Judul : BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Standar
Kompetensi : Menganalisis Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Kompetensi Dasar :
1.
Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya
demokrasi.
2.
Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani.
3.
Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak
orde lama, orde baru, dan reformasi.
4.
Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari
Pertemuam 1
A. PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
PENDAHULUAN
Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein
artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan
yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya.
Pada masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh
rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi
karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada masa modern,
demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas,
jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan
perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau sering
disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan
dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya,
menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International
Commision of Jurist
(ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat
memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn
kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain
dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer
Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam
mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap
beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan
bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan
untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang
bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan
martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang
sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama
haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan
bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung
demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya
bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan
kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan
benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki
pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari
orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada
banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau
kebaikan budi pekerti. Perilaku
yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan
mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau
kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda
pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1. Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis manakala semua
warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu
hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di
lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara
untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih
wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2. Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang
sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan,
sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari
warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000
suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang
kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan
pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang
berkualitas.
4. Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari
rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi
untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan
organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5. Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan
program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta
program kesejahteraan, dll.
6. Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan
pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati
nuraninya.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan
suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan
rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran
dalampenghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan
atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan
oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan
untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :
a. Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan
pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan dibatasi oleh
konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat, Amerika
serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b. Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang
berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui
hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai
komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
a.
Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi
menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi
kesenjangan ekonomi.
b.
Demokrasi material (negara-negara komunis),
menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi,
kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
c.
Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi
yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik,
hukum.
Pengelompokan Demokrasi :
Demokrasi ada 2 macam :
1. Konstitusional a.
Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2. Komunis/Marxisme atau
Demokrasi Proletar
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai
negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan prinsip demokrasi dengan baik dan
benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar lain :
1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat
sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu
termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak tewrjadi
diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi
menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi,
berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap pemerintah, melalui
demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak
menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui
media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
1. Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan
kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela,
yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri
atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial
yang terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan,
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau
hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi
yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara,
terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b.
Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c.
Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan,
perlindungan etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban
diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur
tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing
anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan
pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol
kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.
Pertemuam 1I
B.
DEMOKRASI DI INDONESIA
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa
ini Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Kekuasaan legislatif
dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR
membentuk kabinet.
Kekuasaan eksekutif
dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan
bertanggung jawab pada parlemen.
Presiden hanya sebagai
kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Jika DPR atau parlemen
menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya,
maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Jika kabinet bubar maka
presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
Jika DPR atau parlemen
mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen
dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal
negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu
1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan
bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke
Presiden Soekarno.
3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa
Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan
merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya
ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan
partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti
pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal
positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan
Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD
1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945.
Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu
para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara
independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum
dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara
lain :
1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No.
19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri
proses peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari
pemerintah.
2. Pengekangan hak di bidang politik yaitu berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau
tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3. Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak hal yang
seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945)
seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis
sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
5. Pengutamaan fungsiPresiden
seperti :
Pimpinan
MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah
Presiden.
Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden
setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan
pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat
membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka
pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Demokrasi tidak dipimpinhikmat
kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa
Demokrasi terpimpin;
1. Berhasilmenumpas pemberontakan
DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian
Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa
Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal
yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan
demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua
menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara formal
kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll),
taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.
Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden
sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat
dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian
dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol
di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat
membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada
perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik
pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI harus
menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan
cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih
dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan
kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan
Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi
pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan
kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat
sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis
moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila
kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalasn Pancasila).
Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi
22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18
bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan
pemilu tahun 2004 diatur dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai
wujud pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan
Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara,
DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I
sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi, DPRD TK. II/ Kota
sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling banyak 45 kursi.
Landasan Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang
Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah
sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat 2 yaitu
kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang. Dalam
pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan
hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati
badan permusyawaratan/perwakilan.
c.
Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang
telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1. DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang
dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara
RI
2. DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui
pemilu :
a.
Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan
sebanyak 4 kursi
b.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi
sepertiga anggota DPR.
c.
Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan
selama bersidang bertempat di ibukota RI
3. DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
a.
Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan
sebanyak-banyaknya 100 rang.
b.
Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri
dalamNegeri atas nama presiden
c.
Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota partai politik
peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20
kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b.
Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan
Gubernur atas nama presiden.
c.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota
kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu Sebelum dengan sesudah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD
Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD
Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem
Pemilihan
|
Proporsional
denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional
dengan daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama
calon di bawah gambar parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah pemilihan
|
Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah
tersebut
2. daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD
Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau
gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta Pemilu
|
Partai politik
|
Partai politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat partai politik peserta pemilu
|
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah
pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi
|
1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga
pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.
2. memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu
pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu
tanda anggota.
|
6
|
Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1. didukung minimal 1000 orang di provinsi yang
berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk
kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di
25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia penyelenggara
|
Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan
indonesia sebagaipelaksanapemilu. Di daerah dilaksanakan oleh panitia
pemilihan daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi
pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan,
independen dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat calon legislatif
|
Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan
calon punya pengalaman setaraf dengan SMA
|
Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan perolehan kursi
|
Dulu ada stambus accord
|
Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan hukum
|
Tidak ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|
:
PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan keluarga :
Masalah
– masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Keoala
keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga untuk
mencapai kata mufakat. Manfaat musyawarah di lingkungan keluarga adalah :
1. Seluruh anggota keluarga
merasa berarti atau berperanan.
2. Anggota keluarga ikut
bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
3. Tidak ada anggota
keluarga yang merasa ditinggalkan
4. Semangat kekluargaandan
kebersamaansemakinkokoh.
Di lingkungan sekolah :
a.
1.menyusun tata tertib bersama
b.
2. Menyusun kelompok piket kelas
c.
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas
Di Lingkungan Masyarakat :
a.
Pemilihan ketua RT
b.
Musyawarah dyang menyangkut kepentingan
bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.
Di Lingkungan Negara :
a.
Terlibat dalam pemilihan umum
b.
Melalui wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
a.
Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun
pemerintah melalui media massa.
Semoga sukses!
Yakin Usaha
Sampai………