MODUL 1
Indikator :
Warga negara dan pewarganegaraan
1. Menjelaskan pengertian warga negara.
2. Menjelaskan dasar hukum kewarganegaraan
Indonesia.
3. Menjelaskan asas-asas kewarganegaraan
Indonesia.
4. Menjelaskan syarat-syarat menjadi warga
negara Indonesia.
5. Menguraikan hal-hal yang menyebabkan
kehilangan kewarganegaraan.
6. Menjelaskan tata cara menjadi warga negara
Indonesia.
Tujuan Pembelajaran
1.
Menguraikan pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas
kewarganegaraan.
2.
Menguraikan pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas
kewarganegaraan.
3.
Mendeskripsikan penduduk
dan warga negara Indonesia.
4.
Menganalisis
undang-undang kewargane-garaan Indonesia.
5.
Menganalisis kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara dan tunduk pada
kekusaan negara itu
1.
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan
oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.
Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang
memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah
tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.
1.
Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau
berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing
(WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
2. Bukan Penduduk,
adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara
waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah
negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara.
1.
Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota
dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan
asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
- Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan
:
- Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
- Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya
memiliki hak-hak :
- Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan
menurut Asas :
- Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
- Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang bersangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang
diterapkan adalah:
· Asas Ius
Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraa seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
· Asas Ius Soli (law
of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
· Asas
Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
· Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang
ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah
kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah
kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride).
Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan
Penduduk :
• Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
• Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische
Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
q Golongan Eropa,
yang terdiri atas :
1. Bangsa Belanda,
2. Bukan Bangsa
Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3. Bangsa Jepang
(untuk kepentingan hubungan perdagangan)
4. Orang-orang yang
berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia,
Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
q Golongan Timur
Asing, yang terdir atas :
1. Golongan Cina
(Tionghoa), dan
2. Golongan Timur
Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
q Golongan
Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1. Orang-orang
Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2. Orang yang
mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
Peraturan perundangan tentang warga negara
Indonesia yang pernah berlaku :
- Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
- Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC,
- Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia
q
Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian,
q
Peraturan
Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q
Peraturan
Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI
No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q
Instruksi
Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi
dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara,
sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan
status/kedudukan sebagai warga
negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya
baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan
keamanan.
Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala
macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai
warga negara :
•
Sebagai
warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
•
Bersamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1),
•
Memperoleh
pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasal 27 ayat 2),
•
Kemerdekaan
berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28),
•
Mempertahankan
hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
•
Jaminan
beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
•
Ikut
serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
•
Mendapat
pendidikan (Pasal 31),
•
Mengembangkan
kebudayaan nasional (Pasal 32),
•
Mengembangkan
usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
•
Jaminan
pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Kewajiban Dasar Sebagai
Warga Negara :
•
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
•
Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945,
alinea II),
•
Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV),
•
Membayar
pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
•
Menjunjung
tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
•
Ikut
serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
•
Menghormati
bendera negara Indonesia (Pasal 35),
•
Menghormati
bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
•
Menjunjung
tinggi lambang negara (Pasal 36A),
•
Menghormati
lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
· Hak dibidang politik,
misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi
sosial politik.
· Hak di bidang
pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir
pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
· Hak di bidang ekonomi,
misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan
hak untuk berusaha.
· Hak di bidang sosial
budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan
budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila
Bertanggungjawab Terhadap :
· Pelaksanaan sistem
Demokrasi Pancasila.
· Pelaksanaan pemilihan
umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
· Hukum dan pemerintahan
RI.
· Usaha pembelaan negara.
· Pelaksaan hak-hak asasi
manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Pewarganegaraan di Indonesia
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang
dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :
- Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
- Kelahiran (asas ius soli),
- Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
- Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
- Pewarganegaraan (naturalisasi),
- Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
- Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
- Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia Menurut UU No. 12/2006
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
- Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri,
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
- Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Indikator :
1.
Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
4.
Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku secara garis besar.
5.
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan.
Tujuan Pembelajaran
1.
Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
4.
Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku secara garis besar.
5.
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan,
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan
kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political
equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota
masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk
berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney,
1982:280).
Penekanan prinsip persamaan politik adalah
persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata
warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan
yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk
berpartisipasi masing-masing pihak. Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan
kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
· Tidak adanya
keistimewaan khusus
· Kesempatan yang sama
diberikan kepada setiap orang
Jadi, negara tidak boleh memberikan
pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat,
entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun
status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi
ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak
sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan
warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban memperlakukan setiap
orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang
sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik.
Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya,
semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang
sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang
mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa
diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam
jiwa bangsa Indonesia.
Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam
upaya memberikan jaminan persamaan hidup :
•
Nilai
Religius .
•
Nilai
Gotong Royong .
•
Nilai
Ramah Tamah.
•
Nilai
Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
1) Pembukaan UUD
1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
...........
2) Sila-Sila
Pancasila,
3) UUD 1945 (Pasal
26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan
Lainnya, antara lain:
1.
UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
2.
UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
3.
UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
4.
UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan
Kehakiman”.
Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
· Dalam bidang ekonomi
v Tidak boleh ada
pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh
perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
v Tercermin dalam
UUD 1945:
Pasal
27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal
28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ....
Pasal
28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal
28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....
· Dalam bidang hukum dan
politik
v Tidak boleh ada
pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan
semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan
yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
v Tercantum dalam
UUD 1945:
Pasal
28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal
28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal
28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal
28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
v Contoh persamaan
dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses
perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
v Contoh persamaan
dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan
kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik,
mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.
· Dalam bidang keagamaan
dan bidang sosial budaya
v Tidak boleh ada
pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan
sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama
untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
v Tercermin dalam
UUD 1945:
Pasal
28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
Pasal
28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran...
Pasal
28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Pasal
28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
Pasal
28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati ....
Pasal
29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Pasal
31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.
· Dalam bidang pertahanan
dan keamanan
v Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan
pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama
untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
v Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan.
v Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi
anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan
lingkungan masing-masing.
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali
selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah
mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam
kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif, baik
langsung maupun tidak langsung.
Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga
negara di Indonesia sebagai berikut:
· UUD 1945 hasil amandemen
memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
· Demokrasi semakin
diterima
· Iklim pers yang bebas
dan bertanggung jawab
· Keterbukaan politik
· Menguatnya masyarakat
madani (civil society).
Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di
Indonesia antara lain:
· Masi ada individu
ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
· Masih kuatnya budaya
politik patron-klien.
· Masih kuatnya
kecenderungan KKN.
· Berbagai kelemahan
sistem hukum di Indonesia.
· Masih adanya pandangan
dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
· Masih adanya sikap dan
perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga
negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu
akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
1.
Bagi aparat
negara:
·
Implementasi
suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional
·
Sosialisasi
suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
· Aparatur penyelenggara
negara/pemerintah yang bebas
dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
· Keteladanan dan
pembelajaran yang berkelanjutan
· Aparat penegak hukum,
antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.
2.
Bagi
masyarakat:
· Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap
arang lain, taat asas dan taat aturan
· Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural,
yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya.
3.
Bagi semua
pihak:
Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan
budaya multikultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Semoga sukses!
Yakin Usaha
Sampai………