Rabu, 26 Agustus 2020

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengikaran Kewajiban Warga Negara

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut
dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.
Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah
melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak
asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak  Konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun
1945 (UUD NRI Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundangundangan di bawahnya.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.
Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya,
seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang
menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai
akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang
pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai
salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan
kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena
bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya.
Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan
penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya,
banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan
kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara?
Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu
nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu,
nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas
memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah
sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga
menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain
sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya
kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak
yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun
kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya
kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan
sebagainya;
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang
rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam
keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak
mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila
ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan;
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin
partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan
berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan
umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3) memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta
memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
3) suka bekerja keras.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-undang dasar sampai dengan peraturan daerah.

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

a. Hak atas Kewarganegaraan

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26
ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang
sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status
kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat
dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem
pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan
menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.

d. Hak dan kewajiban bela negara.
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan
hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain,
upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari
setiap warga negara Indonesia.
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.
Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul,
serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan
berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban
mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

f. Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2)
menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan
beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama
ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu
agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula
bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1)
dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

h. Hak Mendapat Pendidikan
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam
alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara
Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal
31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak
warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2)
ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas
kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud
tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak
warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam
Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan
jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan
bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional.
Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha
perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k. Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam
Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan
keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak
warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak
mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak
mendapatkan fasilitas umum yang layak.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari
ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila
senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan
sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan
Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.
Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat
terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri
dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam
kehidupan sehari-hari. …..( Tugas: Buat dalam bentuk Tabel )

C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat
menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh
undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya
pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang
masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan
program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa
juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai
keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya
disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti
ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun
caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya.
Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus
dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau
tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c. Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak
menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada
akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada
orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan
di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

f. Penyalahgunaan teknologi.
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikanbyang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang
saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya
masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat
penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan
atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti
bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita
masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti
pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan
sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin
keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya
penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan
singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap
warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar
pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih
banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan,
dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan
mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong
terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya.
Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap
kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak
yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh
tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang
ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara
yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran
hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi
tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu
lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah
sering Anda dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan
hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak
dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor
penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum
dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para
pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan
pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan Hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada
masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi)
maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan
dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati
keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai
kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga
negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum,
seperti berikut.Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai
kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga
negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan
dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa
aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan,
perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme.
Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran peraturan lalu lintas.
b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus
yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar
dan sebagainya.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus
korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas
kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil
tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan
penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari
bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita
mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan
orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

# SalamLeterasi

Yakin Usaha Sampai