Selasa, 29 Oktober 2013

PROSES KEBANGKITAN NASIONAL

MODUL 2 IPS. KLS X SMK



Standar Kompetensi      :     Memahami Proses Kebangkitan Nasional 
Kompetensi Dasar       :       
1.      Menjelaskan Proses Perkembangan Kolonialisme dan Imperialisme Barat Serta Pengaruhnya Yang di Timbulkan di Barbagai Daerah.  
2.      Menguraikan Proses Terbentuknya Kesadaran Nasional, Identitas Indonesia Dan Pergerakan Kebangsaan Indonesia. 


Minggu, 27 Oktober 2013

PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

MODUL 3 KELAS X SMK


Standar Kompetensi   : Menampilkan Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan HAM.  
Kompetensi Dasar            :
1.   Menganalisis Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM.
2.Menampilkan Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia.
3.Mendeskripsikan Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM.

A.     UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM
A.1. Pengertian dan Macam-macam HAM
1.      Pengertian HAM
Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak-hak  dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.
 Pengertian;
     seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
     anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada makhluk yang bernama manusia
  wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
     Tuhan yang memberi HAM, bukan negara
Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para ahli:
1)      John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.
2)      Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.
3)      Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
4)      Menurut Mirriam Budiarjo
Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.
5)      Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
v  Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
v  Kebebasan beragama
v  Kebebasan dari rasa takut
v  Kebebasan dari kemiskinan
Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
a.       Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
b.      Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
c.       Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
d.      Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2.      Macam-macam HAM
1.      hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama masinng-masing, menyatakan pendapat, berorganisasi dan sebagainya
2.      hak asasi ekonomi (property right), misalnya hak kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau perjanjian, dan lain sebagainya.
3.      hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemeerintah, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
4.      hak asasi sosial dan kebudayaan   (social dan cultural right), misalnya hak kebebasan memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangan kebudayaan dan lain sebagainya.
5.      hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
6.      hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas pradga tak bersalah, dan sebagainya.
 A.2.  Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
v  Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM)
Menayatakan kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
v  Aristoteles (384-322 SM)
Negara yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahtraan masyarakat banyak.
v  Tahun 1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang isinya: Raja tidak lagi bertindak sewwenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya harus disetujui bangsawan.
v  Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1)
Isinya:
§  Pajak dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen.
§  Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
§  Dalam keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum perang.
§  Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
v  Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)
Isinya:
·         Pembuatan undang-undang harus dengan ijin parlemen.
·         Pemungutan pajak harus dengan ijin parlemen.
·         Mempunyai tentara tetap harus dengan ijin parlemen.
·         Kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen.
·         Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
·         Pemilihan parlemen harus bebas.
v  Declaration des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan penduduk) di Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789.
Isinya:
·         Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
·         Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
v  The declaration of America Independence (4 Juli 1776) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
Berisi tentang revolusi Amerika untuk melepaskan diri dari Inggris dengan menyatakan merdeka. Dalam pernyataan itu dinyatakan semua orang diciptakan sama dan dikarunia hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty, and pursuit of happines)
v  Menjelang berakhirnya Perang Dunia II (Atlantic Charter), F.D. Roosevelt mengusulkan 4 kebebasan:
·         Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya (freedom of speech and expreeion)
·         Kebebasan beragama (freedom of religion)
·         Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
·         Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)
v  Tahun 1948 disusun rencana piagam Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama Sosial Ekonomi PBB di bawah pimpinan ny. Elanor Roosevelt.
v  10 Desember 1948 piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of Human Rights (pernyataan Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR ini terdiri dari mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:
·         Hak kemerdekaan
Meliputi kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal, beragama, rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
·         Hak politik
Meliputi hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih), membela negara dan menjadi pegawai negara.
A.3.   Penegakan HAM dalam Perundang-undangan
  1. Tujuan: melindungi martabat manusia
  2. HAM dalam UUD 1945
ü  Pembukaan alinea 1 menyatakan bahwa ”bahwa seseungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa…….”. alinea ini mengandung 2 makna:
-dalil objektif: kemerdekaan ialah hak segala bangsa
-dalil subjektif: aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka
