MODUL 3 KELAS X SMK
Standar Kompetensi : Menampilkan Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan HAM.
Kompetensi Dasar :
1. Menganalisis Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM.
2.Menampilkan Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia.
3.Mendeskripsikan Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM.
A. UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM
A.1. Pengertian dan Macam-macam HAM
1. Pengertian HAM
Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”.
Secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak-hak dasar yang
dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari
Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau
pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak
asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi
atau dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati,
dipertahankan dan dilindungi.
Pengertian;
● seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
● anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada makhluk yang bernama manusia
● wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
● Tuhan yang memberi HAM, bukan negara
Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para ahli:
1) John Locke
Hak
asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati
melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya
mutlak.
2) Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.
3) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan
perlindungan harkat dan martabat manusia.
4) Menurut Mirriam Budiarjo
Hak
asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran
atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.
5) Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
v Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
v Kebebasan beragama
v Kebebasan dari rasa takut
v Kebebasan dari kemiskinan
Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
a. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
b. Universal,
artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa memandang
status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
c. Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
d. Tak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah
hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Macam-macam HAM
1. hak
asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama
dan beribadah menurut agama masinng-masing, menyatakan pendapat,
berorganisasi dan sebagainya
2. hak
asasi ekonomi (property right), misalnya hak kebebasan memiliki
sesuatu, membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau perjanjian,
dan lain sebagainya.
3. hak
asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakui dalam
kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam
pemeerintah, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau
organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
4. hak
asasi sosial dan kebudayaan (social dan cultural right), misalnya hak
kebebasan memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangan kebudayaan
dan lain sebagainya.
5. hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
6. hak
asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right), misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan
adil dalam peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas pradga tak
bersalah, dan sebagainya.
A.2. Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
v Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM)
Menayatakan
kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau setiap
warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
v Aristoteles (384-322 SM)
Negara yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahtraan masyarakat banyak.
v Tahun
1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang
isinya: Raja tidak lagi bertindak sewwenang-wenang, dalam hal tertentu
tindakannya harus disetujui bangsawan.
v Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1)
Isinya:
§ Pajak dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen.
§ Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
§ Dalam keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum perang.
§ Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
v Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)
Isinya:
· Pembuatan undang-undang harus dengan ijin parlemen.
· Pemungutan pajak harus dengan ijin parlemen.
· Mempunyai tentara tetap harus dengan ijin parlemen.
· Kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen.
· Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
· Pemilihan parlemen harus bebas.
v Declaration
des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan
penduduk) di Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789.
Isinya:
· Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
· Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
v The declaration of America Independence (4 Juli 1776) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
Berisi
tentang revolusi Amerika untuk melepaskan diri dari Inggris dengan
menyatakan merdeka. Dalam pernyataan itu dinyatakan semua orang
diciptakan sama dan dikarunia hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar
kebahagiaan (life, liberty, and pursuit of happines)
v Menjelang berakhirnya Perang Dunia II (Atlantic Charter), F.D. Roosevelt mengusulkan 4 kebebasan:
· Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya (freedom of speech and expreeion)
· Kebebasan beragama (freedom of religion)
· Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
· Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)
v Tahun
1948 disusun rencana piagam Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja
Sama Sosial Ekonomi PBB di bawah pimpinan ny. Elanor Roosevelt.
v 10 Desember 1948 piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of Human Rights (pernyataan Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR ini terdiri dari mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:
· Hak kemerdekaan
Meliputi
kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal,
beragama, rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan
pendidikan dan pengajaran.
· Hak politik
Meliputi hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih), membela negara dan menjadi pegawai negara.
A.3. Penegakan HAM dalam Perundang-undangan
- Tujuan: melindungi martabat manusia
- HAM dalam UUD 1945
ü Pembukaan alinea 1 menyatakan bahwa ”bahwa seseungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa…….”. alinea ini mengandung 2 makna:
-dalil objektif: kemerdekaan ialah hak segala bangsa
-dalil subjektif: aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka
ü Pembukaan
alinea 2 “……mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Ini memat hak asasi politik: kedaulatan, hak asasi ekonomi: kemakmurab dan keadilan.
ü Alinea
3, ”atas berkar rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas………,” ini
merupakan pengakuan kemerdekaan sebagai anugrah Tuhan.
ü Alinea
4, ”……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah
indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa,….melaksanakan ketertiban dunia…..”. hal ini merupakan bahwa
negara memberikan jaminan hak asasi terhadap arga negaranya.
- HAM dalam batang tubuh UUD 1945 diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
- Secara umum HAM di Indonesia diatiur dalam pasal 27-34 UUD 1945
- Hak asasi manusia dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998: memuat piagam HAM serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM.
