Judul/BAB : KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN
BERNEGARA
Komptensi
Dasar :
Sub Bab :
1.
Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan RI.
2.
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
3.
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia.
4.
Sistem
Pertahanan dan Keamanan RI.
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah
negara Indonesia.Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus
mengenal karakteristik negara kita tercinta. Sekarang coba kalian amati gambar;
Gambar : Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelago)yang
memiliki wilayah lautan yang sangat luas. Makanya Indonesia disebut sebagai
Negara Maritim
Setelah kalian mengamati gambar di atas, coba kalian susun
pertanyaanpertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut. Kemudian jadikan pertanyaan-pertanyaan
yang kalian rumuskan sebagai bahan diskusi.
Tuliskan pertanyaan yang kalian susun dalam tabel di
bawah ini. Tabel 2.1 Pertanyaan tentang Gambar
No
|
Pertanyaan
|
1
|
Bagaiaman
kondisi wilayah Indonesia di daratan, lautan, dan udara?
|
2
|
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan
untukmenggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia
yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara
Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1)
kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosialbudaya; serta 4)
kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia
terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13
Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia,
dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari
wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian
daripada perairan pedalaman atau perairan nasionalyang berada di bawah
kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur
dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara
Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal
MPR RI, 2012:177-178).
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati
oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat dalam gambar 2.4.
Gambar 2.4
Pembagian wilayah dalam pengelolaan sumber daya alam di laut menurut Konvensi
Hukum Laut PBB Tahun 1982.
Berdasarkan gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia
dapat dibedakan tiga macam.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12
mil laut dari aris dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut,
maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing Negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di sebut
laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut
internal/perairan dalam (laut Nusantara).
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen,
yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut
ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif
ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel
serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip
Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi
eksklusif.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan
Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya
kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau
kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini
tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun daerah. Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan
atas wilayah udara. Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah
lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya
terdapat di wilayah Negara lain.
Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah
ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara
lain.
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang
kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian
pasti mempunyai batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan
dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk
menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari
batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau
juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan
langsung dengan wilayah lainnya. Batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan
dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat ndonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat,
timur dan selatan.
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di
Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian
timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan Negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di
Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan
India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di
titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah
Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di
Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan
Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya
wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur,
yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu
Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di
Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan
wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah
bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi
negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal
dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang
berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di
Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan
perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah
menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif
(ZEE) dan batas landas kontinen.
rik sama jauh dari garis masing-masing Negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di sebut
laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut
internal/perairan dalam (laut nusantara).Dan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut
yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam
(laut nusantara).
3. Kekuasaan Negara Atas Kekayaan
Alam yg Terkandung Dalam Wilayah NKRI.
Perhatikan 2 Lagu di bawah ini “Kolam Susu” dan “Rayuan Pulau Kelapa”
Kolam Susu
|
Rayuan
Pulau Kelapa
|
Bukan lautan hanya kolam Susu
Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surge
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
|
Tanah air ku Indonesia
Negeri elok amat ku Cintai
Tanah tumpah darahku yang mulya
Yang ku puja sepanjang masa
Tanah air ku aman dan makmur
Pulau kelapa nana mat subur
Pulau melati pujaan bangsa sejak dulu kala
Melambai-lambai, nyiur di pantai
Berbisik-bisik, raja klana
Memuja pulau nan indah permai
Tanah air ku Indonesia
|
Lirik lagu di atas merupakan gambaran bahwa Indonesia adalah
Negara yang aman dan makmur yang memiliki kekayaan alam melimpah. Di atas
wilayah Indonesia terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan
alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat
yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, piluhan juta
ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbuh karang dan pesona laut
lainnya merupakan Anugerah Tuhan yang tidak ternilai. Bukan hanya di daratan
dan lautan, di perut Bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa
bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, batu bara, tembaga, perak
dan sebagainya.
Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan
pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara
mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka
negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut: (a). Segala bentuk
pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam),
dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (b).
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di
atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara
langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat. (c). Mencegah segala tindakan
dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau
akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
B. Kedudukan Warga Negara dan
Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut :
a. Setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin.
h. Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa
adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian
antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang
lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki
pengertian yang berbeda.
a) Penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam
suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu
wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara
tersebut.
b) Warga negara
dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing
atau warga negara asing.
c) Rakyat
sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan,
mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk
maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai berikut ;
a.
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
c.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam Undang-Undang.
Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap
penduduk adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk
lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan
demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang
asing pun adalah penduduk Indonesia.
2. Asas-Asas Kewarganegaraan
Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan
masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu Negara
tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi
dua sebagai berikut.
a.
Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah
warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu
mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b.
Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan
seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang
menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa
negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan
dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk.
a.
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali
tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang
tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga
negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua
macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang
menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai
warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya
berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang,
pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut. (a).
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu
secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
(b). Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara
tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa). Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang
warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai
berikut. (a). Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel aktif ). (b). Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (stelsel pasif ).
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang
dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut :
a)
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara
tempat dilahirkan.
b)
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-
undang.
c)
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan
satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d)
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga
Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang
disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli
negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang
dari bangsa asing untuk menjadi warga Negara harus mengajukan permohonan kepada
pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan
atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua
sebagai berikut.
\
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana
yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai
berikut :
1)
Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2)
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3)
Sehat jasmani dan rohani.
4)
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6)
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda.
7)
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8)
Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan
Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa
diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan
negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut
berkewarganegaraan ganda.
4. Penyebab Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan
ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk ke
dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e. Masuk dalam
dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut
di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g. Turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya.
a. Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima
tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin
menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah
diberi pemberitahuan secara tertulis.
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama
dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan
beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat
Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.
Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu
dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan
berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua,
dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan
kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh
pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan
dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk
memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah
menganut salah satu agama.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2)
sebagai berikut.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu,
dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan,
bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan
tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
a.
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap
agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b.
Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan
yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama
dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai
kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d.
Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat
beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan
kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-
masing.
2. Membangun Kerukunan Umat
Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai
agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya
(siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda
sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian
mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu
yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh
dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal
tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masingmasing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masingmasing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Republik Indonesia
1. Substansi Pertahanan dan
Keamanan Negara Republik Indonesi
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang
diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih
dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan
sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut
kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang
telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup
pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan berbagai macam cara.
Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara
kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Info Kewarganegaraan
Wilayah Indonesia yang sangat luas membutuhkan sistem
pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas nasional. Salah satu alat
negara yang dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara adalah Tentara
Nasional Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem
pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
sebagai berikut :
1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran
bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat
semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara
meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang
utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta
keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa
dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan
Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta
berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.
Meskipun Negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi,
kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan
menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai
dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan sebagai berikut :
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara
diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional
didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan
secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang
disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.
Posisi
wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua
samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan
ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun
kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia
sebagai Negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang
kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu,
kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia. Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai tugas dan
fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan kemanan Negara Indonesia.
Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.
2. Kesadaran Bela Negara dalam
Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi
dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan
bahwa setiap warga Negara harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya
kesadaran bela negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan
berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela Negara selain
sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela
Negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa. Bela negara yang
dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai
kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan
undangundang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik
bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama
Pembukaan UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama,
setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi
bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini :
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra,
PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
Mas'ud Atanggae
SMK Oke Indonesia Maju