Sabtu, 26 Januari 2013

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN


MODUL 1





Rounded Rectangle: Judul :  PERSAMAAN  KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM  BERBAGAI  ASPEK KEHIDUPAN

Standar Kompetensi :  Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan. 
Kompetensi Dasar  :   
1. Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia 
2. Menganalisis Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
3. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan.



Horizontal Scroll: Pertemuam 1
 




















Indikator                        :   
Warga negara dan pewarganegaraan
1.      Menjelaskan pengertian warga negara.
2.      Menjelaskan dasar hukum kewarganegaraan Indonesia.
3.      Menjelaskan asas-asas kewarganegaraan Indonesia.
4.      Menjelaskan syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia.
5.      Menguraikan hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan.
6.      Menjelaskan tata cara menjadi warga negara Indonesia.       

Tujuan Pembelajaran
1.   Menguraikan  pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas kewarganegaraan.
2.   Menguraikan  pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas kewarganegaraan.
3.    Mendeskripsikan penduduk dan warga negara Indonesia.
4.    Menganalisis undang-undang kewargane-garaan Indonesia.
5.   Menganalisis kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.







Down Arrow Callout: Sajian Materi


Rounded Rectangular Callout: A. KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
 







Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara itu
1.      Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.      Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.
1.      Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
2.      Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.

Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara.
1.      Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
  1. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).

Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
  • Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
  • Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
  • Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  • Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas :
  • Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
  • Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang bersangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
·        Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraa  seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·        Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
·       Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·        Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride).
Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
•        Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
•        Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
•        Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang­undang.

Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling  tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
q   Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1.    Bangsa Belanda,
2.    Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3.    Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
4.    Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan   hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
q   Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1.    Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.    Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
q   Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.   Orang-orang  Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.   Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan  hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

Peraturan perundangan tentang warga negara Indonesia yang pernah berlaku :
  1. Undang-Undang  RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarga­negaraan antara Indonesia dan RRC,
  3. Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
  4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
  5. Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
  6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
q    Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
q  Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q  Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q  Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.








Down Arrow Callout: Sajian Materi


Rounded Rectangular Callout: B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
 








Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan.

Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
•         Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
•         Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1),
•         Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasal 27 ayat 2),
•         Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28),
•         Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
•         Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
•         Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
•         Mendapat pendidikan (Pasal 31),
•         Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
•         Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
•         Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).


Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
•         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
•         Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
•         Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
•         Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
•         Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
•         Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
•         Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
•         Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
•         Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
•         Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).

Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
·       Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial  politik.
·       Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
·        Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
·        Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.

Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Bertanggungjawab Terhadap :
·        Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
·        Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
·        Hukum dan pemerintahan RI.
·       Usaha pembelaan negara.
·        Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

Pewarganegaraan di Indonesia
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :
  1. Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
  2. Kelahiran (asas ius soli),
  3. Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
  4. Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
  5. Pewarganegaraan (naturalisasi),
  6. Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
  7. Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
  8. Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.

Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
  2. Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri,
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
  7. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.


Horizontal Scroll: Pertemuam I1
 




Indikator               :   

1.      Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
4.      Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar.
5.      Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan.

Tujuan Pembelajaran
1.      Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
4.      Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar.
5.      Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,















Down Arrow Callout: Sajian Materi


Rounded Rectangular Callout: C. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA  DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
 








Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak. Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
·         Tidak adanya keistimewaan khusus
·         Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa  Indonesia.

Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup :
•         Nilai Religius .
•         Nilai Gotong Royong .
•         Nilai Ramah Tamah.
•         Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.

Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
1)      Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ...........
2)      Sila-Sila Pancasila,
3)      UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
1.      UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
2.      UU No. 3  Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
3.      UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
4.      UU No. 4  Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.

Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
·         Dalam bidang ekonomi
v  Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
v  Tercermin dalam UUD 1945:
Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ....
Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....

·         Dalam bidang hukum dan politik
v  Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
v  Tercantum dalam UUD 1945:
Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
v  Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
v  Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.

