Selasa, 06 Oktober 2020

Pengaruh Kemajuan Iptek Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Pengaruh Kemajuan Iptek Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

 A.      Mengidentifi kasi Pengaruh Kemajuan Iptek terhadap NKRI

Pada abad ke-20, rekayasa teknologi yang dikembangkan oleh manusia terus mengalami kemajuan bahkan menuju kesempurnaan. Pada abad ini ditemukan beberapa alat yang sangat menunjang pada perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, seperti munculnya televisi, komputer, telepon dan sebagainya. Selain itu, perkembangan teknologi transportasi juga semakin menunjukkan bahwa dunia ini tanpa batas. Alat-alat transportasi seperti mobil, kapal laut dan pesawat udara seakan-akan membuat jarak antardaerah bahkan antarnegara sekalipun semakin pendek dan bisa ditempuh hanya dengan hitungan jam paling lama hitungan hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa kemajuan iptek sedang dinikmati oleh seluruh masyarakat dunia, termasuk masyarakat Indonesia. Kemajuan iptek tentunya memberikan pengaruh bagi kehidupan sebuah bangsa, baik itu pengaruh positif maupun negatif. Berikut ini dipaparkan pengaruh positif dan negatif dari kemajuan iptek dalam berbagai aspek kehidupan.

1. Pengaruh Positif Kemajuan Iptek bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

a.  Aspek Politik.

Tidak dapat pungkiri bahwa kemajuan iptek telah berhasil menanamkan nilai-nilai dalam kehidupan politik bangsa Indonesia yang selama ini dianggap tabu. Kemajuan iptek, menjadikan nilai-nilai seperti keterbukaan, kebebasan dan demokrasi berpengaruh kuat terhadap pikiran maupun kemauan bangsa Indonesia. Dengan adanya keterbukaan, dimungkinkan akan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga dapat dicapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan adanya pemerintahan yang demokratis, sangat dimungkinkan akan meningkatnya kualitas dan kuantitas partisipasi politik rakyat dalam penentuan kebijakan publik oleh pemerintah. Sementara itu dengan adanya kebebasan dalam arti kebebasan yang bertanggung jawab, maka setiap orang dapat meningkatkan kualitas dirinya dengan kreativitas dalam kehidupannya tentu saja dalam hal-hal positif. Dengan dilaksanakannya nilai-nilai tersebut, akan menjadi alat kontrol yang efektif dan efi sien terhadap keberlangsungan suatu pemerintahan, sehingga pada akhirnya akan tercipta pemerintahan yang bersih, jujur, adil, dan aspiratif.

b.  Aspek Ekonomi.

 Pengaruh positif iptek bagi kehidupan ekonomi yang dapat kita ambil di antaranya: 1) Makin meningkatnya investasi asing atau penanaman modal asing di negara kita. 2) Makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi dalam negeri 3) Mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efi siensi dan menghilangkan biaya tinggi. 4) Meningkatkan kesempatan kerja dan devisa negara. 5) Meningkatkan kemakmuran masyarakat. 6) Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.

c.  Aspek Sosial Budaya

Kemajuan teknologi dan informasi yang ditandai dengan munculnya internet dan makin canggihnya alat-alat komunikasi secara langsung telah mempermudah kita untuk memperoleh informasi dari belahan bumi lainnya, sehingga kita secara tidak langsung telah melakukan proses tranformasi ilmu yang sangat bermanfaat bagi kita. Selain itu juga, dengan adanya informasi tersebut kita bisa mencontoh atau belajar banyak dari tata nilai sosial budaya, cara hidup, pola berpikir yang baik, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain yang telah maju untuk kemajuan dan kesejahteraan kita. Misalnya kita bisa mencontoh etos kerja dan semangat kerja keras yang ditampilkan oleh orang lain untuk kita terapkan dalam kehidupan kita.

d. Aspek Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.

