NILAI-NILAI PANCASILA DALAM
KERANGKA
PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Sub Bab :
1.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara RI.
2.
Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara RI.
3.
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan.
A. Sistem
Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
B.
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Apa
sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai
kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan
tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika
kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk
belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar
atau ruang
belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.Contoh lain dalam
kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila
terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru.
Di
masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal diwilayah itu lebih
dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan
tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh
tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang
atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara
mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai
kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan.
Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
lenApa saja
kekuasaan negara itu? Kekuasaan Negara banyak sekali macamnya. Menurut John
Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu
dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut ;
a. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan
federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain
John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu
Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
a. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
a. Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan
penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu
dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan
yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini
dinamakan Trias Politika.
Tugas Mandiri
raaSetelah
membaca uraian di atas, coba kalian uraiakan dalam satu paragraph mengenai
pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang
lainnya. Pentingnya kekuasaan Negara………..?????n
Pe2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi
pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan
dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu
ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan
di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif,
eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
mApa
sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim
(1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of
powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua
istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan
berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik
mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan
negara yang meliputi lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang
terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan
kerja sama.
Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing.
Contoh Negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika
Serikat. Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme
pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini
membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerja sama.
Sumber: http://www.yanuarimarwanto.wordpress.com
Gambar 1.4 Indonesia adalah negara
yang menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of power). DPR
menjalankan tugasnya sesuai dengan kekuasaan bagiannya. Salah satunya fungsinya
adalah pengawasan.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya
di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan
di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara
horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif
). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada
tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada
tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang
sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami
pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara
yang umumnya terdiri
atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan
yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
1) Kekuasaan
konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2) Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undangundang dan penyelenggraan
pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.”
3) Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undan-gundang. Kekuasaan ini
dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.”
4) Kekuasaan
yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6).
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.” Pembagian kekuasaan
secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara
lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada
tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi
(Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat
kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah
Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD
kabupaten/kota.
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan
berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerahprovinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diaturdengan undang-undang. Berdasarkan
ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia
berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan
provinsidan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung
pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan
pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi danpemerintahan kabupaten/kota
terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat
dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai
konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada
pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan
dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
Tugas Kelompok 1.1
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap
lembaga Negara yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian
bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan
perundangundangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel
di bawah ini.??
B. Kedudukan
dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
1. Tugas Kementerian
Negara Republik Indonesia
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai
Kepala Negara
a. Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11
Ayat 1).
c. Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
d. Menyatakan keadaan bahaya
(Pasal 12).
e. Mengangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1
dan 2).
f. Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 Ayat 1).
g. Memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
h. Memberi gelar, tanda jasa,
dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan UUD (Pasal 15).
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
a. Memegang kekuasaan
pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b. Mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
c. Menetapkan Peraturan
Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
d. Membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
(Pasal 16).
e. Mengangkat dan memberhentikan
menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
a. Membahas dan member
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
f. Menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat
1).
b. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
g. Meresmikan keanggotaan BPK
yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
c. Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
d. Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
e. Mengajukan tiga orang calon
hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C
ayat 3).
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak
mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain
untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu
oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan
umum, serta membentuk beberapa kementerian Negara yang dipimpin oleh
menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta
diberhentikan oleh presiden sesuai dengan
kewenangannya. Keberadaan Kementerian Negara Republik
Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara
diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik,
yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang
kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi,
pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian,
pembubaran/penghapusan kementerian,
hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian
dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri. Kementerian
Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
a. Penyelenggara
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
b. Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
c. Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17
ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara
masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
kementerian negara adalah sebagai berikut:
a. Urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam
negeri, dan pertahanan.
b. Urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara,
kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil
dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,
dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Tugas Mandiri 1.2
Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet
mengenai namanama kabinet dari mulai presiden pertama sampai dengan presiden
saat ini. Tulislah informasi yang kalian temukan pada tabel di bawah ini.
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Setelah membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian
akan kementerian negara yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah, supaya
pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari materi
di atas yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini. Kalian tentunya sudah
memahami bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak.
Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan
beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal
kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian
negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang
nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan
pembangunan nasional.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di
atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut:
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b)
Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f ) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f ) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f ) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d)
Kementerian Pariwisata
Tugas Mandiri 1.3
setelah kalian membaca materi pembelajaran di atas,
coba kalian kelompokkan kementerian negara Indonesia berdasarkan lingkup
tugasnya. Tuliskan dalam tabel di bawah ini.???
3. Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
1)
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah
koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2)
Badan Informasi Geospasial (BIG).
3)
Badan Intelijen Negara (BIN).
4)
Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
a.
di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak.
6)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
7)
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
(BAKOSURTANAL), dibawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
8)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
9)
Badan Narkotika Nasional (BNN).
10) Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
11) Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
12) Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
13) Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
14) Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi.
15) Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
16) Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri
Lingkungan Hidup.
17) Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
18) Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
19) Badan
Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
20) Badan Pusat
Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
21) Badan SAR
Nasional (BASARNAS).
22) Badan
Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
23) Badan Tenaga
Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
24) Badan Urusan
Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
25) Lembaga
Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
26) Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
27) Lembaga
Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
28) Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
29) Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
30) Lembaga
Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan, Keamanan.
31) Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
Tugas Kelompok 1.2
Bacalah secara berkelompok buku sumber dan paraturan
perundangundangan
yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga
yang telah disebutkan. Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah
ini.
C.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
1. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu
rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain.
Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang
menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai
adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam
pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang
dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu:
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan
satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu.
Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk
ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan
nilai-nilai dasar yang bersifat
abstrak.
2. Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan
bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi
spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung
makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari
Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi
kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara,
pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional
mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai
cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Info Kewarganegaraan
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan
perundangundangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan
pemerintah, programprogram pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada
hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan
pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia,
terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang
Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara
tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya,
tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di
dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila
pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu
agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus
melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya.
Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang
selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai
lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata
kelola pemerintahan.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan
Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan
perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi
kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi
tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness)
yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan
dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa
pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih
luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
3. Nilai-Nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk
mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna
nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai
nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada
nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai
berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1)
Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan
Yang Maha Esa.
2)
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah
menurut agamanya.
3)
Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan
memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
4)
Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
5)
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi
antarumat dan dalam beragama.
6) Negara
memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi
mediator ketika terjadi konflik antar agama.
b.
Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1)
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan.
Karena manusia mempunyai sifat universal.
2)
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal
ini juga bersifat universal.
3)
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti
bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak
pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi
penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan
bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1)
Nasionalisme 2) Cinta bangsa dan tanah air
2)
Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
3)
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan
dan perbedaan warna kulit.
4)
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1)
Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti
umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2)
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara
bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang
penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
3)
Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal
yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai
konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4)
Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di Negara
Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
b.
Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
1)
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti
dinamis dan berkelanjutan.
2)
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan
bersama menurut potensi masing-masing.
3)
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja
sesuai dengan bidangnya.
Refleksi
Setelah kalian mempelajari proses penyelenggaraan
pemerintahan Negara kita, kalian semakin memahami bahwa sikap positif warga
negara terhadap proses penyelanggaraan pemerintahan yang sedang dijalankan
mutlak diperlukan. Sikap positif dapat diwujudkan mulai dari lingkungan yang
paling kecil, yaitu ngkungan keluarga.
Coba kalian renungkan bentuk sikap positif yang dapat kalian tampilkan di
berbagai lingkungan kehidupan.
PROYEK Belajar Kewar ganegaraan
Mari Menganalisis Berita dan Cermatilah berita di bawah ini.
7 Kementerian/Lembaga ini Dapat
Rapor Merah dari Jokowi
Presiden Joko Widodo hari ini menerima Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang langsung diserahkan oleh Ketua BPK Harry
Azhar Aziz di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil laporan BPK
Jokowi mengaku memberikan rapor merah tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) yang oleh
BPK memiliki predikat laporan keuanganb Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau
disclaimer.
“Ini yang saya sebutkan yang mendapatkan predikat Tidak
Memberikan Pendapat atau disclaimer, biar tahu semuanya,” kata Jokowi di Istana
Kepresidenan, Bogor, Jumat (5/6/2015). Disebutkannya di hadapan semua kepala
lembaga dan para menteri, ketujuh KL tersebut adalah Badan Informasi
Geospasial, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP RRI, LPP
TVRI dan Ombudsman Republik Indonesia.
Dari hasil laporan tersebut, Jokowi memerintahkan kepada
pejabat yang ada di kementerian dan lembaga yang telah disebutkan tersebut
untuk memperbaiki laporan keuangannya supaya jelas dan lebih transparan.
”Saya tadi hanya membacakan hasil, bukan memberi opini
karena yang beri opini itu BPK. Hasil pemeriksanaan ini sebagai momentum untuk
memperbaiki,” jelas Jokowi. Untuk memperkuat hal itu, Jokowi memerintahkan kepada
seluruh K/L untuk memperbaiki sistem peringatan dini dengan memaksimalkan
fungsi pengawasan intern di setiap organisasinya. “Akhir kata saya mengajak
kementerian dan lembaga untuk berbenah, untuk memperbaiki membangun tata kelola
kuangan terbuka, transparan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat
sebaik-baiknya,” tutup Jokowi. (Yas/NDw)
Sumber:
http://bisnis.liputan6.com/read/2246121/7-kementerianlembaga-ini-dapat-rapor-merah-dari-jokowi#
Setelah membaca berita di atas, jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. Menurut kalian bolehkah
suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dievaluasi atau dinilai kinerjanya oleh
presiden? Berikan alasanmu!
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
2.
Apa saja manfaat dari dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
3.
Faktor apa saja yang menyebabkan suatu kementerian negara berkinerja
kurang
memuaskan?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
4.
Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
5.
Menurut kalian apa saja yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan
kinerja?
………………………………………..
Uji Kompetensi Bab 1
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara
singkat, jelas dan akurat.
1. Jelaskan jenis-jenis
kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI !!!
2. Jelaskan karakteristik
pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme
pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari
kementerian negara Republik Indonesia!
5.
Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan di Republik Indonesia!
Semoga sukses!
Yakin Usaha
Sampai………