·         Dalam bidang keagamaan dan bidang sosial budaya
v  Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
v  Tercermin dalam UUD 1945:
Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran...
Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati ....
Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Pasal 31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.
·         Dalam bidang pertahanan dan keamanan
v  Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
v  Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
v  Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.















Rounded Rectangular Callout: D. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA  TANPA MEMBEDAKAN RAS, AGAMA, GENDER, GOLONGAN, BUDAYA DAN SUKU
 






Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.

Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut:
·      UUD 1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
·      Demokrasi semakin diterima
·      Iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab
·      Keterbukaan politik
·      Menguatnya masyarakat madani (civil society).

Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
·         Masi ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
·         Masih kuatnya budaya politik patron-klien.
·         Masih kuatnya kecenderungan KKN.
·         Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia.
·         Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
·         Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.

Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.

Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
1.      Bagi aparat negara:
·         Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional
·         Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
·         Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·         Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
·         Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.
2.      Bagi masyarakat:
·         Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan
·         Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya.
3.      Bagi semua pihak:
Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.


Semoga sukses!
Yakin Usaha Sampai………


Masalah Ekonomi Dan Kaitannya Dengan Kebutuhan Manusia


MODUL. 3







Rounded Rectangle: Judul :  Masalah Ekonomi Dan Kaitannya Dengan Kebutuhan Manusia  

Standar Kompetensi :  Memahami Permasalahan Ekonomi Dalam Kaitannya Dengan Kebutuhan Manusia, Kelangkaan dan Sistem Ekonomi  
Kompetensi Dasar         :  
1. Mengidentifikasi Kebutuhan Manusia. 
2. Mendeskripsikan Berbagai Sumber Ekonomi Yang Langkah dan Kebutuhan Manusia Yang Tidak Terbatas. 
3. Mengidentifikasi masalah pokok ekonomi, yaitu tentang apa, bagimana, dan untuk siapa  barang dan jasa diproduksi.



Down Arrow Callout: Sajian Materi



Rounded Rectangular Callout: 1. MENGIDENTIFIKASI KEBUTUHAN MANUSIA
 


























PENDAHULUAN

A. Diskripsi

Persoalan umat manusia berkenaan dengan kelangsungan hidupnya, mengembangkan keberadaannya sebagai manusia diatas bumi ini, ialah bagaimana manusia itu bisa memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Dipihak lain manusia itu sendiri dihadapkan pada suatu sarana atau sumber yang terbatas, sehingga diperlukan pengorbanan untuk memperolehnya.
Persoalan kebutuhan manusia begitu banyak jenis dan ragamnya, tergantung dari sudut mana kita akan melihat. Seseoarang telah terpenuhi kebutuhannya makanan dan pekaiannya, lau ia ingin membeli radio, dan lain-lain.beberapa hari kemudian ia ingi memerlukan tempat tinggal , serta isinya dan sebagainya.setelah terpenuhi kebutuhan tersebut, maka akan muncul kebutuhan yang lain yang makin tinggi tingkat dan ragamnya. Dengan demikian kebutuhan manusia tidak akan putus-putusnya hingga manusia itu meninggal dunia.
Melihat kondisi manusia seperti diatas yang tidak pernah habis-habisnya tuntutan dan keinginannya, maka diperlukan pengetahuan tentang jenis dan macam kebutuhan manusia itu, sebab kebutuhan merupakan sumber (inti) dan kajian dari Ilmu Ekonomi.

