Sabtu, 28 Desember 2013

SYARAT-SYARAT USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU PERIODE OKTOBER 2013


SYARAT-SYARAT USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
 JABATAN FUNGSIONAL GURU PERIODE OKTOBER 2013
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
( Golongan III/a ke III/b s.d. IV/a ke IV/b )
1.          Surat Pengantar dari atasan langsung, ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Up.Kepala Bidang Tendik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jl.H.R.Rasuna Said Kav.C22 Kuningan Jakarta Selatan. 1 lembar
2.         DUPAK BARU sesuai PermenpanRb 16/2009 masa penilaian 1 Juli 2011 s.d. 31 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 1 lembar
3.         Lampiran 1D  Perhitungan Angka Kredit Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kelas/Mata Pelajaran ).1 lbr.
4.    Lampiran II (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan tugas tertentu). 1 lembar
5.       Melampirkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) dengan kewajiban Angka Kredit :
v  III/a ke III/b           PD = 3 + PI/KI = 0
v  III/b ke III/c           PD = 3 + PI/KI = 4 (Laporan PTK/PI minimal 1 buku dan min 40 hal)
v  III/c ke III/d           PD = 3 + PI/KI = 6  ( Laporan PTK/PI minimal 2 buku )
v  III/d ke IV/a           PD = 4 + PI/KI = 8  ( Laporan PTK/PI minimal 2 buku )
v  IV/a ke IV/b           PD = 4 + PI/KI = 12 ( Laporan PTK/PI minimal 3 buku )
       PD ( Pengembangan Diri), PI ( Publikasi Ilmiah ), KI ( Karya Inovatif )
       PTK disahkan oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Petugas Perpustakaan Sekolah
  1. Lampiran III (Surat Pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / PKB ). 1 lembar
  2. Laporan Pengembangan Diri ( PD ) dengan Sistematika : Lembar Sampul, Lembar Identitas, Lembar Pengesahan, Kata Pengantar, Daftar Isi, Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan Umum), Pengembangan Diri (Waktu pelaksanaan, Jenis Kegiatan, Tujuan PD, Uraian Materi PD, Tindak Lanjut, Dampak PD), Penutup, Lampiran-lampiran(Rekap Kegiatan PD, Foto kopy Sertifikat, Surat Tugas dari Kepala Sekolah atau Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah). 1 lembar
  1. Lampiran IV (Surat Pernyataan melakukan kegiatan Penunjang tugas guru). 1 lembar
  2. DUPAK LAMA sesuai Kepmenpan 84/1993 masa penilaian sampai dengan 30 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah. 1 lembar
  3. Lampiran I (SK Pembagian Tugas dari Kepala Sekolah), dibuat setiap tahun pelajaran. 1 lembar
  4. Lampiran II (Daftar Pembagian Tugas Guru), dibuat setiap tahun pelajaran. 1 lembar.
  5. Lampiran V (Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas dari Kepsek ), dibuat setiap tahun pelajaran. 1 lembar
  6. Foto Kopy Sertifikat Penataran/Penghargaan yang didapat setelah SK terakhir. 1 lembar
  7. Bukti fisik lain sesuai dengan bidang tugas. 1 lembar
  8. Foto Kopy Karpeg lama, 2 lembar
  9. Foto Kopy SK NIP baru, 2 lembar
  10. Foto Kopy PAK Terakhir, 2 lembar
  11. Foto Kopi SK Terakhir, 2 lembar
  12. Foto Kopy SK Mutasi ( jika terjadi mutasi setelah SK terakhir ), 2 lembar
  13. Foto Kopy PPJG ( jika guru pertama naik pangkat atau alih status ke guru ), 2 lembar
  14. Foto Kopy SK CPNS ( jika guru pertama naik pangkat atau alih status ke guru ), 2 lembar
  15. Foto Kopy DP3 tahun 2011 dan tahun 2012, 2 lembar
KETERANGAN :
  1. Semua Foto Kopy dilegalisir atasan langsung, kecuali Ijazah yang diusulkan baru, harus dilegalisir oleh Perguruan Tinggi asal ( Universitas ).
  2. Legalisir Ijazah yang baru diusulkan Angka Kreditnya dilegalisir oleh :
- Rektor atau Dekan jika dari Universitas
- Ketua atau Pembantu Ketua I ( Puket I ) jika dari STKIP
  1. Bagi guru yang hanya memiliki ijazah SPG, D.II atau D.III (Sarmud) belum bisa diusulkan ke golongan IV/a, maksimal golongan III/d
  2. Ijazah baru yang didapat dari luar JABODETABEK tidak dapat digunakan kecuali tugas belajar dari Pemerintah Prov.DKI Jakarta.
  3. Semua berkas disusun berurutan dari point 1 s.d. 22 dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) Map Snelhekter berwarna  Merah        untuk Jakarta Pusat, Coklat   untuk Jakarta Utara dan Kep.Seribu, Kuning untuk Jakarta Barat, Hijau untuk Jakarta Selatan,  Biru untuk Jakarta Timur.
  4. Penerimaan Berkas mulai  1  s.d. 30 April 2013, pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Bidang TENDIK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang lantai III, Jl.HR.Rasuna Said Kav.C22 Kuningan Jakarta Selatan.

