Judul/BAB : KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945
Komptensi
Dasar :
Sub Bab :
1.
Supra Struktur dan Infrastruktur Politik.
2.
Lembaga-lembaga Negara RI Menurut UUD NRI Tahun
1945.
3.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
4.
Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Politik di
Indonesia.
Tahukah kalian gambar apakah itu? Gedung tersebut adalah
gedung MPR/DPR RI, merupakan tempat para wakil rakyat yang sering kita sebut
anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yang
hak dan kewajibannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat bertugas
mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan atau dengan kata lain menjadi
wakil rakyat dalam mengawasi pemerintahan untuk mencapai cita-cita dan tujuan
negara. Walaupun demikian, pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur
seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
A.
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
1.
Suprastruktur
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi
di suatu Negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan
kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas
yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam
konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik
yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian
yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu
himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan
sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau
elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut
berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional. Dengan demikian dari
kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa
input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di
antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu polis yang berarti kota yang
berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi. Dari pengertian sistem dan politik
beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah
sebagai berikut.
a.
David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat
interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai
yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b.
Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup
dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan
seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c.
Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola
hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan
dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
d.
Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik
merupakan berbagai macam kegiatan dan
proses dari
struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa
negara atau masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik
dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat
yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada
masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara
kegiatan-kegiatan politik tersebut.
Info Kewarganegaraan
Secara umum ciri-ciri sistem politik antara lain adalah
sebagai berikut:
1. Memiliki tujuan.
2. Mempunyai
komponenkomponen.
3. Tiap
komponen memiliki
fungsi-fungsi yang berbeda.
1. Adanya
interaksi antara komponen satu dengan yang lainnya.
2. Adanya
mekanisme kerja (pengaturan struktur kerja dalam sistem politik).
3. Adanya
kekuasaan, kekuasaan untuk mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem.
Tiap komponen memiliki kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda.
4. Adanya
kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur
dalam pengembangan sistem tersebut.
Sistem politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang
lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem
sosial yang lain :
a.
Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota
masyarakat.
b.
Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan
fisik.
c.
Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima
secara sah.
d.
Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan
legalitas dan kerelaan yang besar.
2. Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik
dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut
dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam
membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi
keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka
pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Dengan
kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.
Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan
infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat
kekuatan sebagai berikut.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang
dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,
masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik
biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik,
dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu
kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok
kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk
melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai
politik. Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai
politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri). Untuk mewujudkan
tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan
negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok
masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar
pajak, serikat
dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure
group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau
memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan
publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan
kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara
untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya
dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
d. Media komunikasi politik, yaitu
sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan
pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun
masyarakat pada
umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah
media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya,
sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media
komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari
aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
Tugas Mandiri 3.1
Coba kalian
tuliskan peranan organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur
politik dalam sistem politik Indonesia.
Tabel 3.1
Peranan Organisasi Infrastruktur
No
|
Organisasi Infrastruktur
|
Contoh Peranannya
|
1
|
Partai
Politik
|
|
2
|
Kelompok
Kepentingan
|
|
3
|
Kelompok
Penekan
|
|
4
|
Media
Komunikasi Politik
|
B. Lembaga-Lembaga Negara Republik
Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas,
fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi
ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor
42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3
Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah
Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15
Tahun 2004 tentang BPK,
Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam
lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama
dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan
sebagaiberikut.
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang
lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia
adalah sebagai berikut.
Gambar 3.3 Skema lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
a. Anggota MPR
terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
b. Anggota MPR
berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi
anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. MPR adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga
tertinggi negara.
d. Tugas dan
wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dlm
masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun
1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
e. MPR juga
memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a. Presiden dan
wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6
A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Syarat
menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan
presiden menurut UUD NRI Tahun 1945. ;
1)
Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20)
2)
Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3)
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan
udara (Pasal 10)
4)
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5)
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6)
Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13).
7)
Memberi grasi dan rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat
(1))
8)
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2)).
9)
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
(Pasal 15).
10) Membentuk
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada
presiden (Pasal 16).
11) Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17).
12) Mengajukan
RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR
dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Fungsi DPR
adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945).
c. Hak anggota
DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
d. Hak anggota
DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas
(Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945).
b. Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a. MA merupakan
lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah
Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. MA membawahi
peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah
konstitusi memiliki kewenangan :
1)
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
NRI Tahun 1945
2)
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
3)
Memutus pembubaran partai politik.
4)
Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945)
5)
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah
Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota
diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. KY adalah lembaga
mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945).
b. KY berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD
merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap
provinsi.
b. DPD
merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota DPD
berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di
ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
d. DPD berhak
mengajukan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan
yang berkaitan dengan daerah.
Tugas Mandiri 3.2
Untuk memahami lebih jauh tentang makna Sistem Pemerintahan
Republik
Indonesia, lengkapi tabel berikut ini.
No
|
Sistem Pemerintahan Republik
Indonesia
|
|
1
|
Landasan
Hukum
Lembaga
Negara di Indonesia
|
………………………………….
|
2
|
Penjabaran
Trias Politika dalam
Sistem
Pemerintahan RI
|
1.