A.    Petunjuk Penggunaan Modul:
1.bacalah modul ini dengan teliti. Materi didalam modul ini merupakan pengetahuan,keterampilan dan perilaku yang hendaknya anda kuasai dan amalkan dalam kehidupan sosial.
2.anda diizinkan untuk bertanya,berdiskusi,observasi,simulasi dan wawancara selama proses pembelajaran modul
    
C. Tujuan :
1. Tujuan Akhir :
  1. Mendeskripsi kebutuhan manusia  sesuai dengan pengertiannya
  2. Mengidentifikasi Kebutuhan manusia  sesuai dengan macamnya
  3. Mengidentifikasi Faktor yang mempengaruhi kebutuhan  sesuai dengan sifatnya
  4. Mengidentifikasi benda pemuas kebutuhan manusia  sesuai dengan jenis dan kegunaannya
  5. Mendeskripsi kelangkaan sesuai dengan pengertiannya Mengidentifikasi kelangkaan  sesuai dengan faktor-faktor penyebabnya.
  6. Mengidentifikasi biaya peluang sesuai dengan pengertiannya
  7. Menunjukkan contoh biaya peluang sesuai dengan penyebabnyaMengidentifikasi barang dan jasa  sesuai dengan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi
  8. Mendeskripsikan Sistem ekonomi  sesuai dengan pengertiannya
  9. Mendeskripsikan sistem ekonomi  sesuai dengan macamnya
  10. Mengidetifikasikan sistem ekonomi sesuai dengan caranya dalam memecahkan masalah ekonomi

2.Tujuan Antara :
Memahami konsep prinsip-prinsip ekonomi

D. Standar kompetensi/kompetensi dasar;

1.      Standar kompetensi : memahami permasalahan ekonomi dalam kaitanya dengan kebutuhan manusia kelangkaan dan sistem ekonomi
2..  Kompetensi dasar :
a)      Mengidentifikasi kebutuhan manusia
b)      Mendiskripsikan berbagai sumber ekonomi yang langka dan      kebutuhan manusia yang tidak terbatas
c)      Mengidentifikasi masalah pokok ekonomi yaitu apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi.

Memahami Ilmu dan Hukum Ekonomi Dan Macam-macam Kebutuhan Manusia

a. Ilmu Ekonomi

Ekonomi selalu menjadi bagian penting kehidupan masyarakat, mengapa demikian?  karena ekonomi erat hubungannya dengan kebutuhan manusia.  Oleh karena itu  kegiatan ekonomi banyak dilakukan manusia untuk memenuhi  sebagian dari tuntutan hidupnya.
Kata ekonomi (economic) berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikonomia yang merupakan perpaduan antara Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga dan nomos berarti pengaturan / aturan. Jadi oikonomos artinya mengatur rumah tangga. Rumah tangga yang dimaksud  ditinjau dalam arti luas yaitu setiap bentuk kerja sama manusia dalam mencapai kemakmuran yang didasarkan pada prinsip ekonomi, contohnya rumah tangga konsumsi, rumah tangga perusahaan, rumah tangga Negara, rumah tangga Dunia. Jadi dengan demikian Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari  cara atau usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya dalam mencapai kemakmuran.

  b. Macam-Macam Kebutuhan manusia.