Pengaruh positif iptek dalam bidang hukum, pertahanan, dan keamanan yang dapat kita ambil di antaranya: 1) Makin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak asasi manusia. 2) Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundangundangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak. 3) Makin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 4) Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara.

 2. Pengaruh Negatif Iptek bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.

Selain mempunyai pengaruh yang positif, kemajuan iptek juga melahirkan pengaruh yang negatif bagi kehidupan kita. Di antara pengaruh negatif tersebut, seperti dalam aspek berikut ini.

a.       Aspek Politik

Kemajuan iptek melalui globalisasi untuk sementara telah mampu meyakinkan sebagian masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Hal ini akan memengaruhi pikiran mereka untuk berpaling dari ideologi Pancasila dan mencari alternatif ideologi lain seperti halnya liberalisme. Nilai-nilai yang dibawa iptek seperti keterbukaan, kebebasan dan demokratisasi tidak menutup kemungkinan akan disalahartikan oleh masyarakat Indonesia. Akibatnya, hal tersebut terjadi, akan menimbulkan terganggunya stabilitas politik nasional seiring dengan terjadinya tindakan-tindakan anarki sebagai reaksi terhadap sikap pemerintah yang menurut mereka tidak terbuka, tidak memberikan kebebasan dan tidak demokratis kepada rakyatnya. Hal ini akan senantiasa terjadi jika antara rakyat dan pemerintah belum menemukan kesamaan dalam memahami nilai-nilai yang dibawa iptek tersebut. Pengaruh negatif lainnya dari kemajuan iptek yang mesti diwaspadai adalah munculnya gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme. Para pelaku gerakan tersebut pada umumnya merupakan orang-orang yang terampil dalam memanfaatkan teknologi. Tidak jarang di antara mereka mempuyai keterampilan dalam merakit senjata, merakit bom dan sebagainya. Hanya sayangnya, keterampilan mereka tersebut digunakan untuk mengganggu keamanan negara sehingga stabilitas negara menjadi terancam.

b.      Aspek Ekonomi

Kemajuan iptek memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupan ekonomi seperti berikut ini: 1) Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batas-batas negara. Hal ini mengakibatkan makin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri. 2) Cepat atau lambat, perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan makin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian, bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor. 3) Akan timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas.

4) Pemerintah hanya sebagai regulator pengaturan ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar. 5) Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi makin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya makin ditinggalkan.

c.  Aspek Sosial Budaya

Kemajuan iptek dapat melahirkan pengaruh negatif bagi perilaku masyarakat, seperti berikut ini: 1) Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengonsumsi barangbarang dari luar negeri. 2) Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya, dan sebagainya.

3) Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen, dan sebagainya. 4) Bisa mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin tajam antara yang kaya dan miskin. 5) Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya Barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting, dan sebagainya. 6) Makin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial. 7) Makin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

d.  Aspek Hukum, Pertahanan, dan Keamanan

Dampak negatif yang timbul dari kemajuan iptek dalam aspek ini antara lain akan menimbulkan tindakan anarkis dari masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara semakin berkurang.

B. Membangun Sikap Selektif dalam Menghadapi Berbagai Pengaruh Kemajuan Iptek

1. Sikap Tanggung Jawab dalam Pengembangan Iptek

Bagaimanapun juga, manusia hidup di dunia ini tidak dapat melepaskan diri dari kemajuan iptek. Dengan iptek, hidup manusia akan dipermudah. Agar tidak menimbulkan permasalahan dan dampak negatif, manusia perlu memiliki tanggung jawab etis di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek. Bagi bangsa Indonesia, di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek perlu mengingat landasan idealnya, yaitu Pancasila dan landasan konstitusionalnya, yaitu UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebenarnya telah memberikan peringatan kepada kita bahwa semua ilmu yang ada di dunia berasal dari Tuhan. Alam semesta ini adalah objek kajian ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, sejak dahulu Tuhan telah menciptakan bahwa benda yang berat jenisnya kurang dari satu akan terapung di air. Prinsip ini kemudian ditemukan oleh manusia. Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan alam semesta untuk kemaslahatan umat manusia. Menyadari kenyataan ini, setiap manusia Indonesia di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek sudah selayaknya mengingat ajaran dan perintah Tuhan. Iptek harus dikembangkan dan diterapkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyiksa dan mencelakakan manusia.