ü  Pembukaan alinea 2 “……mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Ini memat hak asasi politik: kedaulatan, hak asasi ekonomi: kemakmurab dan keadilan.
ü  Alinea 3, ”atas berkar rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas………,” ini merupakan pengakuan kemerdekaan sebagai anugrah Tuhan.
ü  Alinea 4, ”……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,….melaksanakan ketertiban dunia…..”. hal ini merupakan bahwa negara memberikan jaminan hak asasi terhadap arga negaranya.
  1. HAM dalam batang tubuh UUD 1945 diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
  2. Secara umum HAM di Indonesia diatiur dalam pasal 27-34 UUD 1945
  3. Hak asasi manusia dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998: memuat piagam HAM serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM.
  4. HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dimuat dalam arah penyelenggaraan Negara, yaitu: mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi HAM.
  5. Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi  Manusia (KOMNASHAM), yang bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang HAM.
  6. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari XI Bab dan 106 pasal.
  7. PP no. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat
  8. PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.
-   Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku yang tidak terbukti beersalah.
-   Restitusi: ganti kerugian yang diberikan kepada korban ataukeluarganya oleh pelaku ataupihak ketiga yang dapat berupa pengembalian barang milik, pembayaran ganti rugi untuk kehilangan, dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
  1. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
  2. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sebagai peradilan khusus dilingkungan peradilan umum
B.     MENAMPILKAN PERAN SERTA DLM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM DI INDONESIA
B.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
a. Peran serta dalam upaya perjuangan, penghormata dn penegakan ham di indonesia
1.      Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia.
Kewajiban dasar manusia \Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:
a.       setiap orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
b.      Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
c.       Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
d.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 70).
2.      peran serta pemerintah dalam penegakan HAM  di Indonesia
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut:
a.       pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 71).
b.      Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (pasal 72).
3.      Peran KOMNAS HAM alat perjuangan penegakkan HAM di Indonesia
a.       komnas HAM dibentuk dengan tujuan:
1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
b.Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a.       perdamaian kedua belah pihak
b.  penyelesaian erkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
c.      pemberian saran kepada para pihak untuk mennyelesaikan sengketa melalui pengadilan
d.      penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan
e.       penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
c.  Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas HAM menekankan:
a.     membantu terwujudnya peradilan yang kredibel
b.   memprakarsai dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah-daerah
c.  mengatasi pelanggaran HAM berat (groos-violation of human rights)
d. meningkatkan kemampian para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya, hak anak dan hak perempuan pada khususnya.
e.       Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender dan hak anak
f.    Menjamin berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
g.       Membuat kriteria dan indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas bagi penegak hukum.
Setiap hari kita selalu mendengar, membaca, dan melihat, baik dari media cetak maupun elektronik beerbagai peristiwa pelanggaran HAM. Masalah penegakan HAM adalah masalah bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah rakyat, dan lembaga-lembaga tertentu, seperti Komnas HAM. Pelanggaran HAM itu dapat dilakukan oleh negara/pemerintah, ataupun masyarakat. Richard Falk mengidentifikasi standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran HAM. Hasilnya adalah disusunnya kategori pelanggaran HAM sebagai berikut:
  1. pembunuhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
·  pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
·  Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
  1. rasialisme resmi (politik apartheid), yaitu suatu perlakuan politik terhadap etnis, suku bangsa lain berdasarkan perbedaan ras dan warna kulit merupakan kejahatan internasional
  2. terosisme resmi berskala besar
  3. pemerintahan totaliter
  4. penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
  5. perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
  6. kejahatan perang
b. Pelanggaran HAM dan penangannya
yang termasuk jeni pelanggaran HAM berat adalah sebagai berikut:
a.       kejahatan genocide
b.      kejahatan terhadap kemanusiaan
pembunhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
a.       pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
b.      Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian daari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa hal-hal sebagai berikut:
a.       pembunuhan
b.      pemusnahan dan penyiksaan
c.       perbudakan
d.      pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e.       perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional
f.       perkosaan/perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
g.       Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, ebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
h.      Penghilangan kearganegaraan seseorang secara paksa.
Perkara pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dibidang pengadilan HAM dapat dilakukan paling lam 90 hari, jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.penahanan di pengadilan tinggi dilakukan paling lama 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari, dan penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