Kebutuhan adalah suatu keinginan manusia akan benda dan jasa yang harus dipenuhi. Keinginan manusia akan benda dan jasa itu jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia sangat terbatas jumlahnya. Sehingga timbul  upaya bagaimana menyeimbangkan  antara keinginan yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas. Sehingga dengan adanya keseimbangan yang dapat dirasakan dengan baik maka tercapailah kemakmuran.kemakmuran disini berarti keadaan dimana manusia  sebagian besar dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya dengan baik.
      Dari macam-macam kebutuhan manusia yang tidak terbatas ini sebenarnya dapat digolongkan sebagai berikut :
1.      Kebutuhan menurut intensitasnya
Menurut intensitasnya kebutuhan ini terbagi menjadi tiga yaitu :
a.       Kebutuhan Primer (pokok atau dasar)
Kebutuhan primer adalah kebutuhan manusia yang mutlak diperlukan untuk kelangsungan hidupnya . kebutuhan ini sifatnya mendesak, artinya bila tidak terpenuhi maka hidupnya akan berakhir. Kebutuhan primer harus mendapat priroritas utama dalam usaha memenuhi kebutuhan manusia. Contohnya makanan, minuman,pakaian, perumahan, dan kesehatan.
b.      Kebutuhan sekunder (pelengkap)
            Adalah kebutuhan manusia yang bisa terpenuhi bila kebutuhan primernya sudah terpenuhi. Kebutuhan sekunder ini tidak mendesak harus dipenuhi seperti kebutuhan primer,sebab kebutuhan ini sifatnya lebih banyak di pengaruhi oleh peradaban manusia. Contohnya : alat-alat kebutuhan rumah tangga seperti, piring, gelas,kursi,meja,tempat tidur dan lain sebagainya.
c.       Kebutuhan  Tersier ( kebutuhan mewah)
Kebutuhan tersier adalah kebutuhan ketiga sebagai kelengkapan kehidupan yang sifatnya tidak terlalu penting. Kebutuhan tersier karena sifatnya bukan kebutuhan pokok tetapi hanya merupakan pelengkap, maka pemenuhannya dapat dihindarkan atau ditunda. Kebutuhan tersier sering kali dikaitkan dengan barang-barang mewah yang hanya ditujukan untuk meningkatkan status atau prestise seseorang dalam masyarakat. Yang termasuk dalam kebutuhan tersier antara lain, lemari es, alat musik (piano, organ),Televisi,kendaraan bermotor, kapal pesiar dan lain-lain.
Sejalan dengan perkembangan budaya, teknologi dan kemampuan manusia dalam memperoleh  penghasilan, pengelompokan jenis-jenis kebutuhan sekunder dan tersier, dari waktu kewaktu berubah sesuai dengan perkembangan budaya dan kemakmuran masyarakat. Misalnya bagi golongan masyarakat tertentu terutama masyarakat perkotaan, lemari es, tv warna dan motor tidak lagi dianggap sebagai barang mewah, tetapi sudah dianggap sebagai kebutuhan sekunder.

2.      Kebutuhan Menurut Waktunya.
Menurut waktunya, kebutuhan dapat dibedakan atas :
a.       kebutuhan sekarang.
Adalah kebutuhan yang pemenuhannya tidak dapat ditunda lagi. Kebutuhan ini harus dipenuhi pada saat ini juga. Misalnya: seorang yang sedang haus pada saat ini maka harus segera minum, begitu pula kebutuhan akan makan, perumahan, alat-alat rumah tangga, dan sebagainya.
b.      kebutuhan yang akan datang. 
Adalah kebutuhan yang penggunaannya dapat dilakukan pada saat keadaan menghendakinya. Kebutuhan ini biasanya untuk berjaga-jaga di masa depan, misalnya untuk menjamin hari tua, menyimpan hasil panen untuk masa paceklik dan sebagainya.

3.  Kebutuhan menurut sifatnya.
Menurut sifatnya, kebutuhan dapat dibedakan atas:                                                                                              
       a.   kebutuhan jasmani (material)                                        
      adalah kebutuhan yang diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan  fisiknya. Contohnya:makanan dan minuman.
      b.  kebutuhan rohani (immaterial) 
      adalah kebutuhan yang diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan jiwanya. Contohnya: pendidikan, agama, hiburan dan sebagainya.
4.   Kebutuhan menurut golongannya. 
      Menurut golongannya, kebutuhan dapat dibedakan atas:
     a.  Kebutuhan perorangan(individu).
Adalah kebutuhan yang diperlukan oleh pribadi-pribadi manusia itu     sendiri. Kebutuhan ini bagi setiap orang akan berbeda tergantung kepada kegiatan atau kebiasaannya masing-masing. Misalnya: kebutuhan seorang siswa SLTA  akan berbeda dengan kebutuhan seorang mahasiswa, kebutuhan seorang pedagang berbeda dengan kebutuhan seorang pegawai dan sebagainya.
b.       Kebutuhan masyarakat (kolektif).   
      Adalah kebutuhan yang diperlukan oleh sekelompok atau segolongan   masyarakat yang mempunyai kepentingan tertentu. misalnya: umat Islam memerlukan masjid, siswa sekolah memerlukan buku pelajaran dan sebagainya.

