Add caption |
Kompetensi Dasar :
1. Mendeskripsikan hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara.
2. Mendeskripsikam hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan.
3. Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI.
4. Menunjukan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat.
A. HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA.
A.1. Kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan mahkluk sosial.
A.1.1. Manusia sebagai Makhluk Individu
A.1.1. Manusia sebagai Makhluk Individu
Secara
kodrati manusia adalah sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
Sebagai makhluk individu manusia selalu selalu berbeda
dengan orang lain, dan tidak ada seorangpun yang benar-benar sama. Hal ini bisa kita lihat pada saat polisi mengembangkan sidik jari sebagai cara mengidentifikasi pelaku kejahatan. Manusia sebagai makhluk individu adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa yang terdiri dari jasmani dan rohani yang tidak dapat dipisahkan, yang diberi potensi, akal, pikiran, dan perasaan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
dengan orang lain, dan tidak ada seorangpun yang benar-benar sama. Hal ini bisa kita lihat pada saat polisi mengembangkan sidik jari sebagai cara mengidentifikasi pelaku kejahatan. Manusia sebagai makhluk individu adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa yang terdiri dari jasmani dan rohani yang tidak dapat dipisahkan, yang diberi potensi, akal, pikiran, dan perasaan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
A.1.2. Manusia sebagai Makhluk Sosial.
Di
dalam kehidupan, manusia mempunyai keinginan untuk bergaul, berkumpul,
dan manusia memiliki kebutuhan yang bermacam-macam yang tidak mungkin
dapat dipenuhi sendiri. Oleh karena itu manusia membutuhkan orang lain
untuk mencapai apa yang diinginkan dan yang menjadi tujuan hidupnya dan
itulah yang sering disebut dengan manusia sebagai makhluk sosial.
Manusia mempunyai kemampuan untuk hidup berinteraksi, berkomunikasi,
dan berkelompok dengan manusia lain yang sering disebut dengan Zoon Politicon.
Abraham Maslow berpendapat bahwa tingkatan kebutuhan hidup manusia sbb :
1. Kebutuhan
hidup fisiologis, kebutuhan fisik manusia yang harus dipenuhi untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya, seperti makan dan minum.
2. Kebutuhan
rasa aman, kebutuhan tiap-tiap individu agar dapat hidup tenang dan
terhindar dari perasaan-perasaan cemas dan khawatir. Salah satu
indikator keberhasilan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan negara
adalah dapat menciptakan rasa aman bagi warga negaranya.
3. Kebutuhan akan penghargaan diri, manusia selalu menginginkan penghargaan terhadap prestasi dan kemampuan yang ia miliki.
4. Kebutuhan
akan aktualisasi diri, manusia selalu berkeinginan untuk menunjukkan
jati dirinya dengan segala kemampuan yang dimilikinya.
A.2. Pengertian Bangsa.
Bangsa
dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki kesamaan
sejarah, kesamaan bahasa, kesamaan dalam budaya, kesamaan berbagai suku
bangsa, kesamaan dalam agama. Faktor-faktor tersebut mendorong
terbentuknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat.
Pengertian bangsa dalam arti sosiologis dan bangsa dalam arti politis yaitu :
Bangsa dalam arti sosiologis,
adalah sekelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup
bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara. ( kesatuan
ras, agama, adat istiadat, sejarah, dan lain sebagainya). Bangsa dalam arti politis, adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
Berikut ini beberapa pengertian bangsa menurut para ahli, antara lain :
1) ERNEST RENAN.
Bangsa
adalah Kehendak untuk hidup bersama, disebabkan karena memiliki
penderitaan-penderitaan dan nasib yang sama. Atau memiliki persamaan
sejarah dan cita-cita serta terikat oleh tanah air yang sama.
2) RATZEL.
Bangsa
terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu. Hasrat itu timbul karena
adanya rasa kesatuan antarmanusia dan tempat tinggalnya (faham
geopolitik).
3) OTTO BAUER.
Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter dan tumbuh karena persamaan nasib.
4) SOEKARNO.
Bangsa adalah pengertian politis dan historis.
A.3. Uusur-unsur terbentuknya bangsa.