c. Perilaku  upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
a)      Dalam lingkungan masyarakat
·         Menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa
·         Kesamaan harga diri antar pribadi
·         Tidak mencampur urusan pribadiorang lain
·         Tidak mencela dan menghina kekurangan orang lain
·         Saling menghargai antar sesama manusia
b)      Dalam lingkungan bangsa dan negara
·         Mengentskan kemiskinan agar menjadi manusia yang layak
·         Gerakan orang tua asuh
·         Mengefektifkan wajib belajar 12 tahun
·         Bagi perusahaan besar perlu menjadi bapak angkat bagi pengrajin kecil.
d.      Hambatan Penegakan HAM
a)      Faktor kondisi sosial-budaya
·         Stratifikasi-status sosil (tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, ekonomi, dll).
·         Norma adat/budaya lokal.
b).  Faktor komunikasi dan informasi.
·         Letak geografis Indonesia yang luas
·         Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yg blm terbangun secara baik di seluruh wilayah Indonesia.
·         Sistem informasi maupun perangkatnya dan SDM yang masi terbatas.
c).  Faktor kebijakan pemerintah
·         Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentan pentingnya jaminan HAM.
·         Lemahnya pengawasan legislatif maupun kontrol sosial oleh masyarakat.
d).  Faktor perangkat Perundangan
e).  Faktor aparat dan penindakannya.
e.       Tantangan Penegakan HAM
Pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat berpidato di PBB dlm Konferensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dgn Judul ”Drklarasi Indonesia Tentang HAM” sebagai berikut :
·         Prinsip Universilitas; bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal.
·         Prinsip Pembangunan; kemajuan pembangunan nasional dpt membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
·         Prinsi Kesatuan; hak asasi perseorangan dan hak asasi masyarakat/bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
·         Prinsip Objektivitas; penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi dan mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.
·         Prinsip Keseimbangan; keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat/bangsa.
·         Prinsip Kompetensi Nasional; penerapan dan perlindungan HAM merupakan tanggungjawab Nasional.
·         Prinsip Negara Hukum; bahwa jaminan terhadap HAM dlm suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum (tertulis dan tidak tertulis).
C.     INSTRUMEN HUKUM & PERADILAN INTERNASIONAL HAM
1.      Instrumen Hukum Internasional HAM
pasca perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampakmeningkat karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Beberapa instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal Declaration of Human Rights ( UDHR), antara lain:
  1. Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
  2. Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara anggota PBB
  3. Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
  4. Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
  5. Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
  6. Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
  7. Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
  8. Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
2.      Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia
Pada tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas.
      Perjanjiian nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu:
  1. hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
  2. hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
  3. hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
3.      UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
salah satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya, pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
      Di lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.
4.      Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal
Pembukaan PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia, kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.
      Selanjutnya menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.
      Dewan Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam menangani HAM dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi Manusia beranggotakan 53 negara dan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi dan laporan mengenai perjanjian intrnasional tentang hak-hak asasi, konvensi-konvensi dan deklarasi internasional tentang kebebasan sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas, pencegahan diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain yang berkaitan dengan HAM.
      Khusus mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang beranggotakan 45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Komisi ini bertugas menyiapkan laporan-laporan mengenai promosi hak-hak wanita dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan, sera membuat  rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang masalah yang membutuhkan perhatian di bidang HAM.
      Disamping itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM, yaitu oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki syarat-syarat kerja dan hidup para buruh dan membuat rekomendasi standar minimum dibidang gaji, jam kerja, syarat-syarat pekerjaan dan jaminan sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
      Perkembang terakhir hukum pidana internasional adala disepakati pembentukan International Crime Court (ICC). Dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court 17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan disahkan ICC sebagai badan baru PBB terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang bersifat tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk melaksanakan yuridisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang serius. Jenis kejahatan yang disepakati ICC, antara lain:
1.  Pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu (The Crime of Genocide)
2.      Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime Against humanity)
3.   Penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara lain. (The Crime of Aggression)
4.      Kejahatan perang.  (War Crimes)