C. Macam-Macam Alat Pemuas Kebutuhan.

      Alat pemuas kebutuhan atau disebut juga sebagai benda pemuas kebutuhan dapat dibedakan menurut penggolongan sebagai berikut.

1).  Alat pemuas kebutuhan menurut cara memperolehnya.
      Menurut cara memperolehnya, benda atau alat pemuas kebutuhan dibedakan menjadi dua, yaitu benda ekonomi dan benda bebas.
      a). Benda Ekonomi
Benda ekonomi adalah benda yang sifatnya terbatas, sehingga benda tersebut baru dapat diperoleh dengan mengeluarkan suatu pengorbanan. Contohnya : berbagai alat pemuas kebutuhan yang termasuk kebutuhan primer, sekunder dan tersier.

      b).  Benda bebas
Benda bebas adalah benda atau alat pemuas kebutuhan yang dapat diperoleh tanpa harus mengeluarkan pengorbanan. Termasuk benda bebas adalah beberapa jenis benda yang disediakan oleh alam, antara lain udara, air, sinar matahari dan sebagainya.
Dalam keadaan tertentu, suatu benda bebas dapat berubah menjadi benda ekonomi manakala terjadi kelangkaan. Contohnya : Air.
Di daerah pedesaan yang subur dan banyak sumber mata airnya, air merupakan benda bebas. Namun, di daerah tertentu yang kondisinya kekurangan air, maka air akan menjadi benda ekonomi yang baru dapat diperoleh ketika kita mengelyarkan pengorbanan, yaiti dengan cara membeli.
     
2). Alat pemuas kebutuhan menurut tujuan penggunaannya.

      Menurut tujuan penggunaannya, alat pemuas kebutuhan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu barang konsumsi dan barang produksi.

      a). Barang Konsumsi
Benda atau barang konsumsi adalah berbagai barang yang dapat langsung digunakan oleh orang-orang (konsumen) untuk memenuhi kebutuhannya. Misalnya : makanan, minuman, baju, sepatu, radio, televisi dan lain-lain.
      b). Barang Produksi
Benda atau barang produksi adalah berbagai barang yang digunakan untuk menunjang kelancaran proses produksi. Misalnya, barang-barang modal berupa mesin-mesin dan peralatan lainnya, seperti bahan baku dan bahan penolong.
Hasil dari proses produksi disebut “hasil produksi” atau barang jadi (finishing goods). Hasil produksi ada yang berupa barang jadi yang langsung dapat dikonsumsi seperti gula, sirup, makanan,minuman, dan pakaian; ada pula yang digunakan oleh pabrik lain sebagai bahan baku seperti gula putih dan tepung terigu.

3. Alat pemuas kebutuhan menurut ketahanannya.

      Menurut ketahanannya, alat pemuas kebutuhan dapat dibedakan menjadi tiga
      a). Barang tahan lama (durable goods).
Barang tahan lama adalah barang yang dapat digunakan dalam jangka waktu relatif lama, yang nilai pakai atau nilai ekonominya habis secara berangsur-angsur. Misalnya : mesin-mesin, bangunan, dan peralatan-peralatan lainnya

b). Barang tidak tahan lama (Undurable goods)
Barang tidak tahan lama adalah barang yang jangka waktu pemakaiannya tidak lama. Digunakan hanya untuk sekali saja atau beberapa kali dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Misalnya : makanan dan minuman dikonsumsi sekaligus, tissue digunakan sekali saja, pakaian digunakan beberapa kali untuk jangka waktu tertentu tetapi tidak terlalu lama

