Judul/BAB : INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
Komptensi
Dasar :
Sub Bab :
1.
Kebhinnekaan Bangsa Indonesia.
2.
Pentingnya Konsep Integrasi Nasional.
3.
Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional.
4.
Tantangan Dalam Menjaga Keutuhan NKRI.
5. Peran serta WN Dalam Menjaga Persatuan dan kesatuan Bangsa
A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Perhatikanlah semboyan Bangsa
Indonesia pada lambang negara kita berikut ini.
Gambar. Burung Garuda
1. Apa arti semboyan Bhinneka Tunggal Ika?
…………………………………………………………………………………
2. Apa hubungan persatuan dan keberagaman?
…………………………………………………………………………………
3. Mengapa persatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia?
…………………………………………………………………………………
4. Bagaimana menjaga komitmen persatuan?
…………………………………………………………………………………
5. Buatlah pertanyaan lain.
…………………………………………………………………………………
Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat
dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan
Bangsa dan Negara. Kebhinekaan harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman
multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas.
Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi bagian tidak
terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhinneka Tunggal Ika dan
toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.
1. Dasar Negara Pancasila
2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa
persatuan
4. Lambang Negara Burung Garuda
5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat
penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga
masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
1.
Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
2.
Pergaulan antarsesama
yang lebih akrab.
3.
Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
4.
Pembangunan berjalan lancar.
Tugas Kelompok 5.1
Coba kalian
cari informasi di internet atau sumber lain tentang nama provinsi beserta nama
bahasanya, umah adat, dan tariannya.
Kemudian, tuliskan dalam
kolom
berikut.
Tabel 5.1.
Identitas Provinsi
No
|
Nama Provinsi
|
Bahasa
|
Rumah Adat
|
Tarian
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
Pada
dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan
bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang
tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada
konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku,
agama, ras
atau antargolongan tertentu. Hal ini menunjukkan yang ada harusnya dapat
menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang kuat.
Jika perselisihan ini diakibatkan karena masalah yang
berkaitan dengan hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah mengatur dalam Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Info Kewarganegaraan
Komponen
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta terdiri atas pihak-pihak sebagai
berikut
1. TNI sebagai kekuatan utama
sistem pertahanan.
2. POLRI sebagai kekuatan utama
sistem kemanan.
3. Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi”
dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu
kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai
kelompok budaya dan sosial dalam
kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses
penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai
suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Berikut adalah pendapat para ahli tentang integrasi.
1. Howard Wriggins
Integrasi bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari
suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan
masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
2. Myron Weiner
Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial
dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu
identitas nasional. Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang
secara etnis majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat
kebudayaan yang berbeda.
3. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa
yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi,
dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan
horisontal.
4. J. Soedjati Djiwandono
Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian
persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib
sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak,
persatuan nasional akan dibahayakan.
2. Syarat Integrasi
Syarat
keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil
saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan (konsensus)
bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang
dilestarikan dan
dijadikan pedoman.
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial
dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi
sosial. 4 proposal.
Tugas Mandiri 5.3
Coba kalian
tuliskan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dalam
menjaga
integrasi nasional.
Tabel 5.3.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
No
|
Lingkungan Hak Kewajiban
|
Hak
|
Kewajiban
|
1
|
Sekolah
|
||
2
|
Keluarga
|
||
3
|
Masyarakat
|
C.
Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Dengan demikian, kita perlu memahami dan mengetahui
faktor-faktor pembentuk integrasi nasional, baik faktor pembentuk maupun factor
penghambat integrasi nasional. Berikut ini faktor-faktor tersebut.
a. Faktor pembentuk integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan
oleh factor sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol
negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan
bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya
semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia. 5) Penggunaan bahasa
Indonesia.
6) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa,
bahasa, dan tanah air Indonesia.
7) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang
sama, yaitu Pancasila. 8) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas,
dan toleransi
keagamaan yang kuat.
9) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan
penjajahan.
10) Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam
negeri.
b. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan. 3) Kurangnya kesadaran
dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman danvgangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan
ketidakmerataan
hasil-hasil pembangunan.vUpaya untuk mencapai integrasi
nasional dapat dilakukan dengan cara
menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika
ada peran
serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses
integrasi nasional.
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim
yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman
kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu
stabilitas ekonomi dan keamanan. Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi
ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara
lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan
juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di kawasan Asia
Pasifik, termasuk Asia Tenggara.
Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal
NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan
masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran
wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah
perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan
penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan
pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.
Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah
satunya diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal. Masyarakat
menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan Nasional, tetapi input masyarakat secara
intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.
E. Peran Serta Warga Negara dalam
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Indonesia : Kesadaran Warga Negara
Peran serta
warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa. Coba kalian amatilah gambar
berikut ini.
Gambar 5.4 Pelaksanaan upacara pada
setiap hari Senin dapat
memberi kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela negara.
1. Pernahkah kalian menjadi petugas upacara di sekolah?
Jika pernah, apa manfaatnya? …………………………………………
……………………………………………………………………………
Jika belum pernah, mengapa? …………………………………………
……………………………………………………………………………
2. Apa pendapat kalian jika ada teman kalian yang malas
mengikuti upacara?
Alasan malas mengikuti upacara ………………………………………
……………………………………………………………………………
Alasan rajin mengikuti upacara ………………………………………
3. Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran bela negara?
……………………………………………………………………………
2. Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara,
sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela
negara. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetap juga merupakan
kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada
bangsa dan negara.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak
dan kewajiban membela serta mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita
turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG)
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela
berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun.
Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
adalah sebagai berikut :
1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak
kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak
kriminal dan politis. Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata
yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan
segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri
maupun dari
dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan
pertahanan dan keamanan negara.
a. Dari luar
negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional
b. Dari
dalam negeri
1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horisontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara
baru)
7) Pengrusakan lingkungan Adapun, ancaman nonmiliter adalah
ancaman yang tidak menggunakan
senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Tantangan
adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan
adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4. Gangguan
adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
3. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela
negara.
a. Tap MPR
No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara
RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan
“bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pendidikan Kewarganegaraan,
2) Pelatihan dasar kemiliteran,
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau
wajib, dan
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
Info Kewarganegaraan
Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai
berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara
diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh
rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu
seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di
seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
4. Kesediaan Warga Negara untuk
Melakukan Bela Negara
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah,
dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa
patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis,
dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat
pelatihan dasar militer adalah siswa ekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa
tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen
tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa
sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran,
seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera
(Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
c. Pengabdian sebagai Tentara
Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam
usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan
pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri
melalui syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian sesuai dengan
keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja
tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya,
sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas
dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika,
Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan
prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.
Mas’ud
Atanggae
Yakin
Usaha Sampai