 1.      Hambatan Dan Tantangan Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia
Adapun aspek yang menjadi penyebabnya dalam penegakkan HAM adalah:
·         belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara individu dan secara universal.
·         kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM
·         adanya campur tangan dalam lembaga peradilan
·         kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.
              ”keberhasilan harus diraih bukan ditunggu”
                         "yAKIN uSAHA sAMPAI"

Rabu, 27 Februari 2013

Menganalisis Budaya Politik Indonesia

MODUL 3
Judul                              :     BUDAYA POLITIK INDONESIA
Standar Kompetensi      :     Menganalisis Budaya Politik Indonesia
Kompetensi Dasar         :    
  1. Mendeskripsikan pengertian budaya politik.
  2. Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
  3. Mendeskripsikan pentingnya sosialisasi pengembangan budaya politik.
  4. Menampilkan peran serta budaya politik partisipan
Indikator                        :  
Budaya Politik
1.   Mendeskripsikan Pengertian budaya politik
2.   Mengidentifikasikan ciri-ciri budaya politik
3.   Mendeskrip-sikan macam-macam budaya politik.
4.   Menjelaskan faktor penyebab berkembangnya budaya politik di daerahnya
5.   Mengiden-tifikasikan perkembangan budaya politik di masyarakat sekitar
 Tujuan Pembelajaran
Setelah proses belajar mengajar siswa diharapkan mampu mencapi indicator diatas :
  1. PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
PENDAHULUAN
            Salah satu unsur budaya nasional itu adalah budaya politik.  Olehn karena itu dari sudut ini kita dapat pula kita berbicara mengenai cara menumbuhkan  dan menerapkan budaya politik unggul itu dalam kehidupan politik kita. pentingnya menumbuhkan budaya unggul sebagai identitas dan budaya nasional.  Budaya unggul tersebut oleh presiden SBY didefinisikan sebagai semangat dan kultur untuk mencapai kemajuan ,dengan cara kita harus bisa, kita harus berbuat yang terbaik.
           Berikut akan diuraikan  mengenai pengertian budaya politik, tipe-tipe budaya politik, budaya politik di Indonesia,pentingnya sosialisasi  plitik dalam pengembangan budaya politik, serta penerapan budaya politik partisipatif.
PENGERTIAN BUDAYA POLITIK :
1. Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaiman pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
2. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam  bagiannya dan sikap  terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.
3. Rusdi Sumintapura, budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan plitik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
4. Mochtar Masud dan Colin McAndrews, budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
5. Larry Diamond, budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negara mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.
            Menurut Almond dan Powell ada 2 orientasi Politik yaitu tingkat Masyarakat dan tingkat Individu :
1. Orientasi individu dalam sistem politik  dapat dilihat dari 3 komponen :
a. Orientasi kognitif berbagai keyakinan dan pengetahuan seseorang tentang :
-  sistem politik.
-  tokoh pemerintahan
-  kebijakan pemerintahan
- Simbol-simbol yang dimiliki oleh sistem politik seperti : ibukota negara,                   lambang negara, kepala negara, batas negara, mata uang, dll.
b. Orientasi Afektif menunjuk pada aspek perasaan atau ikatan emosional individu pada system politik.  Seperti – perasaan khusus terhadap aspek system politik tertentu yang membuatnya menerima dan menolak system politik. Orientasi afektif ini dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan.     
c. Orientasi Evaluatif berkaitan dengan penilaian moral seseorang terhadap sistem  politik, kinerja sistem politik, komitmen terhadap nilai dan   pertimbangan politik.                                                 
2. Orienrtasi Tingkat masyarakat adalah pandangan dan sikap sesama warga negara yang meliputi rasa percaya dan permusuhan antar individu, kelompok maupau golongan. Sikap saling percaya menumbuhkan saling kerja sama sedang sikap permusuhan menimbuklkan konplik
                               TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK (ciri-ciri)
 1. Budaya Politik Parokial ( parochial Political Culture) :
     Cirinya :  -  lingkupnya sempit dan kecil
                     -  masyarakatnya sederhana dan tradisional bahkan buta hurup, petani dan buruh tani.
                     -  Spesialisasi kecil belum berkembang.
                     -  Pemimpin politik  biasanya berperan ganda bidang  ekonomi, agama dan budaya.
- masyarakatnya tinggal di desa terpencil di mana kontak dengan sistem politik                                kecil.
-  Masyarakatnya cenderung  tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas.
2. Budaya Politik Subjek (subject Political Culture) :
   Cirinya :   - Orang secara pasif patuh pada pejabat pemerintahan dan undang-undang.
                    - Tidak melibatkan diri pada politik atau golput.
                    - masyarakat mempunyai minat, perhatian, kesadaran terhadap sistem politik.
                    - Sangat memperhatikan dan tanggap terhadap keputusan politik, atau output
                   - Rendah dalam input kesadaran sebagai actor politik belum tumbuh.
3. Budaya Politik Partisipan (participant Political culture) :
Sebagai insan politik, kegiatan-kegiatan politik yang dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi politik, antara lain :
a. Membentuk organisasi politik atau  menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol maupun memberi input terhadap setiap kebijakan pemerintah.
b. Aktif dalam proses pemilu, seperti berkampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
c. Bergabung dalam kelompok-kelompok kepentingan kontemporer, seperti unjuk rasa secara damai tidak anarkis atau merusak, protes, dan demonstrasi.
          Cirinya :  - Kesadaran masyarakat bahwa dirinya dan orang lain anggota aktif                                  dalam kehidupan politik.                        
                              -  Melibatkan diri dalam system politik sangat berarti walaupaun hanya                                            sekedar memberikan suara dalam pemilu.                   
                            - Tidak menerima begitu saja terhadap keputusan, kebijakan system                                  politik
                            - Dapat menilai dengan penuh kesadaran  baik input maupun output                                      bahkan posisi dirinya sendiri.                
Menurt Muhtar Masoed dan Colin MacAndrews ada 3 model  budaya politik :
   a. Model masyarakat demokratis industrial Yang terdiri dari aktivis politik, kritikus           politik.( Identik dengan budaya politik partisipan).
b. Model Sistem politik otoriter rakyat sebagai subyek yang pasif, tunduk pada    hukumnya tapi tidak melibatkan diri dalam urusan politik dan  pemerintahan (Identik dengan budaya politik subjek).
c. Model masyarakat system demokratis  pra –industrial masyarakat pedesaan,      petani, buta hurup, kontak politik sangat kecil, (budaya politik Parokial).
BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
           
