Selasa, 08 September 2020

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Perlindungan dan Penegakan

Hukum di Indonesia

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, di negara tidak ada undang-undang. Atau, apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya? Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud. Nah, supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.

Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejah-teraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas sebagai berikut: 1) Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat. 2) Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran. 3) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut; a). Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. b). Jaminan kepastian hukum. c). Berkaitan dengan hak-hak warga negara. d). Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

 

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut:  

(a). Tegaknya supremasi hukumSupremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

(b). Tegaknya keadilanTujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

(c). Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakatKehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila anggota masyarakat tidak mempunyai kesadaran hukum. Anda tentu saja harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi yang tercermin dari pengetahuan dan pemahaman yang luasa terhadap ketentuan yang berlaku, serta selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:

a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.

c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.

d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

h. Mengadakan penghentian penyidikan.

i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.

k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.

l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan 5) menghormati hak asasi manusia.

 2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, sebagai berikut;

a. Di Bidang Pidana

1) Melakukan penuntutan.

2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

4) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

5) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

 

b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

 

c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum.

3) Pengawasan peredaran barang cetakan.

4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

6) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Untuk mengefektifkan perannya, lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan, yaitu:1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung.2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).3. Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar. Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok sebagai berikut; (a). Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung. (b). Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. (c). Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:a. warga NRI;b. bertempat tinggal di Indonesia;c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; sertai. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarangmembedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.e. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.

5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut. (a). Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. (b). Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. (c). Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. (d). Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. (e). Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut. (1) Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. (2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. (3) Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait. (4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi. (5) Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut. (1) Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK. (2). Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (3). Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4). Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. (5). Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

Tugas Siswa: Buatlah kliping mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan peran lembaga-lembaga penegak hukum. Kliping yang dibuat minimal memuat lima buah artikel atau berita yang berkaitan dengan hal tersebut. Kemudian, analisis dua buah artikel atau berita yang Anda anggap menarik.

C. Dinamika Pelanggaran Hukum

1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Anda tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan dan juga perampokan yang terjadi di suatu daerah. Anda juga tentunya pernah melihat di televisi seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi. Nah, pembunuhan, perampokan, dan korupsi merupakan sebagian contoh dari pelanggaran hukum. Apa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa terjadi pelanggaran hukum? Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap: (1). aturan agama; (2). dasar negara; (3). konstitusi negara; dan (4). norma-norma sosial lainnya.

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: (a). pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan; (b). hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini. Hampir setiap hari, kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:

1) mengabaikan perintah orang tua;

2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;

3) ibadah tidak tepat waktu;

4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;

5) nonton tv sampai larut malam; dan

6) bangun kesiangan.

 

b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya

1) menyontek ketika ulangan;

2) datang ke sekolah terlambat;

3) bolos mengikuti pelajaran;

4) tidak memperhatikan penjelasan guru; dan

5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

 

c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:

1) mangkir dari tugas ronda malam;

2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;

3) main hakim sendiri;

4) mengonsumsi obat-obat terlarang;

5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;

6) melakukan perjudian; dan

7) membuang sampah sembarangan.

d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:

1) tidak memiliki KTP;

2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;

3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;

4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;

5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan

6) merusak fasilitas umum.

 

2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum.

Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.

1)      Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:(1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:a) hukuman mati; danb) hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).(2) Hukuman tambahan, yang terdiri atas: a) pencabutan hak-hak tertentu;b) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu; danc) pengumuman keputusan hakim.

2)   Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.

 

3. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Setelah Anda menganalisis berbagai macam kasus pelanggaran hukum dan memahami sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tentu saja sekarang keyakinan Anda akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum makin tinggi. Nah, keyakinan tersebut harus dibuktikan, salah satunya dengan berpartisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Wujud dari partisipasi tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: (a). memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; (b). mempertahankan tertib hukum yang ada; dan (c). menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: (a). disenangi oleh masyarakat pada umumnya; (b). tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; (c). tidak menyinggung perasaan orang lain; (d). menciptakan keselarasan; (e). mencerminkan sikap sadar hukum; (f). mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda dalam proses penegakan dan perlindungan hukum. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku:

a. Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga

1) Mematuhi perintah orang tua.