Usaha pengembangan dan pemanfaatan iptek, setiap manusia Indonesia harus memiliki kearifan dan berpegang pada prinsip moral. Dengan demikian, pemanfaatan iptek dalam kegiatan pembangunan tidak akan merusak lingkungan hidup. Akan tetapi, kalau iptek dimanfaatkan tanpa kearifan dan tidak dengan pertimbangan moral, kecenderungan untuk merusak lingkungan lebih besar. Sebagai contoh dinamit dan bahan peledak dimanfaatkan untuk mencari dan menangkap ikan. Hal itu tentunya yang akibatnya dapat merusak habitat dan lingkungan.

Seseorang yang menggunakan bahan peledak, jelas semata-mata hanya demi keuntungan pribadi, tidak didasari pertimbangan moral dan akibat baik buruknya dari tindakan itu. Contoh lain misalnya nuklir. Energi ini sebenarnya besar sekali manfaatnya dalam pembangunan, termasuk untuk bidang kesehatan. Akan tetapi, kalau nuklir jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dibuatlah senjata pemusnah, yang sangat mengancam hidup manusia dan lingkungannnya.

Manusia di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek sudah selayaknya disertai etika dan rasa tanggung jawab. Etika dalam hal ini, menyangkut pengertian luas, baik etika keilmuan maupun etika sosial kemanusiaan atau etika moral. Dari segi etika keilmuan, artinya di dalam mengembangkan iptek berdasarkan metode keilmuan dengan langkah-langkah yang sistematis dan bersifat objektif. Manusia mempelajari gejala alam apa adanya dengan tujuan dapat mengungkap rahasia alam dan menciptakan peralatan untuk mengontrol gejala tersebut sesuai dengan hukum alam.

Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang selalu disertai dengan etika dan rasa tanggung jawab akan mendatangkan hikmah. Selain itu, juga akan terhindar dari kerusakan lingkungan hidup. Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang demikian harus disadari sebagai ibadah.

2.  Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek

Tidak ada satu pun negara bangsa di dunia ini yang bisa lepas dari pengaruh kemajuan iptek. Meskipun negara tersebut dikenal sebagai negara adidaya atau negara maju, tetap saja tidak bisa melepaskan diri dari kemajuan iptek. Terlebih lagi Indonesia yang baru disebut sebagai negara berkembang, akan sangat sulit bagi negara kita untuk mengelak dari pengaruh atau implikasi kemajuan iptek. Akan tetapi, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempunyai sikap yang tegas terhadap kemajuan iptek ini. Ada tiga alternatif sikap yang bisa diambil oleh bangsa kita dalam menghadapi kemajuan iptek. Pertama, menolak dengan tegas semua pengaruh kemajuan iptek dalam semua aspek kehidupan. Kedua, menerima sepenuhnya pengaruh tersebut tanpa disaring terlebih dahulu. Ketiga, bersikap selektif terhadap pengaruh tersebut, yaitu kita mengambil hal-hal positif dari kemajuan iptek dan membuang halhal negatifnya. Dari ketiga alternatif tersebut, sikap terbaik yang mesti kita ambil adalah sikap selektif. Dengan sikap seperti itu, kita dapat mengambil keuntungan dari kemajuan iptek dan terhindar dari dampak buruknya, karena semua pengaruh kemajuan iptek yang kita terima telah melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Adapun alat penyaringnya adalah Pancasila.

a.       Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek di Bidang Politik

Ada empat hal yang selalu dikedepankan pada saat ini dalam bidang politik, yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan dan hak asasi manusia. Keempat hal tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan standar atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara berkembang. Acuan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan negara adidaya tersebut, tidak berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan. Apabila suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut, akan dianggap sebagai musuh bersama.

