Standar Kompetensi : Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
Kompetensi Dasar :
1. Mendeskripsikan Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
2. Menganalisis Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan.
3.Menunjukan Sikap yang Sesuwai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
4. Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
5.Menampilkan Peran Serta Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
A. Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
a. Pengertian Sistem
Kata
“sistem” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan
kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri,
tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan
•Seperangkat komponen, elemen, bagian.
•Saling berkaitan dan tergantung.
•Kesatuan yang terintergrasi.
•Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
•Interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar.
b.Pengertian hukum
-
Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
-
Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang
pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap
pelakunya.
-
Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenya harus
ditaati oleh masyarakat itu.
Unsur-unsur Dalam Pengertian Hukum :
o. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat ;
o. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang;
o. Peraturan itu bersifat memaksa;dan
o. Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut.
c. Tujuan hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan dibuatnya hukum menurut ahli sbb :
No
|
Tokoh
|
Pendapat
|
1
|
Subekti, S.H.
|
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendatangkan atau ingin mencapai kemakmu-ran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
|
2
|
Van Apeeldoorn
|
Mengatur
pergaulan oleh hukum dengan melin-dungi kepentingan-kepentingan hukum
manusia tertentu, (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak
yang merugikan.
|
3
|
Y. Van Kant
|
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
|
4
|
Geny
|
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepenti-ngan daya guna dan kemanfaatan.
|
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda. Sedangkan d.Sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempu-nyai kekuatan
memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanki yang
tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material”
dan sumber hukum “formal”.
Sumber hukum material,
sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya
ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut
pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya
masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
- Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
- Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
a)
Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang
diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
b)
Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai
undang-undang. Misanya :
1) UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya.
2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
3) UU. No. 31 Tahun 2002 Tentang Parpol.
4) UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu.
5) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6) UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR-DPR-DPRD-DPD.
7) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Macam-macam Sumber Hukum :
1.Undang-undang,
2.Traktat, (perjanjian yg mengikat warga negara)
3.Kebiasaan (hukum tidak tertulis),
4.Doktrin, (pendapat serjana Hukum)
5.Yurisprudensi,
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003) merupakan
pedoman pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan
perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.Undang-undang Dasar 1945.
2.Ketetapan MPR-RI.
3.Undang-undang.
4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5.Peraturan Pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah.
e. Penggolongan hukum
a. Berdasarkan Wujudnya
- Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara. Contoh: UUD 1945, Undang-Undang, dan lain-lain.
- Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b. Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
- Hukum Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Batak, Jawa, Minangkabau, dan sebagainya).
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional dan sebagainya).
c. Berdasarkan waktu yang diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif.
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
d. Berdasarkan pribadi yang diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.
e. Berdasarkan isi yang diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat.
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Acara.
2. Hukum Tata Negara,
mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk
pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara.
Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari negara.
- Hukum
Administrasi Negara, adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara
bekerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara.
Singkatnya,
mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara. - Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.
- Hukum Acara, disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum. Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan. penyitaan, dan penuntutan. Selain itu, juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
- Hukum Privat/ Perdata, adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata berarti warga negara, pribadi, atau sipil.
Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijik Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat.
Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
- Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
- Hukum keluarga adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
- Hukum Kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
- Hukum Waris yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah serta wasiat.
f. Sanksi hukum
Macam-macam sanksi Pidana (Pasal 10 KUHP) :
1.Hukuman Pokok, yang terdiri dari :
a. Hukuman Mati
b. Hukuman Penjara, yang terdiri dari :
1) Hukuman seumur hidup
2) Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)c. Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
2.Hukuman Tambahan, yang terdiri dari :
a. Pencabutan hak-hak tertentu.
b. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
c. Pengumuman keputusan hakim.
g. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata
oHukum
Pidana, pelanggar hukum pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan
setelah menerima berkas polisi yg mengadakan penyelidikan dan
penyidikan. Tindakan Pidana (delik) disengaja disebut delik doloes, & yg tidak sengaja disebut delik coelpa.
oHukum
Perdata, pelanggar hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan
setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Di sini, ada
pihak yg mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).
A.2. Peradilan Nasional
Pasal
1 UU No. 4/2004, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan ; Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
B. Peran Lembaga-Lembaga Peradilan
Lembaga
hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu
tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah
mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.
B.1. Pengadilan Negeri (tingkat pertama)
1.
Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya
suatu penangkapan atau penaha-nan yg diajukan oleh tersangka, keluarga
atau kuasanya kpd Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
2.
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
3.
Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan, yaitu : Korupsi,
Terorisme, Narkotika/psikotropika, Pencucian uang, atau yang ditentukan
oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan
Negara.
Tugas dan kewenangannya, mencakup :
oMenyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
oTentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
oMemberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
oMengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
oMelakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
oMemberikan teguran dan peringatan yg dipandang perlu dng tidak mengurangi kebebasan Hakim dlm memeriksa & memutus perkara.
oMelakukan
pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan
hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah
Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan
notaris.
B.2. Pengadilan Tinggi (tingkat kedua)
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi (Pengadilan Tingkat Banding).