Legislatif……………………….
|
2. Eksekutif………………………..
3. Yudikatif……………………….
|
C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Menurut World Bank, Good Governance adalah
suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab
yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan Peraturan PerUndang-Undangn. dengan hal utama pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif.
Tatakelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhirakhir ini
banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam
hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi
manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga)
unsur pokok yang bersifat sinergis.
1.
Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi
negara pada suatu periode tertentu.
2.
Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
3.
Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Pada praktiknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan
bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan
rakyat.
Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan
masalah-masalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama
tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang. Menurut
Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan
karakteristik sebagai berikut :
a.
Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta,
dan masyarakat,
b.
terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial
politik dan sosio-ekonomi.
c.
Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta,
dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
d.
Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process),
ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam men gatasi
kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
e.
Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam
rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development),
ketiga elemen yang ada menciptakan
dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
f.
Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang
dinamis antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik
berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)
Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan
harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
2)
Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah
memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
3)
Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan.
4)
Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan
pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan
pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
5)
Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk
perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk
pedesaan yang bekerja di perkotaan.
6)
Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas
rancangan undang-undang (RUU).
7)
Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional
dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik
diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut
:
a)
Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik,
antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di
lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi
administrasi pemerintah.
b)
Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan
oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
c)
Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan
perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang
baik.
d)
Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat
terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari
pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
e)
Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan
implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to
information) keputusan pemerintah terjamin.
Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik yaitu adanya
citra pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan
landasan terciptanya tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang demokratis
menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari
rakyat.
Ciri-Ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
1. Demokratis
: Menjalankan tata pemerintahan secara
terbuka terhadap kritik dan kontrol dari
rakyat
2. Komunikatif
3.
Penguatan
Diri Sendiri
4.
Keseimbangan
Kekuatan
5. Independensi
D.
Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Peran serta
dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi
politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu
kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan
pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk
mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang
diambil oleh mereka.
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh
warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri
maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik
yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Kegiatan
politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai
bermacam-macam bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan
bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai
tingkatan yang pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan
hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang
harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik
tinggi dan baik.
Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat
politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat
politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Selalu ada
kelompok yang memerintah dan diperintah.
2. Memiliki
sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3. Memiliki
lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
4. Memilki
tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
5. Memahami
informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah
institusi bekerja.
6. Dapat
menerima perbedaan pendapat.
7. Memiliki
kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
8. Memiliki
rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9. Memiliki
kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan
negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai
bidang kehidupan.
10. Menyadari
akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan
negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai
dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
11. Patuh
terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
12. Membangun
budaya politik yang demokratis.
13. Menjunjung
tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
14. Mengawasi
jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
15. Memiliki
wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku
anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada
nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku
politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
a. Di Lingkungan Sekolah
Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang
mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut
:
1) Pemilihan
ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka,
Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler
yang diikuti.
3) Forum-forum
diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung siswa dapat
menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan
kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yang bisa ditempuh
adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di
majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya. Supaya perilaku politik yang
ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa
harus memperhatikan ketentuanketentuan atau norma-norma sebagai berikut :
1) Pancasila.
2) Undang-Undang
Dasar RI 1945.
3) Undang-Undang
RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4) Tata tertib
siswa, dan sebagainya.
b. Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi
langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai
berikut :
1) Forum warga.
2) Pemilihan
ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
3) Pembuatan
peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi
masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang
mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat
atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan
rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar
dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan
norma-norma sebagai berikut:
1) Pancasila
dan UUD RI 1945.
2) Peraturan
perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang
parpai politik dan sebagainya.
3) Peraturan
yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan
Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma
sosial yang berlaku.
c. Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik
yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Pemilihan
umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
2) Pemilihan
kepala daerah secara langsung (Pilkada).
3) Aksi
demonstrasi yang tertib, damai dan santun.
Perilaku
politik yang tidak langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada
lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media
massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang
sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai
berikut.
1) Pancasila.
2) UUD NRI
1945.
3) Undang-Undang
seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
4) Peraturan
Pemerintah.
5) Keputusan
Presiden.
6) Peraturan
daerah.
Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas
merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia.
Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya
seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi
warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada
gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Tugas Kelompok 3.1
Nah, carilah di internet atau sumber lain bersama anggota
kelompok kalian tentang contoh partisipasi masyarakat dalam sistem politik
Indonesia sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
Tabel
Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik
No
|
Lingkungan
|
Contoh Partisipasi
|
Manfaat
|
1
|
Sekolah
|
||
2
|
Keluarga
|
||
3
|
Masyarakat
|
Rangkuman
1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi
pada bab ini adalah suprastruktur, infrastruktur, lembaga negara, sistem
politik, impeachment, dan
pemerintah.
2. Intisari Materi
Materi Bab 3 ini dapat di simpulkan sebagai berikut.
a. Sistem politik
dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau
masyarakat berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan
menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik
tersebut.
b. Suprastruktur
politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas
lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
c. Infrastruktur
politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut
berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut tersebut dapat berperan
menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijakan
negara.
d. Tata kelola
pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang
bersandar pada stakeholders. Pemerintah
dan mayarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi
bersama dan sekaligus merencanakan bersama apa yang mau dilakukan dan hendak
dikerjakan di masa mendatang.
Mas’ud Atanggae
Yakin
Usaha Sampai