Clifford Geertz, Indonesia memiliki 3 subbudaya yaitu :
1. Santri : pemeluk agama islam yang taat yang terdiri dari pedagang di kota dan petani yang berkecukupan.
2.  Abangan : yang terdiri dari petani kecil.
3. Priyayi : golongan yang masih memiliki pandangan hindu budha, yang kebanyakan dari golongan terpelajar, golongan atas penduduk kota terutama golongan pegawai.
Afan Gaffar, budaya politik indonesia memiliki 3 ciri dominan :
1. Hirarki yang tegar/ketat : adanya pemilahan tegas antar penguasa (wong Gedhe) dengan
    Rakyat kebanyakan ( wong cilik).
2. Kecendrungan Patronage ( hubungan antara orang berkuasa dan rakyat biasa) seperti majikan   majikan dengan buruh.
3. Kecendrungan Neo Patrimonialistik, yaitu perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial.
Max Weber,dalam negara yang patrimonialistik penyelenggaraan pemerinbtahan berada dibawah kontrol langsung pimpinan negara.  Menurutnya karakteristik negara patrimonialistik adalah :
a. Cenderung mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seseorang penguasa kepada teman-temannya.
b. Kebijakan sering kali lebih bersifat partikularistik dari pada bersifat universalistik.
c. Rule of Law lebih bersifat sekunder bila dibandingkan dengan kekuasaan penguasa (rule of man)
d. Penguasa politik sering kali mengaburkan antara kepentingan umum dan kepentingan publik.
Di masa Orde Baru kekuasaan patrimonialistik telajh menyebabkan kekuasaan tak terkontrol sehingga negara menjadi sangat kuat sehingga peluang tumbuhnya civil society terhambat.  Contoh budaya politik Neo Patrimonialistik adalah :
a. proyek di pegang pejabat.
b. Promosi jabatan tidak melalui prosedur yang berlaku ( surat sakti).
c. Anak pejabat menjadi pengusaha besar, memamfaatkan kekuasaan orang tuanya dan mendapatkan perlakuan istimewa.
d. anak pejabat memegang posisi strategis baik di pemerintahan maupun politik.  
Nazarudin Samsudin, menyatakan dalam sebuah budaya ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara keseluruhan.  Jadi simbol yang selama initelah diakui dan dikenal masyarakat adalah Bhineka Tunggal Ika, maka budaya politik kita di Indonesia adakah Bhineka Tunggal Ika.
        PENTINGNYA SOSIALISASI PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK
SOSIALISASI  POLITIK
1. Pengertian Sosialisasi Politik :
  1. Kenneth P. Langton, Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
  2. Gabriel  A. Almond, Sosialisasi politik adalah proses dimana sikap-sikap politik dan pola- pola tingkah laku  diperoleh atau dibentuk, dan merupakan sarana bagi generasi muda untuk menyampaikan patokan politik dan keyakinan politik.
  3. Richard E. Dawson, sosialisasi  politik adalah pewarisan pengetahuan , nilai dan  pandangan politik darimorang tua, guru dan sarana sosialisasi lainnya bagi warga baru dan yang beranjak dewasa.
  4. Dennis Kavanagh, sosialisasi politik adalah istilah untuk mengganbarkan proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.
  5. Ramlan Surbakti, sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakatnya. 
  6. Alfian, sosialisasi Politik adalah usaha sadar untuk mengubah proses  sosialisasi politik masyarakat, sehingga mereka mengalami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
Sosialisasi politik dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
1). Dalam Lingkungan Keluarga, orang tua bisa mengajarkan kepada anak-anak beberapa cara tingkah laku politik tertentu.  Melalui obrolan politik ringan sehingga tak disadarai telah menanamkan nilai-nilai politik kepada anak-anaknya.
2). Di Lingkungan Sekolah,dengan memasukkan pendidikan kewarganegaraan.  Siswa dan guru bertukar informasdi dan berinteraksi dalam membahas topik tentang politik.
3). Di lingkungan Negara, secara hati-hati bisa menyebarkan dan menanamkan ideologi-ideologi resminya.
4). Di Lingkungan Partai politik, Salah satu fungsi partai politik adalah dapat memainkan perannya sebagai sosioalisasi politik.  Artinya parpol itu telah merekrut anggota atau kader danpartisipannya secara periodik.  Partai politik harus mampu menciptakan kesan atau image memperjuangkan kepentingan umum.
Menurut Ramlan Surbakti ada dua macam sosialisasi politik dilihat dari metode penyampaian pesan :
a.    Pendidikan Politik Yaitu proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan.  Dari sini anggota masyarakat mempelajari simbol politik negaranya, norma maupun nilai politik.
b.   Indoktrinasi Politik, yaitu proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai, norma dan simbol yang dianggap pihak berkuasa sebagai ideal dan baik. 
Dalam upaya pengembangan budaya politik, sosialisasi politik sangant penting karena dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa, serta dapat memelihara  kebudayaan politik suatu bangsa, penyampaian  dari generasi tua ke generasi muda, dapat pula sosialisasi politik dapat mengubah kebudayaan politik.
Menurut Gabriel A. Almond, sosialisasi politik dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa dan mememlihara kebudayaan politik suatu bangsa dengan bentuk penyampaian dari generasi tua kepada generasi muda.  Terdapat  6 sarana atau agen sosialisasi politik menurut Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews, adalah :
a.    Keluarga  yaitu lembaga pertama yang dijumpai sesorang individu saat lahir.  Dalam keluarga anak ditanamkan sikap patuh dan hormat yang mungkin dapat mempengaruhi sikap seseorang dalam sistem politik setelah dewasa.
b.    Sekolah  yaitu sekolah sebagai agen sosialisasi politik memberi pengetahuan bagi kaum muda tentang dunia politik dan peranan mereka di dalamnya.  Disekolah memberi kesadaran pada anak tentang pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara, cinta tanah air.
c.    Kelompk bermain yaitu kelompok bermain masa anak-anak yang dapat membentuk sikap politik seseorang, kelompok bermain saling memiliki ikatan erat antar anggota bermain. Seseorang dapat melakukan tindakan tertentu karena temannya melakukan hal itu.
d.    Tempat kerja yaitu organisasi formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan seperti serikat kerja, sderikat buruh.  Organisasi seperti ini dapat berfungsi sebagai penyuluh  di bidang politik.
e.    Media massa yaitu informasi tentang peristiwa yang terjadi dimana saja dengan cepat diketahui masyarakat sehingga dapat memberi pengetahuan dan informasi tentang politik.
f.     Kontak-kontak politik langsung yaitu pengalaman nyata yang dirasakan oleh seseorang dapat berpengaruh terhadap sikap dan keputusan politik seseorang.  Seperti diabaikan partainya, ditipu, rasa tidak aman,dll.
                               PERAN SERTA BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
BUDAYA POLITIK PARTISIPAN     

1. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik partisipatif atau disebut juga budaya politik demokrasi adalah  suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi dan sejenisnya, yang menopang terwujudnya partisipasi.  Untuk terwujudnya partisipasi itu warga negara harus yakin akan kompetensinya  untukterlibat dalam proses politik dan pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat agar rakyat tidak kecewa dan apatis terhadap pemerintah.
2. Ramlan Surbakti, partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan  segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.  Ciri-cirinya adalah :
a. Perilaku warga negara yang bisa diamati bukan batiniah (sikap dan orientasi).
b. Perilaku atau kegiatan itu mem,pengaruhi pemerintah (pemegang kebijakan)
c. Kegiatan atau prilaku yang gagal ataupun berhasil termasuk partisipasi politik.
d. Kedgiatan mempengaruhui pemerintah dapat dilakukan secara :
-   Langsung yaitu individu tidak menggunakan perantara dalam memepengaruhi pemerintah.
-  Tak langsung yaitu menggunakan pihak lain yang dapat meyakinkan pemerintah.
e. Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan dengan prosedur wajar (konvensional) tidak berupa kekerasan (nonviolence) seperti : ikut memeilih dalam pemilihan umum, melakukan kontak tatap muka, menulis surat, dll,dan ada yang melalui cara-cara diluar prosedur yang wajar (tidak Konvensional) dan berupa kekerasan (violence), seperti : demonstrasi (unjuk rasa), pembangkangan halus (golput),hura-hura, mogok, serangan senjata, gerakan-gerakan politik, dan revolusi, kudeta, makar,dll
3. Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang dalampartai plitik yang mencakup semua kegiatamnnsukarela dimana seseorang turut dalam proses pemilihan pemimpin plitik dan turut langsung atau tidak lanmgsung dalam  pembentukan kebijakan umum.
PARTAI POLITIK

1. Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partai plitik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
2. Sigmund Neuman, partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan  atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
3. Carl J. Friedrich, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan mamfaat kepada anggota partainya baik bersifat ideal maupun material.