Terbentuknya suatu bangsa disebabkan oleh beberapa unsur, antara lain :
1. Memiliki persamaan nasib atau sejarah
Dengan
adanya persamaan nasib atau sejarah, maka tiap-tiap individu akan
merasa sepenanggungan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan.
2. Memiliki persamaan karakter
Beberapa
orang yang memiliki karakter yang sama, akan dapat dengan mudah
mengadakan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama pula.
3. Memiliki ikatan persatuan yang kuat.
Sekelompok orang yang terikat dalam suatu ikatan akan berusaha secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama.
4. Memiliki tanah air yang sama
Persamaan tanah air akan memberikan dorongan dan motivasi kepada rakyatnya untuk bersama-sama mencapai tujuan yang diharapkan.
5. Memiliki persamaan cita-cita dan tujuan
Orang akan mudah untuk mengadakan kerjasama apabila mempunyai tujuan dan cita-cita yang sama.
B. HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
B.1. PENGERTIAN NEGARA
Berikut ini beberapa pengertian Negara menurut para ahli, antara lain :
1. HANS KOHN
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
2. ARISTOTELES
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. ROGER SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. PROF. DR. J.H.A. LOGEMANN
Negara adalah organisasi kekuasaan yang mengatur masyarakat dengan kekuasaannya.
5. HAROLD J. LASKI
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat.
6. MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
7. GEORGE JELLINEK
Negara adalah suatu ikatan orang-orang yang bertempat tinggal dalam wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan
B.2. TERJADINYA NEGARA
Ada beberapa pendapat untuk mempelajari terjadinya negara antara lain:
(1) Terjadinya negara secara primer
(a) Fase Genootschaft (Persekutuan Masyarakat)
Fase
dimana orang mulai hidup berkelompok menggabungkan diri untuk memenuhi
kebutuhan bersama. Seorang yang terkemuka di antara yang sama dipilih
menjadi seorang pemimpin yang disebut dengan primus inter pares. Unsur
terpenting pada fase ini adalah lahirnya suku yang berkembang menjadi
dua, tiga dan seterusnya sehingga melahirkan bangsa sebagai unsur
pembentuk bangsa.
(b) Fase Rijk (Kerajaan)
Fase
dimana orang sudah memiliki kesadaran akan hak milik atas tanah
sehingga melahirkan tuan tanah dan orang-orang yang menyewa tanah
sehingga melahirkan sistem feodalisme. Pada fase ini lahirlah unsur
wilayah sebagai salah satu unsur lahirnya negara
(c) Fase Staat (Negara)
Pada
fase ini sudah dimulai tumbuh akan kesadaran bernegara. Di kelompok
ini memerlukan seperangkat hukum untuk mengatur kehidupannya. Pada fase
ini sudah diperlukan unsur pemerintah yang berdaulat yang melahirkan
pertumbuhan negara modern.
(d) Fase Demokrasi.
Pada
fase ini tumbuh kesadaran akan hidup berdemokrasi atau berkedaulatan
rakyat. Fase diktatur adalah perkembangan dari demokrasi, tetapi bisa
pula karena negara dalam keadaan bahaya.
(2) Terjadinya negara secara sekunder.
Asal
mula terjadinya negara secara sekunder selalu dihubungkan dengan negara
yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan pandangan ini maka suatu negara
dianggap sah sebagai negara jika telah diakui oleh negara lain.
Pengakuan ini sangat penting bagi keberadaan negara yang baru saja
merdeka.
Ada dua macam pengakuan dari negara lain, yaitu :
(a) Pengakuan secara de facto. (bersifat sementara)
Pengakuan
yang diberikan kepada negara yang telah memenuhi unsur konstitutif (
yaitu ada wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat). Kemunculan
negara harus diteliti lebih lanjut secara hukum dan pengakuan ini
bersifat sementara.
(b) Pengakuan secara de yure. (bersifat tetap)
Pengakuan
negara secara hukum internasional yang menyatakan bahwa negara yang
baru merdeka itu telah benar-benar bedaulat. Pengakuan ini berlaku
selama-lamanya atau tetap.
(3) Terjadinya negara berdasarkan pendekatan faktual (fakta sejarah)
(a) Occupatie (Pendudukan)
Negara terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan kemudian diduduki oleh suatu bangsa.
Contoh : Liberia yang diduduki budak negro dan dimerdekakan tahun 1847.
