Sabtu, 28 Desember 2013

SYARAT-SYARAT USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU PERIODE OKTOBER 2013


SYARAT-SYARAT USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
 JABATAN FUNGSIONAL GURU PERIODE OKTOBER 2013
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
( Golongan III/a ke III/b s.d. IV/a ke IV/b )
1.          Surat Pengantar dari atasan langsung, ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Up.Kepala Bidang Tendik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jl.H.R.Rasuna Said Kav.C22 Kuningan Jakarta Selatan. 1 lembar
2.         DUPAK BARU sesuai PermenpanRb 16/2009 masa penilaian 1 Juli 2011 s.d. 31 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 1 lembar
3.         Lampiran 1D  Perhitungan Angka Kredit Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kelas/Mata Pelajaran ).1 lbr.
4.    Lampiran II (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan tugas tertentu). 1 lembar
5.       Melampirkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) dengan kewajiban Angka Kredit :
v  III/a ke III/b           PD = 3 + PI/KI = 0
v  III/b ke III/c           PD = 3 + PI/KI = 4 (Laporan PTK/PI minimal 1 buku dan min 40 hal)
v  III/c ke III/d           PD = 3 + PI/KI = 6  ( Laporan PTK/PI minimal 2 buku )
v  III/d ke IV/a           PD = 4 + PI/KI = 8  ( Laporan PTK/PI minimal 2 buku )
v  IV/a ke IV/b           PD = 4 + PI/KI = 12 ( Laporan PTK/PI minimal 3 buku )
       PD ( Pengembangan Diri), PI ( Publikasi Ilmiah ), KI ( Karya Inovatif )
       PTK disahkan oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Petugas Perpustakaan Sekolah
  1. Lampiran III (Surat Pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / PKB ). 1 lembar
  2. Laporan Pengembangan Diri ( PD ) dengan Sistematika : Lembar Sampul, Lembar Identitas, Lembar Pengesahan, Kata Pengantar, Daftar Isi, Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan Umum), Pengembangan Diri (Waktu pelaksanaan, Jenis Kegiatan, Tujuan PD, Uraian Materi PD, Tindak Lanjut, Dampak PD), Penutup, Lampiran-lampiran(Rekap Kegiatan PD, Foto kopy Sertifikat, Surat Tugas dari Kepala Sekolah atau Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah). 1 lembar
  1. Lampiran IV (Surat Pernyataan melakukan kegiatan Penunjang tugas guru). 1 lembar
  2. DUPAK LAMA sesuai Kepmenpan 84/1993 masa penilaian sampai dengan 30 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah. 1 lembar
  3. Lampiran I (SK Pembagian Tugas dari Kepala Sekolah), dibuat setiap tahun pelajaran. 1 lembar
  4. Lampiran II (Daftar Pembagian Tugas Guru), dibuat setiap tahun pelajaran. 1 lembar.
  5. Lampiran V (Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas dari Kepsek ), dibuat setiap tahun pelajaran. 1 lembar
  6. Foto Kopy Sertifikat Penataran/Penghargaan yang didapat setelah SK terakhir. 1 lembar
  7. Bukti fisik lain sesuai dengan bidang tugas. 1 lembar
  8. Foto Kopy Karpeg lama, 2 lembar
  9. Foto Kopy SK NIP baru, 2 lembar
  10. Foto Kopy PAK Terakhir, 2 lembar
  11. Foto Kopi SK Terakhir, 2 lembar
  12. Foto Kopy SK Mutasi ( jika terjadi mutasi setelah SK terakhir ), 2 lembar
  13. Foto Kopy PPJG ( jika guru pertama naik pangkat atau alih status ke guru ), 2 lembar
  14. Foto Kopy SK CPNS ( jika guru pertama naik pangkat atau alih status ke guru ), 2 lembar
  15. Foto Kopy DP3 tahun 2011 dan tahun 2012, 2 lembar
KETERANGAN :
  1. Semua Foto Kopy dilegalisir atasan langsung, kecuali Ijazah yang diusulkan baru, harus dilegalisir oleh Perguruan Tinggi asal ( Universitas ).
  2. Legalisir Ijazah yang baru diusulkan Angka Kreditnya dilegalisir oleh :
- Rektor atau Dekan jika dari Universitas
- Ketua atau Pembantu Ketua I ( Puket I ) jika dari STKIP
  1. Bagi guru yang hanya memiliki ijazah SPG, D.II atau D.III (Sarmud) belum bisa diusulkan ke golongan IV/a, maksimal golongan III/d
  2. Ijazah baru yang didapat dari luar JABODETABEK tidak dapat digunakan kecuali tugas belajar dari Pemerintah Prov.DKI Jakarta.
  3. Semua berkas disusun berurutan dari point 1 s.d. 22 dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) Map Snelhekter berwarna  Merah        untuk Jakarta Pusat, Coklat   untuk Jakarta Utara dan Kep.Seribu, Kuning untuk Jakarta Barat, Hijau untuk Jakarta Selatan,  Biru untuk Jakarta Timur.
  4. Penerimaan Berkas mulai  1  s.d. 30 April 2013, pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Bidang TENDIK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang lantai III, Jl.HR.Rasuna Said Kav.C22 Kuningan Jakarta Selatan.