4.  Alat pemuas kebutuhan menurut hubungan antar benda
Keberadaan suatu benda sebagai alat pemuas kebutuhan mempunyai peran tersendiri. Ada benda yang mempunyai peran khusus, sehingga tidak dapat digantikan oleh benda lainnya, ada yang dapat digantikan oleh benda lain dan ada pula yang dalam  penggunaannya terkait dengan benda lainnya.



      a).  Benda yang berperan khusus
Benda atau barang yang berperan khusus adalah benda atau barang pemuas kebutuhan yang kegunaannya tidak dapat digantikan benda lainnya. Misalnya, tanah dan udara.
     
      b).  Benda komplementer
Benda atau barang komplementer adalah benda atau barang pemuas kebutuhan yang kegunaan dan manfaatnya baru dapat dirasakan apabila digunakan bersamaan dengan benda lainnya. Misalnya, sebuah pulpen, baru akan dirasakan kegunaannya apabila kedalam pulpen itu diisikan tinta.
Contoh lainnya, sebuah motor, baru akan dapat dirasakan kegunaannya apabila telah diisi oli dan bensin.

      c). Benda substitusi
Benda atau barang substitusi adalah benda pemuas kebutuhan yang dapat digantikan dengan benda atau barang lain yang manfaatnya sama. Misalnya, beras dapat digantikan dengan terigu.
            Secara spesifik industri pabrik dapat diklasifikasikan lagi menjadi tiga.
      Hasil industri analitik, adalah barang-barang yang dihasilkan dari memproses satu alat baku. Misalnya, barang seperti gula, melase dan alcohol yang berasal dari satu bahan baku berupa tebu. Hasil industri sintesis, adalah barang yang dihasilkan dengan cara memproses dua atau lebih bahan baku menjadi satu barang tertentu. Misalnya, kue atau roti yang dibuat dari beberapa bahan baku seperti gula, mentega, terigu, telur, vanili, cokelat, susu, keju. Contoh lain, obat yang diproses dari beberapa bahan kimia maupun non kimia.
Hasil industri sintesis, yaitu berupa barang yang bersifat tiruan dari barang aslinya (sintetik) dibuat oleh pabrik dengan cara memproses dua atau lebih bahan baku menjadi sesuatu. Misalnya aspal tiruan dan kulit tiruan.

d). Hasil industri jasa
Hasil industri jasa adalah jasa-jasa yang disediakan oleh berbagai lembaga, seperti industri jasa parawisata, jasa perhotelan, jasa hiburan, jasa komunikasi, jasa transportasi dan jasa pembiayaan.

e).  Hasil industri jasa penyaluran barang
Hasil industri jasa penyaluran barang meliputi kegiatan yang berkaitan dengan mendekatkan barang kepada masyarakat, antara lain jasa-jasa yang diberikan oleh usaha dagang (grosir, eceran), agen, makelar dan perantara/pialang




 







            Melihat banyak beragamnya kebutuhan,  manusia harus berusaha sebab tidak selamanya sarana dan sumber ekonomi itu ada setiap saat. Orang-orang barat  berusaha mencari rempah-rempah sampai kepelosok dunia, bahkan sampai ke Indonesia. Demikian pula orang Jepang, agar terpenuhi kebutuhannya mencari minyak bumi ke berbagai negara, karena di jepang langka akan sumber minyak. Segala pengorbanan mereka keluarkan agar bisa terpenuhi kebutuhannya.