FUNGSI PARTAI POLITIK

1. Sarana komunikasi politik, yaitu penyalur aspirasi pendapat rakyat, menggabungkan berbagai macam kepentingan dan merumuskan kepentingan yang menjadi dasar kebijaksanaannya.  Upaya Partai politik dalah mencapai fungsi ini adalah :
      Memperjuangkan aspirasi rakyat agar menjadi kebijaksanaan umum oleh pemerintah
      Menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijaksanaan pemerintah
      Perantara (broker) dalam suatu bursa ide-ide
        Bagi pemerintah bertindak sebagai alat  pendengar, sedangkan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.
2. Sarana Sosialisasi Politik, yaitusarana untuk memmberikan penanaman nilai-nilai, norma, dan sikap serta orientasi terhadap fenomena politik tertentu.  Upaya yang dilakukan untuk mencapai fungsi ini adalah :
       Penguasaan pemerintah dengan memenangkan setiap pemilu
       Menciptakan image bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum
        Menanamkan solidaritas dan tanggung jawab terhadap para anggotanya/anggota lain
3. Sarana Rekrutmen Politik, yaitu mencari dan mengajakorang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan plitik.  Dengan demikian memperluas partisipasi politik.  Upaya yang dilakukan parpol adalah :
         Melalui kontak pribadi maupun persuasi
         Menarik golongan muda untuk didddik menjadi kader di masa depan
4. Sarana Pengatur Konplik, yaitu mengatasi berbagai macam konplik yang muncul sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang di dalamnya terdapat ersaingan dan perbedaan pendapat.  Biasanya masalah tersebut cukup mengganggu stabilitas nasional.  Hal ini mungkin saja dimunculkan oleh kelompok tertentu untukkepentingan ppularitasnya.  Upaya yang dilakukan partai politik adalah :
     Bilaanggta partai plitikyang memberikan informasi justru menimbulkan kegelisahan dan perpecahan masyarakat,pimpinan partai politik harus segera klarifikasi atau diselesaikan dengan baik.
      Adanya kemungkinsn anggota partai plitik lebih mengejar kepentingan pribadi/golongannya, sehingga berakibat  terjadi pengkotakan politik atau konplik yangbharus segera diselesaikan dengan tuntas.
WAHANA POLITIK PRAKTIS
1. Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan penyelenggaraannya) :
      Sistem Pemilihan Langsung : pemilihan yang para pemilihnya langsung memilih anggota-anggota Badan Perwakilan Rakyat yang akan mewakilinya.
       Sistem Pemilihan Bertingkat : Pemilihan yang dalampemilihan tahap pertama  memilih wali pemilih, kemudian walim pemilih itu memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan pandangan rakyat) :
    Sistem Pemilihan Mekanis : pemilihan yang melihat rakyat sebagai masa/kelompok  individu yang mempunyai hubungan yang sama, masing-masing individu  dianggap sebagai satu-satunya pengendalian hak pilih aktif, sama-sama mempunyai satu suara dalam pemilihan.
       Sistem Pemilihan Organis : pemilihan yang menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu, seperti halnya kelompok keluarga, kelompok daerah/wilayah, kelompok cendekiawan, buruh, tani, (lapisan sosial), lembaga-lembaga lainnya.  Persekutuan itulah yang diutamakan sebagai pengendali hak pilih.
 Sistem pemilihan mekanis di tinjau dari rakyat pemilih pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok yaitu distrik dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil,  proporsional berimbang yaitu satu daerah pemilihan beberapa wakil.
3. Sistem Distrik :
Dimana negara terbagi dalam dalam daerah-daerah bagian (distrik).  Dalam sistem distrik hanya diwakili  oleh satu orang dengan suara mayoritas.
No
Kelebihan sistem distrik
No
Kekurangan sistem distrik
1
Rakyat mengenal dengan baik orang yang mewakili daerah (distriknya)
1
Suara dari eserta pemilu yang kalah akan hilang, tidak dapat digabungkan
2
Wakil setiap distrik sangat mengenal daerah dan kepentingan rakyat
2
Meskipun partai besar berkuasa, jika satu distrik kalah dalam pemilu, maka suaranya tidak terwakili di distrik itu
3
Adanya hubungan yang erat antara wakil distrik dengan rakyatnya
3
Wakil rakyat yang menang dalamsatu distrik lebih memperhatikan distriknya, terkadang mengabaikan kepentingan nasional
4
Wakil distrik sangat memperhatikan dan memperjuangkan  distriknya
4
Golongan minoritas kurang terwakili
 4. Sistem Proporsional :
            Setiaporganisasi peserta pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilu yang di peroleh di seluruh wilayah negara.   Terbuka kemungkinan terjadi penggabungan partai kecil (koalisi)  untuk memperoleh kursi di parlemen.