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut :

1)      Mengembangkan demokratisasi dalam segala bidang.

2)      Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

3)      Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.

4)      Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

5)      Menegakkan supremasi hukum.

6)      Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

 

b.      Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek di Bidang Ekonomi

Sebenarnya sebelum menyentuh bidang politik, kemajuan iptek lebih dahulu terjadi pada bidang ekonomi seiring dengan berkembangnya proses globalisasi ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15, telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad ke-20, paham liberal kembali banyak dianut oleh negara-negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi makin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.

 

Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan pengaruh negatif dari kemajuan iptek dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera diwujudkan hal-hal di bawah ini: 1) Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar dalam negeri sehingga memperkuat perekonomian rakyat. 2) Pertanian dijadikan prioritas utama karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. 3) Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dari dalam negeri, sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri. 4) Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau. 5) Tidak bergantung pada badanbadan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia, dan WTO. 6) Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama mengahadapi kepentingan negara-negara maju.

 Info Kewarganegaraan

Sikap selektif terhadap dampak kemajuan iptek dapat dipertegas salah satunya dengan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional. Kegiatan konkretnya adalah: 1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, misalnya tingkat pendidikannya, derajat kesehatannya, dan tingkat kesejahteraannya. 2. Meningkatkan komoditas ekonomi yang mutunya, jumlahnya, dan pasokannya, serta harganya bersaing. 3. Perbaikan perangkat hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional. Dalam hal ini, hukum yang dibuat harus melindungi kepentingan bangsa dan negara bukan melindungi kepentingan asing.

c.       Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek di Bidang Sosial Budaya

 Dalam bidang sosial budaya, kemajuan iptek telah membawa pengaruh dalam perilaku yang ditampilkan oleh setiap masyarakat. Di antara pengaruh tersebut adalah dalam hal gaya hidup, gaya pakaian, dasar ikatan hidup bermasyarakat, dan semakin mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan. Tiga hal yang disebutkan pertama, cenderung memberikan pengaruh yang negatif. Oleh karena itu, kita harus membentengi diri dengan nilai-nilai yang selama ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Adapun pengaruh yang disebutkan terakhir cenderung memberikan keuntungan bagi bangsa kita. Oleh karena itu, kita perlu mengadopsi hal tersebut dengan tidak mengabaikan nilai-nilai jati diri bangsa kita.

Kemajuan iptek salah satunya ditandai dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar hal tersebut bersifat positif dan dapat diserap ke dalam budaya kehidupan kita sehari-hari, maka kita perlu mengusahakan perubahan nilai dan prilaku, antara lain:

1) Terbuka terhadap inovasi dan perubahan.

2) Berorientasi pada masa depan daripada masa lampau.

3) Dapat memanfaatkan kegunaan iptek.

4) Menghargai pekerjaan sesuai dengan prestasi.

     5) Menggunakan potensi lingkungan secara tepat untuk pembangunan   berkelanjutan.

6) Menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia.

 

 

Yakin Usaha Sampai

Atanggae


Selasa, 08 September 2020

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Perlindungan dan Penegakan

Hukum di Indonesia

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, di negara tidak ada undang-undang. Atau, apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya? Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud. Nah, supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.

Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejah-teraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas sebagai berikut: 1) Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat. 2) Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran. 3) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut; a). Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. b). Jaminan kepastian hukum. c). Berkaitan dengan hak-hak warga negara. d). Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

 

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut:  

(a). Tegaknya supremasi hukumSupremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

(b). Tegaknya keadilanTujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

(c). Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakatKehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila anggota masyarakat tidak mempunyai kesadaran hukum. Anda tentu saja harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi yang tercermin dari pengetahuan dan pemahaman yang luasa terhadap ketentuan yang berlaku, serta selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:

a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.

c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.

d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

h. Mengadakan penghentian penyidikan.

i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.

k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.

l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan 5) menghormati hak asasi manusia.

