Judul/BAB : HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Komptensi
Dasar :
Sub Bab :
1.
Desentralisasi atau Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI.
2.
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat.
3.
Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah.
4.
Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan
Daerah.
A. Desentralisasi
atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari
Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti
lepas, dan centerum yang berarti
pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang
desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental. Kelompok
Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang
dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang
disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah
yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan
kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan
sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara
administratif.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi
menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan
atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah
penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran
pekerjaan semata.
Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian
kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi
dalam pemerintahan negara.
Menurut ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan
kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna
melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak
kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah
pusat. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam
kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan
perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai
pengambilan atau pembuatan keputusan.
Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan
atas 3 (tiga) bagian.
1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari
pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga
sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam
daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada
golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam
masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu,
seperti mengurus irigasi bagi petani. 3. Desentralisasi
kebudayaan, yakni pemberian hak kepada olongangolongan minoritas dalam
masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual
kebudayaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pada
dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari
urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badanbadan atau
lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar
urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi
wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. Desentralisasi mengandung segi
positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan,
desentralisasi menunjukkan beberapa hal sebagai berikut.
a.
Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi
berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
b.
Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih
efektif dan lebih efisien.
c.
Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.
d.
Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral
yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan
pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan
desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut :
a.
Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan
pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
b.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah
daerah tidak perlu menunggu struksi dari pusat.
d.
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan
gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya
penyelenggara pemerintahan, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
f.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan
dapat segera dilaksanakan.
g.
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari
keadaan di tempat masing-masing.
h.
Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka
pada awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga
rencana dapat diubah.
i.
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi
dapat terbagi-bagi.
j.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi
daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai
berikut :
a.
Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur
pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b.
Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam
kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c.
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham
kedaerahan.
d.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan
perundingan yang bertele-tele.
e.
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh
keseragaman dan kesederhanaan.
Info Kewarganegaraan
Pada hakikatnya pemegang kekuasaan negara adalah rakyat
Indonesia. Indonesia menganut sistem perwakilan, kekuasaan yang dimiliki oleh
rakyat dilegasikan kepada pemerintah. Namun demikian, rakyat dapat mewujudkan
dukungannya melalui antara lain sebagai berikut.
1.
Berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan
dengan cara menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah.
2.
Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah
3.
Melaksanakan kewjiban sebagai rakyat Indonesia, seperti
kewajiban membayar pajak, kewajiban
mendahulukan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi/kelompok.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pr
Indonesia2. Daerah Khusus, Daerah Instimewa,
dan Otonomi Khusus
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus adalah daerah yang
diberi otonomi khusus, yaitu Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah
istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
a. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang
bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang
penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik.
ovinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi
sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah
otonom pada tingkat provinsi.
3.
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan
tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta
pusat/perwakilan lembaga internasional.
4.
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi
dan kabupaten administrasi.
5.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak
125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah
penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.
6.
Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan
ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler,
termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7.
Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI
Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR
dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b. Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi
yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang
dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun
2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas,
dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan
Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata
ruang. Di antara keistimewaan DIY salah atunya
adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang
gubernur dan
wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah
Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku
Alam yang bertahta.
c. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status
istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia
Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh
meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at
Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat
beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan
pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan
syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta
penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
d. Otonomi Khusus Papua
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil
pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Hal-hal mendasar yang menjadi isi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut:
1) Pengaturan
kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan
kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2) Pengakuan
dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara
strategis dan mendasar.
3) Mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri-ciri sebagai berikut :
a)
Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta
pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum
perempuan.
b)
Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya
untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk
Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip
pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat
langsung bagi masyarakat.
c)
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
4) Pembagian
wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai
representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
3. Perangkat Daerah sebagai
Pelaksana Otonomi Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk
organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti
bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi
tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurangkurangnya mempertimbangkan
faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi
sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah
kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang
bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang
tugas.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak
interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD
memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah,
panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
5. Proses Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Calon Kepala daerah di usung oleh Partai Politk dan atau gabungan partai
politik, dan melalui calon perseorangan.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah
mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana
secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian
sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah,
dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Besarnya disesuaikan
dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah.
Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang
diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
D.
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah
Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua
cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan,
fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada
pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara
kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang
pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi,
urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
1) Fungsi yang
sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai
kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2) Fungsi yang
menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk
seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3) Fungsi
pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat
pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan
kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan
tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembagalembaga yang
disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural
tersebut dapat di lihat pada bagan berikut :
Bagan Hubungan Koordinasi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Hubungan Fungsional Pemerintah
Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah
memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut
terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi
kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi
serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah
tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya
adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek
kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur,
dan pemberdaya masyarakat.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan
antarsusunan pemerintahan.
Mas’ud
Atanggae
Yakin
Usaha Sampai