No

Kelebihan sistem prporsional
No
Kekurangan sistem proporsional
1
Lebih demokratis karena semua partai dapat terwakili di parlemen
1
Peranan pemimpin partai sangat menentukan dalam penetapan daftar calon Badan Perwakilan Rakyat
2
Tidak ada suara yang hilang karena semua digabung secara nasional
2
Calon-calon yang diikutsertakan dalampemilu kurang atau tidak dikenal oleh pemilih
3
Badan Perwakilan Rakyat benar-benar menjadi wadah  dan aspirasi seluruh rakyat
3
Wakil-wakilrakyat yang duduk di pusat kurang memahami dan memperhatikan kepentingan daerah
5. Sistem gabungan :
Mengabungkan antara sistem distrik dengan sistem proporsional.  Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan.  Sisa suara pemilu tidak hilang melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang dibagi.
  
PERILAKU POLITIK
            Perilaku politik adalah  tingkah laku politikm para aktor politik dan warganegara atau interaksi antara pemerintah danmasyarakat, lembaga-lembaga pemerintah, antara kelompok dan individu dalam masyarakat dalam proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.
Aktor politik ada dua macam :
a. Aktor bertipe pemimpin yang mempunyai tugas, tanggung jawab, kewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik.
b. Warga negara biasa yang memiliki hak sarta kewajiban untuk mengajukan tuntutan dan dukungan terhadap aktor yang bertipe pemimpin.
Macam-macam perilku politik :
a. Radikal : adalah perilaku warganegara tidak puas terhadap keadaan yang ada serta menginginkan perubahan yang cepat dan mendasar, tidak kenal kompromi dan tidak mengindahkan orang lain cenderung ingin menang sendiri.
b. Moderat : adalah perilaku politik masyarakat yang telah cukup puas dengan keadaan dan bersedia maju, tetapi tidak menerima sepenuhnya perubahan apalagi perubahan yang serba cepat seperti kelompok radikal.
c.  Status Quo : adalah sikap politik dari warga negara yang sudah puas dengan keadaan yang ada/berlaku dan berusaha tetap mempertahankan keadaan itu.
d.  Konservatif : adalah sikap perilaku politik masyarakat yang sudah puas dengan keadaan yang sudah ada dan cenderung bertahan dari perubahan.
e.  Liberal : adalah sikapperilaku politik masyarakat yang berrpikir  bebas dan ingin maju terus.  Menginginkan perubahan progresif dan cepat, berdasarkan hukum atau kekuatan legal untuk mencapai tujuan.
KOMUNIKASI POLITIK
Bentuk-bentuk komunikasi politik ada 2 yaitu :
1. Posisi horizontal : Komunikator danmasyarakat terlibat menerima danmemberi relatif seimbang sehingga terjadi sharing. Momunikasi horizontalini meerefleksikan  nilai demokrasi.
2. Pola-pola linier: arus komunikasi politiksatu arah yang cenderung vertikal. Bentuk  komuniukasi ini merefleksikan  nilai feodalistik dan pola kepemimpinan otoriter.
DEBAT POLITIK
Debat politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat melalui tukar pikiran yang mengandung mnakna sebagai berikut :
1.   Makna politis yaitu debat harus dapat menjadi wahana pendidikan politik masyarakat.
2.   Makna sosiologis yaitu  debat politik harus mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang senakin sadar hak dan kewajibannya,  memiliki perilkau politikmsantun, tidak anarkis,  kooperatif dll.
Dasar hukum debat politik adalah :
  1. Pasal Pasal  28 UUD 1945, yaituKemerdekaan berserikan dan berkumpul  mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 28 E  ayat 3 UUD 1945, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
  3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 19 menyatakan setiaporang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  4. UU Nomor 9 tahun 1998,  kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.  
Semoga sukses!
Yakin Usaha Sampai………