Fungsi Pengadilan Tinggi adalah :
1. Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
2. Melakukan
pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan
menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4. Untuk
kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dpt memberi
peringatan, teguran, & petunjuk yg dipandang perlu kepada PN dalam
daerah hukumnya
Wewenang Pengadilan Tinggi adalah :
• Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
• Berwenang
untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat
untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan
para hakim.
C.1. Mahkamah Agung (tingkat kasasi)
Daerah
hukum MA meliputi seluruh Indonesia dan kewajiban utamanya adalah
melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan
lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar hukum
dilaksanakan dengan sepatutnya.
Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung :
1. Melakukan pengawasan tertinggi thd penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dlm menjalankan kekuasaan kehakiman.
2. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim disemua lingku-ngan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
4. Untuk
kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan,
teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri,
maupun dengan surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung :
•Memeriksa
dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat
Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan),
• Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
• Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
• Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
• Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
• Memberi
teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di
semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara.
• Memeriksa
dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan
terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum
tetap.
Dalam hal kasasi, yg menjadi wewenang MA,dikarenakan :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
2. Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
3. Lalai memenuhi syarat2 yg diwajibkan oleh peraturan perUU-an yang mengancam.
Permohonan kasasi, dapat dilakukan dalam perkara : Perdata dan Pidana.
C.4. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sesuai UU No. 24/2003, memiliki wewenang dan kewajiban :
•Wewenang,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum.
•Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
C. Sikap Sesuwai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap Terbuka
Contoh : Mau mengatakan benar atau salah, dan berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum.
Sikap Obyektif/Rasional
Contoh : sanggup menyatakan ya atau tidak dalam ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.
Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
Contoh : Merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.
D. Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Pengertian Korupsi
oKata
“korupsi” mrp penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaan) dsb. untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan
korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau “ketidak jujuran”.
oKolusi, adalah
permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggaraan
negara atau antara penyelenggara negara dan lain yang merugikan orang
lain, masyarakat dan atau negara.
oNepotisme, adalah
setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan
masyarakat bangsa dan negara.
Persepsi masyarakat tentang korupsi
Kelompok
mahasiswa sering menanggapi masalah korupsi dengan protes-protes
terbuka. Mereka sangat sensitif terhadap perbuatan korup dan yang
merugikan negara dan masyarakat luas.
Pada umumnya, mereka masih memiliki idealisme tinggi dan berfikir jauh kedepan.
Kritik-kritik mahasiswa, pada umumnya karena faktor ketidak puasan dan kegelisahan psikologis (psychological insecurity). Tema-tema demonstrasi sering mengangkat permasalahan “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”.
Fenomena korupsi di indonesia
Pada
kehidupan masyarakat yang mengalami proses perubahan, selalu muncul
kelompokkelompok sosial baru yang ingin berpartisipasi dalam bidang
politik, namun sesungguhnya banyak diantara mereka yang tidak mampu
Di lembaga-lembaga politik, mereka (politikus instan)
sering hanya ingin memuaskan ambisi pribadinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”. Tapi tidak jarang diantara mereka sering terjebak
pada ambisi pribadi dan kepentingan kelompok tertentu
Sebagai akibatnya, terjadilah hal-hal berikut :
1.Munculnya
“oknum” pemimpin yang lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan
pribadi daripada kepentingan umum, sehingga kesejahteraan umum mudah
dikorbankan. Lembaga-lembaga politik cenderung dimanipulir oleh
oknum-oknum pemimpinnya.
2. Pada
sebagian oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya,
berlomba-lomba untuk mencapai “obyek politik” dalam bentuk keuntungan
materiil, sehingga terjadi “kehampaan motivasi perjuangan”.
3. Terjadilah erosi loyalitas kepada
bangsa dan negara, karena lebih menonjolkan dorongan pemupukan harta
kekayaan dan kekuasaan. Jadi, mulailah penampilan pola tingkah laku yang
korup.
D. UPAYA PEMBERANTAS KORUPSI
Penyebab Utama Korupsi di Indonesia
- Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum;
- Rendahnya integritas dan profesio-nalisme ;
- Adanya peluang di lingkungan kerja, karena jabatan dan lingkungan masyarakat;
- Merasa selalu kurang dalam memperoleh penghasilan (gaji PNS);
- Sikap yang tamak, lemah iman, kejujuran dan rasa malu.
Peran Serta Pemberantasan Korupsi
Peran
serta Masyarakat dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembernatasan
Tindak pidana Korupsi. Dalam UU ini disebutkan bahwa masyarakat dapat
berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi. Peran serta itu diwujudkan dalam bentuk hak masyarkat untuk :
a. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya telah terjadi pidana korupsi.
b. Memperoleh pelayanan dalam mencari korupsi kepada penegak kultural yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c.
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak
kultural yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak kultural dalam waktu paling lama 30 hari.
Korupsi
dapa dicegah jika perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengawasan/pengendalian dapat dilaksanakan dengan baik. Serta harus ada
sanksi yang seberat – beratnya jika ada yang melakukan korupsi di Negara
kita.
“YAKIN USAHA SAMPAI”“SMK BISA”