2) Ibadah tepat waktu.

3) Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.

4) Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b) Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah

1) Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

2) Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.

3) Tidak menyontek ketika ulangan.

4) Memperhatikan penjelasan guru.

5) Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

c) Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat

1)      Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat

2)      Bertugas Ronda.

3)      Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.

4)      Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.

5)      Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;

6)      Membayar iuran warga.

d) Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.

1) Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.

2) Memiliki KTP.

3) Memiliki SIM.

4) Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.

5) Membayar pajak.

6) Membayar retribusi parker.

 

“Yakin Usaha Sampai”

Mas’ud Umar Atanggae

 

Rabu, 26 Agustus 2020

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengikaran Kewajiban Warga Negara

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut
dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.
Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah
melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak
asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak  Konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun
1945 (UUD NRI Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundangundangan di bawahnya.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.
Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya,
seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang
menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai
akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang
pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai
salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan
kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena
bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya.
Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan
penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya,
banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan
kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara?
Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu
nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu,
nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas
memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah
sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga
menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain
sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya
kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak
yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun
kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya
kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan
sebagainya;
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang
rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam
keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak
mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila
ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan;
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin
partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan
berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan
umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3) memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta
memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
3) suka bekerja keras.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-undang dasar sampai dengan peraturan daerah.

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

a. Hak atas Kewarganegaraan

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26
ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang
sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status
kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat
dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem
pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan
menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.

d. Hak dan kewajiban bela negara.
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan
hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain,
upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari
setiap warga negara Indonesia.
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.
Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul,
serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan
berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban
mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

f. Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2)
menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan
beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama
ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu
agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula
bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1)
dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

h. Hak Mendapat Pendidikan
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam
alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara
Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal
31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak
warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2)
ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas
kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud
tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak
warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam
Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan
jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan
bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional.
Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha
perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k. Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam
Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan
keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak
warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak
mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak
mendapatkan fasilitas umum yang layak.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari
ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila
senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan
sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan
Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.
Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat
terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri
dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam
kehidupan sehari-hari. …..( Tugas: Buat dalam bentuk Tabel )

C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat
menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh
undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya
pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang
masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan
program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa
juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai
keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya
disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti
ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun
caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya.
Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus
dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau
tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c. Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak
menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada
akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada
orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan
di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

f. Penyalahgunaan teknologi.
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikanbyang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang
saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya
masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat
penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan
atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti
bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita
masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti
pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan
sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin
keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya
penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan
singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap
warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar
pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih
banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan,
dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan
mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong
terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya.
Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap
kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak
yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh
tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang
ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara
yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran
hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi
tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu
lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah
sering Anda dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan
hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak
dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor
penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum
dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para
pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan
pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan Hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada
masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi)
maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan
dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati
keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai
kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga
negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum,
seperti berikut.Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai
kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga
negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan
dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa
aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan,
perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme.
Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran peraturan lalu lintas.
b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus
yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar
dan sebagainya.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus
korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas
kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil
tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan
penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari
bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita
mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan
orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

# SalamLeterasi

Yakin Usaha Sampai

 

Jumat, 13 September 2019

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



Judul/BAB                     :     KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Komptensi Dasar           :      
Sub Bab                      :       
1.      Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan RI.
2.      Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
3.      Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia.
4.       Sistem Pertahanan dan Keamanan RI.



A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia.Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta. Sekarang coba kalian amati gambar;
 
 Gambar : Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelago)yang memiliki wilayah lautan yang sangat luas. Makanya Indonesia disebut sebagai Negara Maritim

Setelah kalian mengamati gambar di atas, coba kalian susun pertanyaanpertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut. Kemudian jadikan pertanyaan-pertanyaan yang kalian rumuskan sebagai bahan diskusi.
Tuliskan pertanyaan yang kalian susun dalam tabel di bawah ini. Tabel 2.1 Pertanyaan tentang Gambar