a)                  Kelangkaan Sumber alam.
            Kelangkaan sumber alam ini untuk negara maju biasanya berupa bahan mentah seperti minyak bumi, hasil pertanian, hasil hutan dan sebagainya. Jadi sumber ekonomi atau faktor produksi yang langka untuk negara maju ialah sumber alami yang berupa, bahan mentah sebagai bahan industri. Untuk  memperoleh bahan mentah itu negara maju mengeluarkan biaya yang tinggi.
      Sumber alami lain yang dianggap langka merupakan sumber ekonomi, dan dapat diperjual belikan , misalnya emas, perak, tembaga biji besi nekel dan lain-lainnya. Tidak semua tanah dibumi ini mengandung berbagai jenis tambang, sehingga bahan tambang merupakan sumber alam yang langka.
      Contoh lain sumber alami yang langka adalah air, bukan hanya dipadang pasir air itu disebut langka, tetapi kenyataannya, air dianggap langka karena harga air mahal. Contoh harga kemasan air satu liter ternyata lebih mahal dari satu liter bensin.
b)      Kelangkaan Tenaga Kerja.
      Indonesia dengan jumlah penduduk kurang lebih 235 juta jiwa sangat potensial jika dimanfaatkan sebagai sumber insani, sumber daya manusia untuk kepentingan pembangunan. apalagi jika dilihat dari struktur usia yang rata-rata kebanyakan adalah usia kerja. Tetapi persoalannya adalah secara potensial tenaga kerja yang manakah yang produktif itu? Di negara berkembang seperti indonesia, Malaysia, India, Thailand, Kamboja serta negara-negara berkembang lainnya jumlah penduduknya rata-rata banyak, namun tenaga kerjanya masih kurang produktif artinya ; tenaga kerja kurang terdidik, terlatih, engalaman,keahlian,keberanian,kreatif dan inovatif.
            Dengan demikian di Indonesia atau negara berkembang lainnya tenaga ahli termasuk hal yang langka, sehingga walaupun banyak jumlah usia tenaga kerjanya, tetapi kualifikasi yang dibutuhkan dunia kerja tidak memenuhi syarat. Jadi tenaga kerja keahlian menjadi langka, karena mereka sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.
c)      Kelangkaan Modal dan Teknologi.
Kekurangan modal untuk membiayai kegiatan produksi.
Negara-negara berkembang sangat membutuhkan uang untuk membiayai kegiatan produksinya. Namun hal itu tidak dapat berjalan jika tidak ada modal berupa uang. Oleh karena itu modal dianggap langka, karena membutuhkan pengorbanan dan pembiayaan yang cukup tinggi untuk mendatangkannya. Biasanya modal itu didatangkan dari negara-negara maju.
Teknologi, yaitu berupa alat produksi yang lebih produktif, dan lebih canggih. Dinegara-negara berkembang teknologi maju termasuk barang yang langka.


 






            Masalah pokok dalam setiap perekonomian pada dasarnya sama, yaitu, berkenaan dengan apa yang akan diproduksi, bagaimanakah cara memproduksi, bagaimanakah cara memproduksinya, dan untuk siapa barang itu diproduksi.
      Menurut ahli ekonomi, Paul A Samuelson, ada tiga masalah utama dalam setiap perekonomian, yaitu menyangkut persoalan berikut ini ;
1.      persoalan pokok dari organisasi ekonomi, berkenaan dengan tiga masalah utama ,apa (what), bagaimana (how) dan untuk siapa (for whom).
2.      persoalan pemilihan penggunaan teknologi, dengan sumber ekonomi yang terbatas, berupa biaya, dengan hukum yang semakin berkurang.
3.      persoalan pertumbuhan penduduk, dan hubungannya dengan pertumbuhan ekonomi.






Masalah Organisasi Ekonomi.