Contoh : Liberia yang diduduki budak negro dan dimerdekakan tahun 1847.
(b). Fusi (Peleburan)
Negara ini terjadi dari negara-negara kecil mengadakan kesepakatan untuk melebur enjadi satu membentuk negara baru.
Contoh : Jerman (1871) yang terbentuk dari beberapa negara-negara kecil.
(c). Cessie (Penyerahan).
Negara ini terjadi jika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan pada suatu perjanjian.
Contoh : Wilayah Slesswijk diserahkan Austria kepada Jerman.
(d) Accessie (Penaikan)
Negara
ini terjadi karena adanya suatu wilayah daerah yang muncul karena
adanya penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta),
kemudian wilayah ini dihuni oleh sekelompok orang dan menjadi negara.
Contoh : Wilayah Mesir adalah delta dari sungai Nil.
(e) Anexatie (Penguasaan)
Suatu wilayah negara dikuasai oleh bangsa lain dan tidak bereaksi(tidak mengadakan perlawanan)
Contoh : Negara Israel yang dibentuk pada tahun 1948, wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, dan Yordania.
Contoh : Negara Israel yang dibentuk pada tahun 1948, wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, dan Yordania.
(f) Proklamation (Pernyataan Kemerdekaan)
Negara
ini terjadi karena penduduk pribumi dalam suatu wilayah yang diduduki
bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga berhasil merebut
wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan.
Contoh : Negara Indonesia menyatakan merdeka (1945) setelah melalui perjuangan yang cukup panjang.
(g) Inovation (Pembentukan Negara Baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal kemudian lenyap.
Contoh : Negara Columbia yang karena pecah dan lenyap, kemudian diwilayah tersebut didirikan negara baru (Columbia Baru).
(h) Separatie (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemedekaannya.
Contoh : Belgia memisahkan diri dari Belanda; Pakistan memisahkan diri dari India; Bangladesh memisahkan diri dari Pakistan.
(4) Terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis
(a) Teori Ketuhanan.
(a) Teori Ketuhanan.
Menurut
teori ini segala sesuatu yang ada di muka bumi berasal dari Tuhan,
terjadinya negara juga kehendak dari Tuhan. Hal ini Nampak pada
undang-undang dasar suatu negara yang didalamnya memuat kalimat ”atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Tokohnya : Agustinus, Yulius Stahl,
Thomas Aquino, Kranenburg.
(b) Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya masyarakat karena adanya suatu perjanjian. Semua orang mengikat dirinya dalam suatu perjanjian guna mendirikan organisasi yang bisa menjaga kelangsungan hidupnya. Tokonya : Thomas Hobbes, Jhon Locke, Montesquieu.
(c) Teori Kekuasaan
Negara dibentuk karena hasil dominasi kelompok kuat terhadap kelompok yang lemah.
Tokohnya : Horald Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheimer.
(d) Teori Hukum Alam
Negara terbentuk karena kehendak alam. Tokonya : Plato, Aristoteles, Agustinus.
Terjadinya masyarakat karena adanya suatu perjanjian. Semua orang mengikat dirinya dalam suatu perjanjian guna mendirikan organisasi yang bisa menjaga kelangsungan hidupnya. Tokonya : Thomas Hobbes, Jhon Locke, Montesquieu.
(c) Teori Kekuasaan
Negara dibentuk karena hasil dominasi kelompok kuat terhadap kelompok yang lemah.
Tokohnya : Horald Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheimer.
(d) Teori Hukum Alam
Negara terbentuk karena kehendak alam. Tokonya : Plato, Aristoteles, Agustinus.
(e). Teori Kedaulatan
Kekuasaan tertinggi ada
pada Negara, negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan
rakyat. Tokohnya : Paul Laband, Jellinek.
B.3. BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
(1) Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Ciri-cirinya adalah :
· Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
· Negara hanya mempunyai masing-masing satu UUD, kepala negara, kabinet,dan DPR.
· Negara hanya mempunyai masing-masing satu UUD, kepala negara, kabinet,dan DPR.
· Hanya ada satu kebijakan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam.
(2) Negara Serikat.
Negara
serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara
bagian. Negara bagian hanya menyerahkan sebagian kecil urusannya kepada
pemerintah pusat. Ciri-cirinya adalah :
· Negara bagian tidak memiliki kedaulatan
· Kepala negara dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat
· Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan UUD pemerintah pusat.
· Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen.
(3) Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain.
(4) Perwalian (trustee)
Wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB.
(5) Mandat
Mandat adalah suatu negara yang berasal dari daerah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan di bawah perlindungan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
(6) Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
(7) Dominion
Dominion adalah suatu negara bekas jajahan Inggris yang mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan (negara persemakmuran).
Contoh : Kanada, Australia, selandia Baru, Afrika Selatan.
(8) Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain.
(4) Perwalian (trustee)
Wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB.
(5) Mandat
Mandat adalah suatu negara yang berasal dari daerah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan di bawah perlindungan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
(6) Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
(7) Dominion
Dominion adalah suatu negara bekas jajahan Inggris yang mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan (negara persemakmuran).
Contoh : Kanada, Australia, selandia Baru, Afrika Selatan.
(8) Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
C. NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( NKRI )
C.1. PENGERTIAN NKRI
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (disingkat NKRI atau Indonesia atau Republik
Indonesia atau RI) ialah negara kepulauan terbesar di dunia yang
terletak di Asia Tenggara, melintang di khatulistiwa antara benua Asia
dan Australia serta antara Samodera Pasifik dan Samodera Hindia. Karena
letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut
juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia berbatasan dengan
Malaysia di pulau Kalimantan, berbatasan dengan Papua Nugini di pulau
Papua dan berbatasan dengan Timor Leste di pulau Timor. Kata “Indonesia”
berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu Indos yang berarti “India”
dan nesos yang berarti “pulau”. Jadi kata Indonesia berarti kepulauan
India, atau kepulauan yang berada di wilayah India.
C.2. FUNGSI DAN TUJUAN NKRI
Tujuan negara RI terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·
Merdeka, artinya Indonesia terlepas dari penjajahan dan berhak
menentukan sendiri apa yang menjadi tujuan dan kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara.
·
Bersatu, artinya bangsa Indonesia hanya ada satu negara, keanekaragaman
menjadi kekayaan bangsa ini, baik suku bangsa, bahasa, ras, dan lain
sebagainya.
·
Berdaulat, artinya bangsa Indonesia mempunyai kekuasaan untuk
memutuskan dan menentukan sendiri segala hal yang berkaitan dengan
kebijakan negara tanpa harus tergantung kepada bangsa lain.
· Adil dan makmur, artinya menuju masyarakat yang sebagian besar kebutuhan pokoknya terpenuhi.
Selanjutnya
dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa untuk mencapai
tujuan tersebut, maka ada beberapa hal yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia adalah :
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa.
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
D. MENUNJUKAN SEMANGAT KEBANGSAAN, NASIONALISME, DAN PATRIOTISME DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
D.1. PENGERTIAN KEBANGSAAN, NASIONALISME DAN PATRIOTISME
Nasionalisme dapat diartikan
: (1), Satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan suatu
negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama. (2), ajaran
untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. (3), Ikatan orang individu
terhadap suatu negara yang memberi hak kepada negara untuk mengatur dan
melindungi negara.
Patriotisme
berasal dari kata Patriot, yang artinya adalah: pecinta dan pembela
tanah air. Sedangkan Patriotisme maksudnya adalah semangat cinta tanah
air. Pengertian Patriotisme adalah sikap Untuk selalu mencintai atau
membela tanah air, seorang pejuang sejati, pejuang bangsa yang mempunyai
semangat, sikap dan perilaku cinta tanah air, dimana ia sudi
mengorbankan segala-galanya bahkan jiwa sekalipun demi kemajuan,
kejayaan dan kemakmuran tanah air.
Nasionalisme terbagi menjadi 2 yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan
nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, adalah
mencintai tanah air dan bangsanya dengan memandang rendah bangsa lain,
yang sering disebut dengan Chauvinisme. Nasionalisme dalam arti sempit
ini pernah dilaksanakan oleh beberapa negara-negara di dunia, antara
lain ; Jerman pada masa pemerintahan Hitler, Italia pada masa
pemerintahan Benito Mussolini, Jepang pada waktu menguasai kawasan Asia
dan ingin membentuk negara persemakmuran Asia Timur Raya.