 2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, sebagai berikut;

a. Di Bidang Pidana

1) Melakukan penuntutan.

2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

4) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

5) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

 

b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

 

c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum.

3) Pengawasan peredaran barang cetakan.

4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

6) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Untuk mengefektifkan perannya, lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan, yaitu:1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung.2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).3. Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar. Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok sebagai berikut; (a). Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung. (b). Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. (c). Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:a. warga NRI;b. bertempat tinggal di Indonesia;c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; sertai. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarangmembedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.e. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.

5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut. (a). Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. (b). Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. (c). Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. (d). Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. (e). Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut. (1) Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. (2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. (3) Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait. (4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi. (5) Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut. (1) Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK. (2). Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (3). Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4). Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. (5). Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

Tugas Siswa: Buatlah kliping mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan peran lembaga-lembaga penegak hukum. Kliping yang dibuat minimal memuat lima buah artikel atau berita yang berkaitan dengan hal tersebut. Kemudian, analisis dua buah artikel atau berita yang Anda anggap menarik.

C. Dinamika Pelanggaran Hukum

1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Anda tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan dan juga perampokan yang terjadi di suatu daerah. Anda juga tentunya pernah melihat di televisi seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi. Nah, pembunuhan, perampokan, dan korupsi merupakan sebagian contoh dari pelanggaran hukum. Apa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa terjadi pelanggaran hukum? Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap: (1). aturan agama; (2). dasar negara; (3). konstitusi negara; dan (4). norma-norma sosial lainnya.

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: (a). pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan; (b). hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini. Hampir setiap hari, kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:

1) mengabaikan perintah orang tua;

2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;

3) ibadah tidak tepat waktu;

4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;

5) nonton tv sampai larut malam; dan

6) bangun kesiangan.

 

b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya

1) menyontek ketika ulangan;

2) datang ke sekolah terlambat;

3) bolos mengikuti pelajaran;

4) tidak memperhatikan penjelasan guru; dan

5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

 

c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:

1) mangkir dari tugas ronda malam;

2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;

3) main hakim sendiri;

4) mengonsumsi obat-obat terlarang;

5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;

6) melakukan perjudian; dan

7) membuang sampah sembarangan.

d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:

1) tidak memiliki KTP;

2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;

3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;

4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;

5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan

6) merusak fasilitas umum.

 

2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum.

Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.

1)      Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:(1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:a) hukuman mati; danb) hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).(2) Hukuman tambahan, yang terdiri atas: a) pencabutan hak-hak tertentu;b) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu; danc) pengumuman keputusan hakim.

2)   Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.

 

3. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Setelah Anda menganalisis berbagai macam kasus pelanggaran hukum dan memahami sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tentu saja sekarang keyakinan Anda akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum makin tinggi. Nah, keyakinan tersebut harus dibuktikan, salah satunya dengan berpartisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Wujud dari partisipasi tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: (a). memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; (b). mempertahankan tertib hukum yang ada; dan (c). menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: (a). disenangi oleh masyarakat pada umumnya; (b). tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; (c). tidak menyinggung perasaan orang lain; (d). menciptakan keselarasan; (e). mencerminkan sikap sadar hukum; (f). mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda dalam proses penegakan dan perlindungan hukum. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku:

a. Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga

1) Mematuhi perintah orang tua.

2) Ibadah tepat waktu.

3) Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.

4) Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b) Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah

1) Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

2) Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.

3) Tidak menyontek ketika ulangan.

4) Memperhatikan penjelasan guru.

5) Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

c) Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat

1)      Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat

2)      Bertugas Ronda.

3)      Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.

4)      Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.

5)      Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;

6)      Membayar iuran warga.

d) Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.

1) Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.

2) Memiliki KTP.

3) Memiliki SIM.

4) Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.

5) Membayar pajak.

6) Membayar retribusi parker.

 

“Yakin Usaha Sampai”

Mas’ud Umar Atanggae