Jumat, 13 September 2019

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



Judul/BAB                     :     KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Komptensi Dasar           :      
Sub Bab                      :       
1.      Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan RI.
2.      Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
3.      Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia.
4.       Sistem Pertahanan dan Keamanan RI.



A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia.Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta. Sekarang coba kalian amati gambar;
 
 Gambar : Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelago)yang memiliki wilayah lautan yang sangat luas. Makanya Indonesia disebut sebagai Negara Maritim

Setelah kalian mengamati gambar di atas, coba kalian susun pertanyaanpertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut. Kemudian jadikan pertanyaan-pertanyaan yang kalian rumuskan sebagai bahan diskusi.
Tuliskan pertanyaan yang kalian susun dalam tabel di bawah ini. Tabel 2.1 Pertanyaan tentang Gambar




No
Pertanyaan
1
Bagaiaman kondisi wilayah Indonesia di daratan, lautan, dan udara?
2

 

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untukmenggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosialbudaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasionalyang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat dalam gambar 2.4.

 Gambar 2.4 Pembagian wilayah dalam pengelolaan sumber daya alam di laut menurut Konvensi Hukum Laut     PBB Tahun 1982.
Berdasarkan gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam.
 

a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari aris dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing Negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut Nusantara).


b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
 
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah. Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan  wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah Negara  lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya. Batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat  ndonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan Negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah
Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi
negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di
Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
rik sama jauh dari garis masing-masing Negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).Dan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).


3. Kekuasaan Negara Atas Kekayaan Alam yg Terkandung Dalam Wilayah NKRI.

Perhatikan 2 Lagu di bawah ini “Kolam Susu” dan  “Rayuan Pulau Kelapa” 



                      Kolam Susu       

Rayuan Pulau Kelapa
Bukan lautan hanya kolam Susu
Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu

Orang bilang tanah kita tanah surge
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
Tanah air ku Indonesia
Negeri elok amat ku Cintai
Tanah tumpah darahku yang mulya
Yang ku puja sepanjang masa
Tanah air ku aman dan makmur
Pulau kelapa nana mat subur

Pulau melati pujaan bangsa sejak dulu kala
Melambai-lambai, nyiur di pantai
Berbisik-bisik, raja klana
Memuja pulau nan indah permai
Tanah air ku Indonesia


Lirik lagu di atas merupakan gambaran bahwa Indonesia adalah Negara yang aman dan makmur yang memiliki kekayaan alam melimpah. Di atas wilayah Indonesia terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, piluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbuh karang dan pesona laut lainnya merupakan Anugerah Tuhan yang tidak ternilai. Bukan hanya di daratan dan lautan, di perut Bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, batu bara, tembaga, perak dan sebagainya.


Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut: (a). Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (b). Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat. (c). Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut :
a.       Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau  hukum  negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

f.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.
a)      Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b)      Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c)      Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam  Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut ;
a.       Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam Undang-Undang.


Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

 2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu Negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.



a.       Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya  berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b.      Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk.
a.       Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.      Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut. (a). Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu
secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa). (b). Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa). Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut. (a). Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif ). (b). Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut :
a)      Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b)      Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang- undang.
c)      Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d)      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.


3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga Negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
\
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut :
1)      Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2)      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3)      Sehat jasmani dan rohani.
4)      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6)      Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7)      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8)      Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
d.      Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e.       Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f.       Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

a.       Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.
Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.

Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.


Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
a.       Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b.      Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c.       Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d.      Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda
sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masingmasing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di Negara Indonesia.


D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesi

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih
dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut
kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Info Kewarganegaraan
Wilayah Indonesia yang sangat luas membutuhkan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas nasional. Salah satu alat negara yang dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut :


1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan  pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai
dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut :
a.       Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.      Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.       Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.
Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai Negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan kemanan Negara Indonesia. Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.



2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga Negara harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya kesadaran bela negara itu?

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela Negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela Negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undangundang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan

Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama,
setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini :
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.




Mas'ud Atanggae
SMK Oke Indonesia Maju