Nasionalisme dalam arti luas, adalah mencintai bangsa dan tanah airnya,
tetapi memandang bangsa lain sederajat dan harus saling hormat
menghormati antar-bangsa.
Faktor pembentuk identitas nasional
Beberapa faktor yang dapat menjadi pembentuk identitas nasional, antara lain:
(1). Faktor primordial, artinya ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat dapat menimbulkan pola perilaku yang sama dan melahirkan persepsi yang sama tentang negara yang dicita-citakan. (2), Faktor sakral, artinya kesamaan agama yang dianut suatu masyarakat dapat membentuk negara. (3). Faktor tokoh, artinya kepemimpinan seorang tokoh yang disegani, kharismatik, berwibawa dan dihormati serta dapat dijadikan suri tauladan akan dapat mempersatukan suatu negara. (4). Faktor sejarah, artinya asal-usul dan pengalaman masa lalu yang sama sebagai bangsa yang dijajah akan menimbulkan solidaritas (senasib, sependeritaan dan sepenanggungan). (5). Faktor Bhinneka Tunggal Ika, artinya bersatu dalam perbedaan. Meskipun mereka memiliki keterikatan dengan identitas kelompoknya, tetapi mereka menunjukkan kesetian dalam lingkup yang luas (negara). (6),Faktor kelembagaan, artinya adanya lembaga-lembaga negara akan mampu mempertemukan berbagai kepentingan sehingga akan tersusun kepentingan nasional.
(1). Faktor primordial, artinya ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat dapat menimbulkan pola perilaku yang sama dan melahirkan persepsi yang sama tentang negara yang dicita-citakan. (2), Faktor sakral, artinya kesamaan agama yang dianut suatu masyarakat dapat membentuk negara. (3). Faktor tokoh, artinya kepemimpinan seorang tokoh yang disegani, kharismatik, berwibawa dan dihormati serta dapat dijadikan suri tauladan akan dapat mempersatukan suatu negara. (4). Faktor sejarah, artinya asal-usul dan pengalaman masa lalu yang sama sebagai bangsa yang dijajah akan menimbulkan solidaritas (senasib, sependeritaan dan sepenanggungan). (5). Faktor Bhinneka Tunggal Ika, artinya bersatu dalam perbedaan. Meskipun mereka memiliki keterikatan dengan identitas kelompoknya, tetapi mereka menunjukkan kesetian dalam lingkup yang luas (negara). (6),Faktor kelembagaan, artinya adanya lembaga-lembaga negara akan mampu mempertemukan berbagai kepentingan sehingga akan tersusun kepentingan nasional.
Tidak dapat
dipungkiri, bahwa bangsa Indonesia bersifat majemuk yang ditandai oleh
kenyataan suku bangsa, agama, ras/etnis, dan golongan serta kebudayaan
lokal yang beragam. Agar bangsa Indonesia terhindar dari perpecahan,
maka seluruh potensi bangsa harus diberdayakan, dengan kegiatan antara
lain : (1), Menyelenggarakan dialog nasional yang dihadiri oleh tokoh daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh budaya. (2), Menggalakkan amal bakti dan kegiatan sosial bagi keluarga atau daerah yang terkena musibah. (3), Melaksanakan pembangunan nasional dengan memberi otonomi kepada daerah. (4), enyelesaikan konflik sosial secara damai, adil, demokratis, manusiawi.
Menghormati bendera kebangsaan :
Bendera
Merah Putih sering disebut bendera pusaka, artinya tidak hanya sekedar
warna saja, melainkan harus diartikan sebagai lambang identitas
persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu Merah Putih merupakan
‘senjata’ perjuangan bangsa Indonesia dalam mengejar cita-cita
nasionalnya. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia harus mampu
mengibarkan bendera Merah Putih dengan benar dan penuh rasa hormat.