Angka Kredit Kenaikan Jabatan Guru Terbaru berlaku 1 Januari 2013

Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Perhatikan  pada golongan berapa Bpk/Ibu saat ini :
  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Selasa, 10 Desember 2013

Wamendikbud: Kurikulum 2013, Guru Harus Kreatif

Perubahan besar kurikulum 2013 menuntut guru harus kreatif. Buku ajar bisa diimplementasikan untuk belajar Kewarganegaraan, Musik, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran lain.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Republik Indonesia Bidang Pendidikan Musliar Kasim saat memberikan kuliah umum bagi 1.075 mahasiswa baru Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang (PPs Unnes) di Auditorium Unnes, Sabtu (21/9).
Dia memaparkan, empat perubahan besar dalam kurikulum 2013 diantaranya konsep kurikulum, buku yang dipakai, proses pembelajaran, dan proses penilaian.

Senin, 09 Desember 2013

SIKAP POSITIF TERHADAP SISTEM HUKUM DAN PERADIAN NASIONAL

MODUL 2 KELAS X SMK

Standar Kompetensi      :    Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
Kompetensi Dasar         :
1.     Mendeskripsikan Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
2. Menganalisis Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan.
3.Menunjukan Sikap yang Sesuwai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
4.      Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
5.Menampilkan Peran Serta Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
A. Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
a.  Pengertian Sistem
Kata “sistem” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan
Unsur-unsur dalam sistem mencakup :

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN RI

MODUL 1 KELAS X SMK


Add caption
Standar Kompetensi      :     Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan RI
Kompetensi Dasar         :
1. Mendeskripsikan hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara.
2.      Mendeskripsikam hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan.
3.    Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI.
4. Menunjukan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat.
A.  HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA.
A.1. Kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan mahkluk sosial.
A.1.1.   Manusia sebagai Makhluk Individu
Secara kodrati manusia adalah sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia selalu selalu berbeda

KEHIDUPAN SOSIAL MANUSIA



MODUL 1. IPS KLS X SMK




  Judul                     :     KEHIDUPAN SOSIAL MANUSIA  

Standar Kompetensi      :     Memahami Kehidupan Sosial Manusia 
Kompetensi Dasar         :       
1.      Mengidentifikasi Interaksi sebagai Proses Sosial. 
2.      Mendeskripsikan Sosialisasi Sebagai Proses Pembentukan Kepribadian. 
3.      Mengidentifikasi Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial.



PENDAHULUAN.
A. Diskripsi

Dalam kehidupan sosial, manusia memerlukan manusia lainnya untuk hidup  dengan baik  berinteraksi dengan orang lain dan saling memiliki ketergantungan dalam memenuhi kebutuhannya .Disisi lain manusia itu sendiri dihadapkan oleh  keterbatasan –keterbatasan, sehingga perlu bekerja sama dengan orang lain dan tidak terlepas dari pergaulan. Menurut  Aris Totles, manusia  disebut  ZOON  POLITICON , artinya  manusia adalah  mahluk yang selalu hidup bermasyarakat .