Standar Kompetensi : Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
Kompetensi Dasar :
1. Mendeskripsikan Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
2. Menganalisis Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan.
3.Menunjukan Sikap yang Sesuwai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
4. Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
5.Menampilkan Peran Serta Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
A. Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
a. Pengertian Sistem
Kata
“sistem” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan
kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri,
tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan
Unsur-unsur dalam sistem mencakup :