Menghormati dan menghayati isi dan makna Lagu Kebangsaan
Dari syair lagu Indonesia Raya, bangsa Indonesia dapat mengambil pelajaran, antara lain :
(1), Bait pertama,
mengajarkan bahwa kita semua memiliki tanah air Indonesia, tempat dimana
kita dilahirkan. (2), Bait kedua, mengajarkan pengakuan kita terhadap
bangsa dan tanah air satu yaitu Indonesia. (3), Bait ketiga, mengajarkan
tentang kewajiban kita untuk membangun negara untuk kesejahteraan
rakyat. (4), Bait keempat, mengajarkan bahwa kemerdekaan itu mahal
harganya, karena dengan kemerdekaan itulah kehidupan bangsa Indonesia
bisa menjadi tertib, aman, adil, makmur dan sejahtera. (5), Bait kelima,
mengajarkan agar kita selalu mencintai tanah air Indonesia dan harus
dipertahankan agar tetap hidup.
Menghormati makna Lambang Negara RI
Lambang
negara RI Garuda Pancasila memiliki struktur yang menggambarkan simbol
ke-Indonesiaaan, yaitu : (1), Jumlah sayap, ekor dan bulu leher
melambangkan proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. (2), Menoleh ke
kanan melambangkan kebaikan sebagai cita-cita yang akan dicapai. (3),
Kaki mencengkeram seloka “Bhinneka Tunggal Ika”, melambangkan kesatuan
dalam perbedaan. (4), Perisai Pancasila yang dikalungkan di leher
lambang negara, menggambarkan hidup matinya negara RI tergantung pada
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
D.2. SIKAP DAN PERILAKU YANG MENCERMINKAN SEMANGAT KEBANGSAAN, NASIONALISME DAN PATRIOTISME.
· Membina keserasian, keselarasan dan keseimbangan.
Serasi
berarti kita tetap cocok meskipun berbeda; selaras berarti kita berada
dalam satu tujuan hidup bersama; seimbang artinya antara manusia yang
satu dengan yang lain sama derajat kemanusiaannya.
- Saling mengasihi, saling membina dan saling memberi.
Hidup saling
mengasihi, membina dan memberi antar sesama menjadi panggilan kita
bersama, tanpa membedakan kedudukannya. Kita harus saling asah
(berhubungan dan memberi), asih (sayang), asuh (membina).
- Tidak menonjolkan perbedaan, melainkan mencari persamaan.
Antara suku bangsa yang
satu dengan yang lain, sama-sama memiliki kebudayaan. Meskipun
kebudayaan berbeda, kita harus tetap memandang sebagai satu kesatuan.
- Meningkatkan kecintaan terhadap lingkungan hidup
Manusia hanya dapat
melangsungkan hidup dan kehidupannya apabila berhubungan dengan
lingkungan hidupnya yaitu masyarakat sekitar dan alam dengan seluruh
isinya. Oleh karena itu kita harus mencintai seluruh lingkungan hidup,
dengan menjaga kelestariannya.
- Bekerjasama sesama warga, lingkungan dan pemerintah.
Sebagai
makhluk sosial manusia selalu berhubungan dengan sesamanya dan harus
menajga hubungan baik dengan lingkungan hidupnya, baik dengan tetangga,
masyarakat, alam sekitar, dan pemerintah.
- Menjauhi pertentangan dan perkelahian.
Kita
harus menghindari pertentangan bahkan perkelahian antar-pelajar.
Apabila terjadi perselisihan alangkah lebih baik jika diselesaikan
dengan musyawarah.
- Menggalang persatuan dan kesatuan melalui berbagai kegiatan.
Cara-cara yang dapat ditempuh melalui kegiatan antara lain :
o olahraga (PON, PORSENI, pertandingan persahabatan);
o kesenian melalui Pekan Budaya
o kepramukaan melalui Jambore Nasional, Jambore Daerah
o organisasi kepemudaan
o pembauran antar-suku
o bertingkah laku yang tidak merendahkan suku bangsa lain
o penyiaran keanekaragaman bangsa melalui media massa
o olahraga (PON, PORSENI, pertandingan persahabatan);
o kesenian melalui Pekan Budaya
o kepramukaan melalui Jambore Nasional, Jambore Daerah
o organisasi kepemudaan
o pembauran antar-suku
o bertingkah laku yang tidak merendahkan suku bangsa lain
o penyiaran keanekaragaman bangsa melalui media massa
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X.Jakarta : Erlangga.
Jutmini Sri.2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X SMA/MA. Solo, Tiga Serangkai.
Suprihatini Amin . 2010. BPP Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK Kelas X. Klaten : Intan pariwara
ATANGGAE "smk BISA"
Yakin Usaha Sampai"