           Setiap masyarakat, apakah masyarakat liberal, komunis,  sosialis, atau religius dan Pancasilais harus mengadapi ketiga persoalan organisasi ekonomi. Barang apa (what) yang akan diproduksi, dan berapa jumlahnya ?
           Tentu saja setiap masyarakat akan menghadapi beberapa pilihan untuk menentukan barang mana yang akan dihasilkan, atau jasa mana yang akan diproduksi. Hal ini banyak ditentukan oleh kondisi masyarakat dan keadaan sumber ekonomi , serta kondisi sosio budayanya. Di Indonesia karena kondisi alam atau sumber ekonomi, tanah subur , iklim yang mendukung, tenaga kerja banyak, teknologi masih kurang, maka masyarakat dan pemerintahan menentukan pilihan untuk memproduksi pertanian yang berkenaan dengan persawahan, perladangan, perikanan, perkebunan, peternakan dan hasil hutan. Demikian juga dalam pembangunan ekonomi, Indonesia tetap berpola pada usaha pertanian (lihat Program Pelita I s/d V dalam GBHN).
           Setelah menentukan pilihan barang dan jasa yang akan dihasilkan suatu masyarakat, selanjutnya harus menentukan berapa banyak barang dan jasa itu harus diproduksi dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana kualitas barangnya?.

1.      Bagaimana (how) barang itu akan diproduksi.
      Hal ini jelas selalu memperhatikan kondisi factor produksi, terutama menyangkut sumber daya manusia dan pengguna teknologi, mana yang lebih bijaksana untuk suatu masyarakat dan pemerintahannya dalam mengusahakan pertanian seperti Indonesia.
      Pengelolaan dan pengusahaan pertanian dimasyarakat Indonesia masih banyak mengunakanhal-hal berikut ini.

a. Tenaga manusia
Mengingat tenaga kerja manusia cukup banyak dan masih murah maka terjadi peningkatkan penyerapan  tenaga kerja dan pengurangan pengangguran. Lain lagi dengan negara maju, seperti Jepang dan Amerika tenaga manusia termasuk biaya yang mahal, karena pertumbuhan penduduk kecil dan tenaga kerja manusia  sedikit.

b. Tenaga Mesin atau teknologi Canggih.
Di negara maju karena tenaga manusia mahal dan langka, maka untuk memproduksi suatu barang lebih tepat mengunakan tenaga mesin. Hal ini bisa kita lihat di negara Jepang atau Amerika dalam mengelola bidang pertanian dan lain-lainnya selalu mengunakan teknologi mesin yang cukup canggih. Demikian juga dalam memproduksi pakaian dan alat-alat rumah tangga, semua mengunakan alat-alat teknologi tinggi. Di Indonesia teknologi canggih masih sangat mahal, dan tenaga kerja manusia masih sangat murah dan banyak. Walaupun alat-alat canggih sudah banyak digunakan di Indonesia namun jumlahnya hanya terbatas. kebijakaan mengunakan teknologi tinggi ini harus memperhatikan mana yang lebih menguntungkan secara ekonomis, tenaga kerja manusia atau mesin? Di Indonesia penggunaan teknologi canggih pasti digunakan dan tidak bisa dihindari, karena tidak bisa mengunakan banyak tenaga manusia, misalnya; pengeboran minyak, bendungan air, produksi listrik, telekomunikasi, mesin pabrik,  transportasi dan lain-lain

c. Untuk siapa (for whom) Barang itu di Produksi ?
Barang dan jasa yang diproduksi itu harus jelas dijual untuk siapa, agar barang dan jasa yang dipilih itu dapat terjual laku di pasar. Masyarakat mana yang jadi sasaran penjualan, demikian juga hasil yang diperoleh untuk siapa. Tentu akan lebih bijak jika seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati hasil usaha ekonomi itu. Inilah yang menjadi persoalan terutama di negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia, dalam hal pemerataan hasil pembangunan. Di dalam masyarakat diktator yang berkuasa, maka akan ditentukan oleh masyarakat yang berkuasa itu seperti di negara komunis, sedangkan dinegara kapitalis maka ditentukan oleh pengusaha-pengusaha besar dan perseorangan. Sedangkan di negara Indonesia ada ditangan negara (pemerintah) dan atau swasta.


Semoga sukses!
Yakin Usaha Sampai………