- HAM
dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dimuat dalam arah
penyelenggaraan Negara, yaitu: mewujudkan kehidupan yang demokratis,
berkeadilan sosial, melindungi HAM.
- Keppres
No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNASHAM), yang bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian,
pemantauan, penelitian dan mediasi tentang HAM.
- Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari XI Bab dan 106 pasal.
- PP no. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat
- PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.
- Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku yang tidak terbukti beersalah.
- Restitusi:
ganti kerugian yang diberikan kepada korban ataukeluarganya oleh pelaku
ataupihak ketiga yang dapat berupa pengembalian barang milik,
pembayaran ganti rugi untuk kehilangan, dan penggantian biaya untuk
tindakan tertentu.
- Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sebagai peradilan khusus dilingkungan peradilan umum
B. MENAMPILKAN PERAN SERTA DLM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM DI INDONESIA
B.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
a. Peran serta dalam upaya perjuangan, penghormata dn penegakan ham di indonesia
1. Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia.
Kewajiban
dasar manusia \Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:
a. setiap
orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh
terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum
internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik
Indonesia (pasal 67).
b. Setiap
orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
c. Setiap
HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
d. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
70).
2. peran serta pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut:
a. pemerintah
wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan
hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik
Indonesia (pasal 71).
b. Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang
efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain (pasal 72).
3. Peran KOMNAS HAM alat perjuangan penegakkan HAM di Indonesia
a. komnas HAM dibentuk dengan tujuan:
1.
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi
universal Hak Asasi Manusia.
2.
Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
b.Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. perdamaian kedua belah pihak
b. penyelesaian erkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
c. pemberian saran kepada para pihak untuk mennyelesaikan sengketa melalui pengadilan
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan
e. penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada dewan perwakilan
rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
c. Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas HAM menekankan:
a. membantu terwujudnya peradilan yang kredibel
b. memprakarsai dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah-daerah
c. mengatasi pelanggaran HAM berat (groos-violation of human rights)
d. meningkatkan
kemampian para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran
HAM pada umumnya, hak anak dan hak perempuan pada khususnya.
e. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender dan hak anak
f. Menjamin berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
g. Membuat kriteria dan indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas bagi penegak hukum.
Setiap
hari kita selalu mendengar, membaca, dan melihat, baik dari media cetak
maupun elektronik beerbagai peristiwa pelanggaran HAM. Masalah
penegakan HAM adalah masalah bersama yang menjadi tanggung jawab bersama
antara pemerintah rakyat, dan lembaga-lembaga tertentu, seperti Komnas
HAM. Pelanggaran HAM itu dapat dilakukan oleh negara/pemerintah, ataupun
masyarakat. Richard Falk mengidentifikasi standar guna mengukur
derajat keseriusan pelanggaran HAM. Hasilnya adalah disusunnya kategori
pelanggaran HAM sebagai berikut:
- pembunuhan
besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
· pembunuhan
terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan
kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
· Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
- rasialisme
resmi (politik apartheid), yaitu suatu perlakuan politik terhadap
etnis, suku bangsa lain berdasarkan perbedaan ras dan warna kulit
merupakan kejahatan internasional
- terosisme resmi berskala besar
- pemerintahan totaliter
- penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
- perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
- kejahatan perang
b. Pelanggaran HAM dan penangannya
yang termasuk jeni pelanggaran HAM berat adalah sebagai berikut:
a. kejahatan genocide
b. kejahatan terhadap kemanusiaan
pembunhan
besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
a. pembunuhan
terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan
kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
b. Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
Sedangkan
kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian daari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa hal-hal sebagai berikut:
a. pembunuhan
b. pemusnahan dan penyiksaan
c. perbudakan
d. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e. perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional
f. perkosaan/perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
g. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, ebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin, atau alasan yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional.
h. Penghilangan kearganegaraan seseorang secara paksa.
Perkara
pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara
pidana. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat
perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan
untuk pemeriksaan dibidang pengadilan HAM dapat dilakukan paling lam 90
hari, jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh
pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.penahanan di pengadilan
tinggi dilakukan paling lama 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari, dan
penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang
30 hari.
c. Perilaku upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
a) Dalam lingkungan masyarakat
· Menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa
· Kesamaan harga diri antar pribadi
· Tidak mencampur urusan pribadiorang lain
· Tidak mencela dan menghina kekurangan orang lain
· Saling menghargai antar sesama manusia
b) Dalam lingkungan bangsa dan negara
· Mengentskan kemiskinan agar menjadi manusia yang layak
· Gerakan orang tua asuh
· Mengefektifkan wajib belajar 12 tahun
· Bagi perusahaan besar perlu menjadi bapak angkat bagi pengrajin kecil.
d. Hambatan Penegakan HAM
a) Faktor kondisi sosial-budaya
· Stratifikasi-status sosil (tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, ekonomi, dll).
· Norma adat/budaya lokal.
b). Faktor komunikasi dan informasi.
· Letak geografis Indonesia yang luas
· Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yg blm terbangun secara baik di seluruh wilayah Indonesia.
· Sistem informasi maupun perangkatnya dan SDM yang masi terbatas.
c). Faktor kebijakan pemerintah
· Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentan pentingnya jaminan HAM.
· Lemahnya pengawasan legislatif maupun kontrol sosial oleh masyarakat.
d). Faktor perangkat Perundangan
e). Faktor aparat dan penindakannya.
e. Tantangan Penegakan HAM
Pemerintah
Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat berpidato di PBB dlm Konferensi
Dunia ke-2 (Juni 1992) dgn Judul ”Drklarasi Indonesia Tentang HAM”
sebagai berikut :
· Prinsip Universilitas; bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal.
· Prinsip
Pembangunan; kemajuan pembangunan nasional dpt membantu tercapainya
tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia.
· Prinsi
Kesatuan; hak asasi perseorangan dan hak asasi masyarakat/bangsa secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
· Prinsip
Objektivitas; penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu
negara oleh pihak luar hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi dan
mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.
· Prinsip Keseimbangan; keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat/bangsa.
· Prinsip Kompetensi Nasional; penerapan dan perlindungan HAM merupakan tanggungjawab Nasional.
· Prinsip
Negara Hukum; bahwa jaminan terhadap HAM dlm suatu negara dituangkan
dalam aturan-aturan hukum (tertulis dan tidak tertulis).
C. INSTRUMEN HUKUM & PERADILAN INTERNASIONAL HAM
1. Instrumen Hukum Internasional HAM
pasca
perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampakmeningkat
karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia
melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai kemanusiaan.
Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melahirkan
Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Beberapa
instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal
Declaration of Human Rights ( UDHR), antara lain:
- Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
- Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara anggota PBB
- Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
- Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
- Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
- Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
- Tahun
1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
- Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
2. Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia
Pada
tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and
Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political
rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk
menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan
sumber-sumber nasional secara bebas.
Perjanjiian
nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3
Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga
kategori hak, yaitu:
- hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
- hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
- hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
3. UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
salah
satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III
UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah khusus bagi
pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya, pasal 2
menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada
di lingkungan peradilan umum.
Di lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan
pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum
pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara Republik
Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra ordinary crime
dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun
internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP
serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang
mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun
masyarakat.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal
Pembukaan
PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia, kemuliaan,
dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita dan pria.
Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa PBB akan
mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal
dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok bagi
semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.
Selanjutnya
menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi dan
Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya
menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.
Dewan Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam
menangani HAM dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi
Manusia beranggotakan 53 negara dan mempunyai tugas menyiapkan
rekomendasi dan laporan mengenai perjanjian intrnasional tentang hak-hak
asasi, konvensi-konvensi dan deklarasi internasional tentang kebebasan
sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas, pencegahan
diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain
yang berkaitan dengan HAM.
Khusus mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang
beranggotakan 45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Komisi
ini bertugas menyiapkan laporan-laporan mengenai promosi hak-hak wanita
dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan, sera membuat
rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang masalah yang
membutuhkan perhatian di bidang HAM.
Disamping itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM,
yaitu oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki
syarat-syarat kerja dan hidup para buruh dan membuat rekomendasi standar
minimum dibidang gaji, jam kerja, syarat-syarat pekerjaan dan jaminan
sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan
kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan.
Perkembang terakhir hukum pidana internasional adala disepakati pembentukan International Crime Court (ICC). Dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court 17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan
disahkan ICC sebagai badan baru PBB terwujudlah suatu badan peradilan
internasional yang bersifat tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk
melaksanakan yuridisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan
yang serius. Jenis kejahatan yang disepakati ICC, antara lain:
1. Pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu (The Crime of Genocide)
2. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime Against humanity)
3. Penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara lain. (The Crime of Aggression)
4.
Kejahatan perang. (War Crimes)
1. Hambatan Dan Tantangan Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia
Adapun aspek yang menjadi penyebabnya dalam penegakkan HAM adalah:
· belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara individu dan secara universal.
· kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM
· adanya campur tangan dalam lembaga peradilan
· kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.
”keberhasilan harus diraih bukan ditunggu”
"yAKIN uSAHA sAMPAI"